Kejaksaan Tinggi Aceh dan Bank Aceh Syariah Jalin Kerja Sama Penguatan Hukum di Sektor Perbankan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 01:38 WIB

50203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh  — Kejaksaan Tinggi Aceh dan PT Bank Aceh Syariah menandatangani perjanjian kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa (15/10/2025). Perjanjian tersebut mencakup seluruh kantor cabang Bank Aceh Syariah dan Kejaksaan Negeri di wilayah Aceh, dengan tujuan memperkuat sinergi dalam penegakan hukum, pengawasan, serta penguatan kelembagaan sektor keuangan syariah di provinsi itu.

Kerja sama ini menjadi bagian dari implementasi kewenangan kejaksaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004. Lewat ketentuan tersebut, jaksa dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), sekaligus memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah termasuk BUMD seperti Bank Aceh Syariah.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., dalam sambutannya menyatakan bahwa kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem perbankan daerah yang sehat dan akuntabel.

“Sinergi ini bukan hanya untuk memperkuat aspek hukum perbankan, tetapi juga memastikan tata kelola Bank Aceh Syariah berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan hukum yang berlaku,” ujar Yudi.

Ia menambahkan, kerja sama tersebut selaras dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia khususnya pada poin ketiga, yang mendorong pemerataan pembangunan ekonomi melalui penguatan lembaga keuangan nasional dan daerah.

“Pembangunan ekonomi bangsa harus ditopang oleh lembaga keuangan yang kuat, bersih, dan berintegritas,” ucapnya.

Perjanjian ini menjadi bagian dari upaya mendorong reformasi tata kelola sektor keuangan daerah. Kajati juga menekankan pentingnya menindaklanjuti nota kesepahaman tersebut dengan langkah nyata di lapangan, melalui program pendampingan hukum pada kebijakan dan kegiatan operasional perbankan berbasis syariah.

“Saya harap ini bukan hanya perjanjian administratif, tetapi menjadi langkah awal dari peningkatan kualitas kelembagaan yang berdampak langsung bagi pembangunan daerah,” katanya.

Dengan kerja sama ini, Kejati Aceh juga menyatakan komitmennya untuk mendukung terciptanya perbankan yang transparan dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Bank Aceh Syariah sebagai BUMD unggulan.

Yudi Triadi menutup sambutannya dengan menegaskan bahwa kerja sama ini diharapkan turut berkontribusi dalam menciptakan Aceh yang maju, sejahtera, dan bermartabat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(Padank)

 

Berita Terkait

Pererat Ukhuwah dan Bertukar Pengalaman, Imam Masjid Kelantan Kunjungi Aceh
TTI: Gubernur Aceh Jangan Asal Tunjuk Direktur RS Zainoel Abidin
Universitas Ubudiyah Indonesia Lahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Siap Bersaing Global
Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal
Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025
Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar
Bea Cukai Aceh Catat 665 Penindakan Senilai Rp25,6 Miliar Sepanjang 2025

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Sesuai Instruksi Gubernur, Bupati Aceh Selatan Didesak Evaluasi IUP KSU Tiega Manggis dan IUPK PT Pinang Sejati Utama

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:05 WIB

Keuchik Kuta Blang Samadua Cabut Rekomendasi untuk PT Empat Pilar Bumindo

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:18 WIB

Kisruh di MUQ Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:12 WIB

Kapolres Aceh Selatan Gelar Program “Sawaeu Kupi” Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:27 WIB

Hadi Surya Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan dalam Reses III Tahun 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Desak Evaluasi IUP Tak Produktif, GeMPA Ingatkan Bupati Aceh Selatan Taat Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:37 WIB

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur Aceh, Potensi Konflik dan Masalah Tata Kelola SDA Mengemuka

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:32 WIB

Ketua PeTA: Cukup Rp 2 Triliun dari Lebih Rp100 T Dana Otsus Telah Dikucurkan Dijadikan Tabungan Abadi, Semua Mantan Kombatan GAM Bisa Hidup Layak

Berita Terbaru