Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek Senilai Hampir Rp10 Triliun

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025 - 06:21 WIB

50335 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dugaan praktik korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama periode 2019 hingga 2023 tengah menjadi fokus penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kasus ini bermula dari kecurigaan adanya pemufakatan jahat dalam proses pengadaan yang menghabiskan anggaran negara hampir Rp10 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis yang diduga terkait dengan perkara ini, termasuk apartemen milik mantan staf khusus menteri di kawasan elit Jakarta, seperti Kuningan dan Ciputra World. Dari lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa sejumlah laptop, ponsel, harddisk, flashdisk, serta buku catatan yang berisi informasi penting terkait proses pengadaan.

“Dari apartemen di Kuningan dan Ciputra World, penyidik JAM Pidsus menyita laptop, ponsel, harddisk, flashdisk, dan buku catatan,” ujar Harli dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).

Penyidikan mengarah pada dugaan manipulasi teknis di tingkat Kemendikbudristek, di mana tim teknis diarahkan untuk membuat kajian yang merekomendasikan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome, atau Chromebook, sebagai perangkat utama untuk program digitalisasi pendidikan yang dimulai pada 2020. Padahal, kajian sebelumnya pada 2019 yang melibatkan uji coba sebanyak 1.000 unit Chromebook oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustekom) Kemendikbudristek menunjukkan hasil yang kurang memuaskan dan dinilai tidak efektif.

Menurut Harli, ketidakefektifan penggunaan Chromebook tersebut terutama disebabkan oleh keterbatasan infrastruktur internet di Indonesia yang belum merata. Chromebook yang berbasis koneksi internet ini tidak sesuai dengan kondisi banyak daerah yang sulit mendapatkan akses internet cepat dan stabil.

“Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa itu berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” terang Harli.

Rekomendasi awal dari tim teknis memang mengusulkan penggunaan perangkat dengan sistem operasi Windows yang lebih kompatibel dengan kondisi lapangan. Namun, rekomendasi ini kemudian diganti dengan kajian baru yang mengarah pada pemilihan Chromebook, yang kemudian diduga merupakan bagian dari strategi tertentu untuk mengamankan proyek pengadaan dengan nilai anggaran sangat besar.

Dari sisi anggaran, Kejaksaan Agung mencatat bahwa pengadaan perangkat Chromebook ini menghabiskan dana mencapai Rp9,982 triliun. Dana tersebut berasal dari dua sumber utama, yaitu Dana Satuan Pendidikan (DSP) senilai Rp3,582 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp6,399 triliun.

Setelah menerima sejumlah bukti dan indikasi pelanggaran, pada 20 Mei 2025 Jaksa Agung Muda Pidana Khusus resmi menaikkan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Saat ini, tim penyidik terus menelusuri aliran dana serta jaringan aktor yang diduga terlibat dalam pengadaan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius publik karena menyangkut program digitalisasi pendidikan yang diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran di Indonesia. Namun, dugaan korupsi yang menggerogoti dana hampir Rp10 triliun ini berpotensi merusak upaya pemerintah dalam memajukan sektor pendidikan melalui teknologi.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas kerugian negara. Aparat penegak hukum juga terus mengimbau agar pengelolaan anggaran pendidikan dilakukan dengan transparan dan akuntabel demi kepentingan bangsa dan generasi mendatang. (*)

Berita Terkait

PWI Pusat Serukan Rekonsiliasi Pasca Penyelidikan Terhadap Hendry Ch. Bangun Dihentikan
Pimpin Bara JP, Fran Ansanay Tegaskan Komitmen Bangkitkan UMKM, Perbaiki Gizi, dan Tingkatkan Literasi Relawan
KLB BaraJP Tetapkan Frans Ansanay Sebagai Ketum Baru, Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
Pulau-Pulau yang Diperebutkan: Akhir Kisruh Aceh-Sumut dan Jejak Kepentingan di Baliknya
BNN Berikan Penghargaan kepada Bea dan Cukai atas Kolaborasi dalam Pengungkapan 2 Ton Sabu
Kapolri Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Kukuhkan Semangat Pengabdian Bhayangkara di HUT ke-79
Polri Perkuat SDM Unggul Hadapi Era Digital, Kalemdiklat Tekankan Peran AI Menuju Indonesia Emas 2045
Fadli Zon Disorot: Pernyataan Kontroversial Soal Pemerkosaan Massal 1998 Dinilai Mengingkari Luka Sejarah

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:35 WIB

Diduga Setubuhi Cucu Kandung Berusia 13 Tahun, Seorang Kakek di Aceh Tenggara Resmi Dilaporkan Keluarga ke Polisi

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:22 WIB

ASN Gayo Lues Diajak Belanja di Pasar Tradisional, Bupati Suhaidi Dorong Pemulihan Ekonomi Rakyat

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:37 WIB

Warga Kuta Buluh Gelar Gotong Royong dan Deklarasi Anti-Narkoba: Momentum Kolektif Jelang HUT ke-51 Aceh Tenggara

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:25 WIB

Pj. Pengulu Kute Kuta Buluh, H. Muhammad Ramli, ST: “HUT ke-51 Momentum Bersama Menuju Aceh Tenggara Hebat, Bebas Narkoba, dan Rakyat Sejahtera”

Jumat, 20 Juni 2025 - 03:30 WIB

Fitra Handika Selian Sampaikan Ucapan HUT ke-51 Aceh Tenggara: Wujudkan Daerah Hebat dan Bebas Narkoba

Jumat, 20 Juni 2025 - 03:21 WIB

Kepala BPKD Aceh Tenggara Ucapkan Selamat HUT ke-51 Kabupaten Aceh Tenggara

Jumat, 20 Juni 2025 - 01:12 WIB

Kronologi Mencekam Pembunuhan Berantai di Aceh Tenggara: Pelaku Diburu Polisi

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Imbau Masyarakat Tidak Sebarkan Informasi Simpang Siur Terkait Kasus Pembunuhan Sadis di Uning Segugur

Berita Terbaru

Teuku Zikril Hakim

OPINI

NABI KITA ADALAH SANG PELOPOR TOLERANSI

Sabtu, 21 Jun 2025 - 12:06 WIB