Kasus Firli Bahuri: Kejaksaan Empat Kali Kembalikan Berkas Perkara, Tak Ada Saksi yang Memenuhi Syarat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 1 Februari 2025 - 16:19 WIB

50785 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 1 Februari 2025 – Berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah empat kali mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya karena dinilai belum memenuhi syarat materiil. Kejanggalan utama terletak pada minimnya saksi yang dapat memenuhi kriteria hukum.

Meskipun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah memuat keterangan dari 123 orang, tidak satu pun di antaranya dianggap memenuhi syarat sebagai saksi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini berarti penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan.

Leo Siagian, mantan aktivis Eksponen Angkatan ’66 sekaligus Ketua Dewan Penasehat Forum Jurnalis Peduli Keadilan, menyoroti pelanggaran terhadap doktrin hukum “unus testis nullus testis” (satu saksi bukanlah saksi). “Perkara tanpa saksi ingin dilanjutkan ke persidangan? Ini jelas melanggar asas hukum tersebut,” tegas Leo. Ia menekankan perlunya minimal dua saksi yang secara langsung melihat, mendengar, dan mengalami kejadian yang didalilkan. Pasal 185 ayat (2) KUHAP juga menguatkan hal ini, yang menyatakan keterangan satu saksi tidak cukup sebagai bukti kesalahan terdakwa.

Menurut Leo, kasus Firli Bahuri seharusnya dihentikan penyidikannya dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Lebih baik membebaskan sepuluh orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujarnya. Ia juga menyoroti lambannya proses penyelesaian kasus ini, yang berkas perkaranya telah bolak-balik sejak 2 Februari 2024. Batas waktu 14 hari untuk melengkapi berkas sesuai Pasal 138 KUHAP telah dilewati, dan surat dari Kejati DKI pada 7 Maret 2024 terkait kelengkapan berkas juga tak dipenuhi hingga kini.

Baca Juga :  Polri Ungkap Panji Gumilang 5 Kali Koreksi BAP Sebelum Ditetapkan Tersangka

Putusan Hakim Lusiana Amping dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada 28 November 2024 semakin memperkuat argumen tersebut. Hakim menyatakan tidak adanya bukti dan perbuatan pidana dalam kasus ini, serta menyarankan penghentian penyidikan atau penerbitan SP3.

Leo Siagian mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP, demi tegaknya hukum dan keadilan. Ia khawatir ketidakprofesionalan kepolisian akan merampas hak-hak warga negara. “Jangan menunda keadilan, karena menunda keadilan adalah ketidakadilan,” tutupnya. (FJPK)

Berita Terkait

Optimalkan Pelayanan, Bea Cukai Asistensi Perusahaan Berstatus AEO
Kemendagri Tingkatkan Kompetensi SDM Daerah untuk Percepatan Penurunan AKI
Kapolri Perintahkan Kadiv Propam Polri , Seriusi Dumas Respon Cepat, Jangan Viral Dulu
Presiden Prabowo Subianto Lakukan Efisiensi Anggaran pada 2025 Demi Rakyat
Ketum Muhammadiyah Sebut Pers Wujud Kedaulatan Rakyat
Menteri Nasaruddin Umar Berharap Pers Indonesia Edukasi Masyarakat
Menag: Pers Indonesia Harus Terdepan Mencerahkan Umat dan Jaga Ketahanan Pangan
Gubernur Kalsel Bangga HPN 2025 Dapat Terlaksana dengan Lancar sebagai Tuan Rumah

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 17:30 WIB

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Berjalan Sukses, Haji Uma Apresiasi DPR Aceh

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:59 WIB

Kabid Propam Polda Aceh Buka Turnamen Badminton Friendship Game Sinergi Cup II

Jumat, 14 Februari 2025 - 04:06 WIB

Juru Bicara Muallem – Dek Fadh : Soal Barcode BBM, adalah Soal Rasa Keadilan bagi Rakyat Aceh

Jumat, 14 Februari 2025 - 04:03 WIB

KPT ; Pentingnya Sidang Lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS)

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:05 WIB

Asas Dominus Litis yang Terdapat Dalam RKUHAP Terhadap Kejaksaan Bisa Menyebabkan Absolutely Power

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:03 WIB

KKJ Aceh untuk Menanggapi Penanganan Kasus Penganiayaan terhadap Kontributor CNN Indonesia TV yang Ditakutkan akan Mencederai Kemerdekaan Pers

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:44 WIB

Haji Man Dukung Penuh Kepemimpinan Muallem-Dek Fadh untuk Membangun Aceh

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:46 WIB

Dinas PUPR Aceh Mengucapkan Selamat & Sukses atas Pelantikan H. MUZAKIR MANAF H. FADHLULLAH, S.E Sebagai Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Masa Jabatan 2025 – 2030

Berita Terbaru

JAKARTA

Haji Uma Temui Menteri Ekonomi Kreatif, Ini yang dibahas

Jumat, 14 Feb 2025 - 21:03 WIB

ADVENTORIAL BACK LINK

Waktunya SwaCAM di PLN Mobile 23-27 Setiap Bulannya!

Jumat, 14 Feb 2025 - 17:08 WIB

ADVENTORIAL BACK LINK

Inilah 4 Alasan Produk Buttonscarves Tetap Laris Meski Mahal

Jumat, 14 Feb 2025 - 16:32 WIB