Kasus Firli Bahuri: Kejaksaan Empat Kali Kembalikan Berkas Perkara, Tak Ada Saksi yang Memenuhi Syarat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 1 Februari 2025 - 16:19 WIB

50837 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 1 Februari 2025 – Berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah empat kali mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya karena dinilai belum memenuhi syarat materiil. Kejanggalan utama terletak pada minimnya saksi yang dapat memenuhi kriteria hukum.

Meskipun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah memuat keterangan dari 123 orang, tidak satu pun di antaranya dianggap memenuhi syarat sebagai saksi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini berarti penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan.

Leo Siagian, mantan aktivis Eksponen Angkatan ’66 sekaligus Ketua Dewan Penasehat Forum Jurnalis Peduli Keadilan, menyoroti pelanggaran terhadap doktrin hukum “unus testis nullus testis” (satu saksi bukanlah saksi). “Perkara tanpa saksi ingin dilanjutkan ke persidangan? Ini jelas melanggar asas hukum tersebut,” tegas Leo. Ia menekankan perlunya minimal dua saksi yang secara langsung melihat, mendengar, dan mengalami kejadian yang didalilkan. Pasal 185 ayat (2) KUHAP juga menguatkan hal ini, yang menyatakan keterangan satu saksi tidak cukup sebagai bukti kesalahan terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Leo, kasus Firli Bahuri seharusnya dihentikan penyidikannya dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Lebih baik membebaskan sepuluh orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujarnya. Ia juga menyoroti lambannya proses penyelesaian kasus ini, yang berkas perkaranya telah bolak-balik sejak 2 Februari 2024. Batas waktu 14 hari untuk melengkapi berkas sesuai Pasal 138 KUHAP telah dilewati, dan surat dari Kejati DKI pada 7 Maret 2024 terkait kelengkapan berkas juga tak dipenuhi hingga kini.

Putusan Hakim Lusiana Amping dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada 28 November 2024 semakin memperkuat argumen tersebut. Hakim menyatakan tidak adanya bukti dan perbuatan pidana dalam kasus ini, serta menyarankan penghentian penyidikan atau penerbitan SP3.

Leo Siagian mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP, demi tegaknya hukum dan keadilan. Ia khawatir ketidakprofesionalan kepolisian akan merampas hak-hak warga negara. “Jangan menunda keadilan, karena menunda keadilan adalah ketidakadilan,” tutupnya. (FJPK)

Berita Terkait

Kemenkeu Tetapkan Nilai Dolar AS Rp16.426 untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk 17–23 September 2025
PWI Pusat Kukuhkan “Kabinet Persatuan” 2025–2030, Teguhkan Etika dan Perkuat Ekosistem Pers Nasional
Satelit Nusantara 5 Meluncur, Indonesia Memasuki Babak Baru Konektivitas Digital
JK Dorong Perpanjangan Dana Otsus Aceh: Demi Setara dengan Daerah Lain
JK Minta Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Ingatkan Akar Konflik Bukan Syariat
JK Soroti Aceh Jadi Provinsi Termiskin di Sumatra Meski Terima Rp100 T Dana Otsus
JK Hadiri Rapat DPR, Usul Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Ingatkan MoU Helsinki
JK Hadiri Rapat di DPR, Soroti Konflik dan Ketidakadilan Ekonomi di Aceh

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 23:43 WIB

PWI Pusat Kukuhkan “Kabinet Persatuan” 2025–2030, Teguhkan Etika dan Perkuat Ekosistem Pers Nasional

Jumat, 12 September 2025 - 13:52 WIB

Satelit Nusantara 5 Meluncur, Indonesia Memasuki Babak Baru Konektivitas Digital

Jumat, 12 September 2025 - 13:36 WIB

JK Dorong Perpanjangan Dana Otsus Aceh: Demi Setara dengan Daerah Lain

Jumat, 12 September 2025 - 13:27 WIB

JK Minta Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Ingatkan Akar Konflik Bukan Syariat

Jumat, 12 September 2025 - 13:22 WIB

JK Soroti Aceh Jadi Provinsi Termiskin di Sumatra Meski Terima Rp100 T Dana Otsus

Jumat, 12 September 2025 - 13:18 WIB

JK Hadiri Rapat DPR, Usul Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Ingatkan MoU Helsinki

Jumat, 12 September 2025 - 13:14 WIB

JK Hadiri Rapat di DPR, Soroti Konflik dan Ketidakadilan Ekonomi di Aceh

Kamis, 11 September 2025 - 20:10 WIB

KPK Bidik Pucuk Pimpinan Kemenag dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terbaru