Kader PA : Pj Gubernur Wajib Bertanggung Jawab Terkait Pencatutan Nama Aceh dalam Kontes Waria di Jakarta

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 7 Agustus 2024 - 01:28 WIB

501,097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Kontes kecantikan transgender atau waria yang dikhabarkan diadakan di Hotel Orchardz, Jakarta Pusat pada 4 Agustus 2024, menghadirkan kejutan besar dengan kemenangan seorang waria asal Aceh.

“Ini jelas-jelas pencatutan nama Aceh dalam acara yang bertentangan dengan syariat Islam, hal ini tentu sangat memalukan. Terlepas Pemerintah Aceh mengaku tidak pernah mengirim utusan, namun Pj Gubernur Aceh sebagai pihak tetap wajib bertanggung jawab atas tindakan yang telah melecehkan nama baik Aceh tersebut,” ungkap politisi muda Partai Aceh (PA) M Jirin Capah SE, Selasa 6 Juli 2024.

Menurut Jirin, kejadian ini tidak bakal terjadi jika Pj Gubernur Aceh tegas dalam penegakan syariat islam di bumi serambi mekkah. “Faktanya hari ini kita melihat adanya pembiaran terhadap perkembangan transgender di Aceh. Sehingga pihak tertentu semakin berani membawa dan mencatut nama Aceh,” ujarnya.

Seharusnya, kata Jirin, seorang Pj Gubernur harus memaksimalkan pencegahan terhadap perkembangan transgender, jangan sampai nanti makin banyak generasi muda Aceh yang terjangkit penyakit sosial tersebut. “Kita bisa lihat pengawasan yang dilakukan Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Bustami Hamzah terhadap persoalan yang melanggar syariat tersebut sangat minim, bahkan kesannya Bustami Hamzah sibuk dengan urusan seremonial pemerintahan dan skema persiapannya maju Pilkada 2024, sehingga persoalan kemaslahatan ummat dan penegakan syariat terabaikan. Tak heran jika ada oknum yang berani mencatut nama Aceh untuk hal yang bertentangan dengan syariat Islam seperti kontes waria tersebut,” ujar Pemuda yang dikenal dekat dengan Muzakir Manaf(Mualem) tersebut.

Politisi PA tersebut juga menyayangkan lemahnya upaya pembinaan dari pemerintah Aceh terhadap masyarakat Aceh yang sudah terlanjur terjangkit jejaring transgender itu.

“Kali ini kita mendesak Pj Gubernur Aceh untuk menindak tegas oknum yang mencatut nama Aceh dalam kontes waria tersebut, jika dilakukan pembiaran maka lebih baik Bustami Hamzah angkat bendera putih dan mundur dari jabatan Pj Gubernur Aceh karena membiarkan nama Aceh sebagai daerah syariat Islam diinjak-injak dimata dunia,” tegasnya.

Pihaknya melihat selama ini, Pj Gubernur Aceh terlalu sibuk dengan persiapan maju Pilkada hingga tugasnya terabaikan. “Penegakan syariat sangat lemah, pembinaan dan syiar islam juga relatif kurang bahkan persiapan PON Aceh saja masih terhambat. Kita bisa lihat lebih banyak baliho atau deklarasi Bustami Hamzah maju calon Gubernur ketimbang baliho atau kegiatan syiar islam, lebih banyak baliho Bustami Hamzah maju calon Gubernur ketimbang baliho sosialisasi PON Aceh-Sumut,” tambahnya.

Dia juga menegaskan jika Bustami Hamzah mengabaikan persoalan syariat dan tugas utamanya dalam pelaksanaan PON Aceh lebih baik mundur saja. “Jangan cuma bisa beralasan tidak ada utusan Pemerintah Aceh dan seterusnya. Jika Pemerintah Aceh membiarkan dan tidak tegas itu sama saja mendukung perilaku tersebut. Jangan sampai perkembangan kaum nabi luth di Aceh semakin marak, syariat Islam semakin dirusak dan malapetaka akan kembali menimpa ummat di Aceh,” pungkasnya.(Ril)

Berita Terkait

Pererat Ukhuwah dan Bertukar Pengalaman, Imam Masjid Kelantan Kunjungi Aceh
TTI: Gubernur Aceh Jangan Asal Tunjuk Direktur RS Zainoel Abidin
Universitas Ubudiyah Indonesia Lahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Siap Bersaing Global
Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal
Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025
Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar
Bea Cukai Aceh Catat 665 Penindakan Senilai Rp25,6 Miliar Sepanjang 2025

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Sesuai Instruksi Gubernur, Bupati Aceh Selatan Didesak Evaluasi IUP KSU Tiega Manggis dan IUPK PT Pinang Sejati Utama

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:05 WIB

Keuchik Kuta Blang Samadua Cabut Rekomendasi untuk PT Empat Pilar Bumindo

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:18 WIB

Kisruh di MUQ Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:12 WIB

Kapolres Aceh Selatan Gelar Program “Sawaeu Kupi” Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:27 WIB

Hadi Surya Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan dalam Reses III Tahun 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Desak Evaluasi IUP Tak Produktif, GeMPA Ingatkan Bupati Aceh Selatan Taat Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:37 WIB

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur Aceh, Potensi Konflik dan Masalah Tata Kelola SDA Mengemuka

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:32 WIB

Ketua PeTA: Cukup Rp 2 Triliun dari Lebih Rp100 T Dana Otsus Telah Dikucurkan Dijadikan Tabungan Abadi, Semua Mantan Kombatan GAM Bisa Hidup Layak

Berita Terbaru