slot preparation.lsrs.lu

Jokowi Heran Dituding Ijazah Palsu Padahal Penggugat Belum Lihat Aslinya

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 5 November 2026 - 15:43 WIB

5087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengaku heran dengan pihak-pihak yang menuding ijazahnya palsu, padahal belum pernah melihat dokumen aslinya. Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.

Pernyataan tersebut disampaikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat majelis hakim mendalami keterangan saksi. Jokowi mempertanyakan logika tudingan yang dialamatkan kepadanya tanpa dasar pemeriksaan terhadap ijazah asli.

“Belum lihat ijazah asli kok bilang ijazah palsu, logika berpikirnya seperti apa,” kata Jokowi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesaksian yang berlangsung pada Kamis, 5 November 2026 itu, Jokowi juga meluruskan informasi yang beredar mengenai skripsi miliknya dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Ia menegaskan dokumen kelulusannya merupakan skripsi, bukan tesis.

Jokowi menyebut istilah tesis identik dengan jenjang magister, sementara dirinya menempuh pendidikan sarjana. Ia juga menyoroti halaman pengesahan yang beredar di publik yang dinilainya tidak sesuai.

“Halaman pengesahan tidak ada kredit skripsi Jokowi, ditampilkan wajah orang lain,” ujar Jokowi.

Ia menambahkan, tulisan pada dokumen miliknya jelas tertulis skripsi. “Tulisan di saya juga skripsi, tidak ada tulisan tesis,” katanya.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik menyangkut tudingan ijazah palsu Jokowi. Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Roy melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.

Atas perbuatan tersebut, Jokowi disebut mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara personal. Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Berita Terkait

Kemendikdasmen Belum Tindaklanjuti Putusan MA soal Pembatalan Suket Ijazah Wapres Gibran
Kepala BIN Sebut Penyadapan Presiden Prabowo Mengarah Makar, Empat Jenderal Polri Jadi Tersangka
Skandal Penyadapan 6.000 Nomor Seret Eks Kapolri, Nama Jokowi dan Lingkarannya Justru Absen dari Daftar
Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo
dr Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Jokowi Tegaskan Tak Pernah Rekonstruksi Wajah Sejak 1985 di Sidang Kasus Fitnah Ijazah
Polda Aceh Apresiasi Aksi Damai di Depan Kantor DPR Aceh Berjalan Tertib
Mahfud MD Desak Polri Pecat Tidak Hormat Listyo Sigit, Sebut Ada Lambang Bangkai di Mabes Jika Tak Dipecat

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 14:14 WIB

Kasatpol PP dan WH Nagan Raya Klarifikasi Pemberitaan Pengusiran Personel Saat Demo GERAM

Jumat, 6 November 2026 - 13:34 WIB

Ketika Google Menjadi Pilihan Pertama, Di Mana Posisi Perpustakaan?

Kamis, 5 November 2026 - 19:38 WIB

Wan Malaya Kecam Penembakan di Pidie: Perdamaian Aceh Jangan Dicederai Dengan Kekerasan

Kamis, 5 November 2026 - 17:31 WIB

Festival Santri Dayah MUQ Nagan Raya Jadi Ajang Unjuk Bakat, Siswa MIN 3 Raih Tiga Penghargaan

Kamis, 5 November 2026 - 16:47 WIB

Kapolres Nagan Raya Pererat Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat dan KPA, Ajak Bersama Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 14:42 WIB

Bupati Nagan Raya TRK Melalui Asisten I Tutup secara Resmi Festival Prestasi Santri Dayah MUQ

Kamis, 5 November 2026 - 11:46 WIB

Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram Hadiri Peringatan Maulid Nabi dan Festival Prestasi Santri II Tahun 2026 di Dayah MUQ Suka Makmue

Kamis, 5 November 2026 - 11:29 WIB

Wagub Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Warga Pidie dalam Insiden Pengibaran Bendera

Berita Terbaru