Jelang Verifikasi Dewan Pers, IWO Indonesia Bentuk Tim Nasional: “Kami Siap Terbuka dan Tertib Administrasi”

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 01:23 WIB

50810 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia menunjukkan keseriusan untuk menjadi bagian dari organisasi pers yang terverifikasi resmi di bawah naungan Dewan Pers. Melalui Surat Keputusan Nomor: 012/SK/IWO-IND/VIII/2025, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IWO Indonesia membentuk Tim Verifikasi Nasional yang akan bekerja mengurus seluruh aspek administratif dan teknis dalam proses verifikasi organisasi.

Pembentukan tim itu tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. NR. Nisan Radian, SH, bersama Sekjen Epih Fauzi di Jakarta pada 5 Agustus 2025. Dokumen tersebut juga dibubuhi cap resmi organisasi, memperkuat legalitas langkah yang diambil.

Langkah ini bukan hanya simbolis. Tim yang dibentuk memiliki struktur dan mandat yang jelas, terdiri dari wartawan-wartawan senior dan pengurus dari berbagai daerah. Semua dirancang agar IWO Indonesia bisa memenuhi standar sebagai konstituen Dewan Pers.

IWO Indonesia menunjuk Syuhada Wisastra sebagai Koordinator Nasional Tim Verifikasi. Ia akan memimpin sejumlah nama dari berbagai provinsi seperti Karno Syarifudinsyah (Kab. Bekasi), Hasan Munawar (Ketua OKK DPP), M. Adam (Kaltim), Agustian (Kaltara), hingga Dimas KIHS AMF (Aceh). Tim ini juga melibatkan perwakilan dari Lampung, Sumatera Selatan, Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, hingga Papua Barat. Ini bukan kebetulan. Tim ini memang dibentuk agar mencerminkan wajah nasional IWO Indonesia yang tersebar di 30 provinsi dan lebih dari 100 kabupaten/kota.

“Verifikasi ini bukan urusan DPP saja. Ini urusan bersama. Kita harus menunjukkan IWO Indonesia bukan organisasi fiktif, melainkan nyata, hadir, dan bekerja di lapangan,” kata Syuhada Wisastra, Koordinator Nasional Tim, saat dihubungi detikcom.

Dalam SK, terdapat lima poin tugas utama yang dibebankan kepada tim, yakni koordinasi antar wilayah, validasi data dan keabsahan legalitas DPW/DPD, pendampingan administratif, dokumentasi digital untuk pelaporan, serta komunikasi resmi dengan Dewan Pers.

Langkah ini sekaligus menjadi pembuktian bahwa IWO Indonesia tak sekadar organisasi papan nama. “Kami siap terbuka, siap diperiksa, siap ditelusuri. Karena kami yakin organisasi ini tumbuh dari kerja keras dan dedikasi kawan-kawan wartawan daerah,” ujar Hasan Munawar, Ketua OKK DPP IWO Indonesia.

Dalam dokumen resmi tersebut, DPP IWO Indonesia juga menegaskan legalitas organisasi. Beberapa dokumen yang turut dilampirkan dan disebut dalam SK antara lain Akta Notaris No. 05 Tanggal 09 Februari 2018, SK Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-0002017.AH.01.07.TAHUN 2018, NPWP atas nama IWO Indonesia dengan Nomor 40.230.871.2-001.000, dan rekening resmi organisasi atas nama IWO INDONESIA, Bank BRI 0522-01-000747-30-1. Sekretariat nasional organisasi ini juga jelas berada di Jln. Jend. Ahmad Yani No. 12, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur.

Semua ini menunjukkan bahwa IWO Indonesia tidak ingin ada ruang abu-abu dalam proses administrasi. Organisasi ini siap untuk “dibuka dan diperiksa” dari hulu hingga hilir.

Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. NR. Nisan Radian, menyebut pembentukan Tim Verifikasi ini sebagai tonggak penting dalam sejarah organisasi. “Kita sadar, banyak organisasi pers yang mengaku-ngaku tapi tidak memenuhi standar. IWO Indonesia tidak ingin seperti itu. Kita harus penuhi semua syarat dan disiplin administratif,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Nisan menegaskan bahwa proses verifikasi bukan sekadar formalitas, melainkan upaya untuk menjaga marwah wartawan dan media di era digital yang rentan hoaks dan disinformasi. “Jangan sampai hanya karena kesalahan kita dalam administrasi, kita tidak bisa ikut serta memperjuangkan kemerdekaan pers yang profesional dan beretika,” tegasnya.

Tim Verifikasi Nasional diberi tenggat waktu untuk bekerja efektif sejak tanggal ditetapkan hingga tuntasnya proses verifikasi oleh Dewan Pers. Ditargetkan seluruh dokumen wilayah sudah masuk ke pusat sebelum akhir Oktober 2025. Seluruh hasil verifikasi internal ini nantinya akan menjadi lampiran utama saat DPP IWO Indonesia mengajukan berkas resmi ke Dewan Pers sebagai organisasi konstituen.

Jika verifikasi ini tuntas, IWO Indonesia berpeluang besar menjadi organisasi pers nasional yang memiliki legitimasi dari Dewan Pers—langkah penting untuk memperkuat posisi anggotanya di lapangan. (*)

Berita Terkait

Dewan Pakar PWI Pusat H. Muhammad Amru Ingatkan Pentingnya Peran Jurnalis dalam Menjaga Keberlanjutan Kebudayaan Lokal
Tomy Suswanto Resmi Pimpin Ikatan Alumni BEM Nusantara Periode 2025 2030
Dolar Tembus Rp16.581: Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 22–28 Oktober 2025
Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing
Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang
Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional
Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia
BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Sesuai Instruksi Gubernur, Bupati Aceh Selatan Didesak Evaluasi IUP KSU Tiega Manggis dan IUPK PT Pinang Sejati Utama

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:05 WIB

Keuchik Kuta Blang Samadua Cabut Rekomendasi untuk PT Empat Pilar Bumindo

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:18 WIB

Kisruh di MUQ Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:12 WIB

Kapolres Aceh Selatan Gelar Program “Sawaeu Kupi” Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:27 WIB

Hadi Surya Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan dalam Reses III Tahun 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Desak Evaluasi IUP Tak Produktif, GeMPA Ingatkan Bupati Aceh Selatan Taat Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:37 WIB

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur Aceh, Potensi Konflik dan Masalah Tata Kelola SDA Mengemuka

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:32 WIB

Ketua PeTA: Cukup Rp 2 Triliun dari Lebih Rp100 T Dana Otsus Telah Dikucurkan Dijadikan Tabungan Abadi, Semua Mantan Kombatan GAM Bisa Hidup Layak

Berita Terbaru