Jakarta — Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang “Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia”. Penandatanganan berlangsung di Jakarta pada Selasa (15/7), dan menjadi tonggak baru dalam membangun relasi yang lebih terbuka antara aparat penegak hukum dan insan pers.
Nota kesepahaman ini menjadi bentuk komitmen kedua lembaga untuk saling mendukung dalam mewujudkan penegakan hukum yang akuntabel, menjamin kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, serta memperluas pemahaman hukum di tengah masyarakat. Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat, disaksikan oleh sejumlah pejabat tinggi dari kedua institusi.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang menjalankan kewenangan negara di bidang penuntutan, tidak bisa bekerja dalam ruang tertutup. Menurutnya, keterbukaan dan evaluasi berkelanjutan merupakan kebutuhan mutlak untuk meningkatkan kualitas institusi.
“Kejaksaan tidak dapat bekerja secara solitaire atau menutup diri dari dunia luar. Evaluasi dan kontrol sosial merupakan bagian penting dalam pembenahan institusi,” kata Burhanuddin. Ia menyebutkan, salah satu bentuk kontrol sosial itu datang melalui peran pers sebagai jembatan komunikasi antara Kejaksaan dan masyarakat.
Pers, lanjutnya, tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai mitra strategis yang bisa menghadirkan kritik membangun, serta membuka ruang dialog antara institusi dan publik. Ia berharap, jembatan ini dapat menciptakan lalu lintas komunikasi dua arah yang lebih cair dan produktif.
Kerja sama ini, menurut Burhanuddin, membuka peluang sinergi nyata antara Dewan Pers dan Kejaksaan. Kolaborasi tersebut dinilai akan memperkuat upaya penegakan hukum sekaligus menjamin ruang gerak pers yang merdeka dan bertanggung jawab. Ia optimistis, hubungan kedua lembaga akan terus berkembang dalam arah yang positif dan saling mendukung.
Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat dalam kesempatan yang sama menyambut baik kolaborasi ini. Menurutnya, kemerdekaan pers dan penegakan hukum bukanlah dua hal yang bertentangan, melainkan harus saling menopang. Dewan Pers, kata Komarudin, siap bekerja sama dengan Kejaksaan untuk membangun pemahaman bersama dan meningkatkan kualitas praktik jurnalistik di Indonesia.
Acara penandatanganan MoU ini turut dihadiri oleh Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI M. Ali Ridho, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, serta Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga dan Infrastruktur Dewan Pers Rosarita Niken Widyastuti.
Turut hadir pula para Pejabat Eselon II di Kejaksaan Agung, tenaga ahli, serta jajaran Dewan Pers. Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi fondasi kokoh dalam membangun hubungan strategis antara dua institusi penting negara, demi terciptanya sistem hukum dan demokrasi yang sehat di Indonesia. (*)













































