Ibu Korban Dugaan Pemerkosaan Warga Badung Mengadu ke Ketua Presidium FPII

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 5 Oktober 2023 - 18:42 WIB

50164 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-CA (53) Ibu Korban warga Banjar Canggu Permai Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, telah melaporkan ke Polres Badung dengan Nomor: LP/B/93/VII/2023/SPKT/Polres Badung /Polda Bali pada 30 Juli 2023.

CA (Ibu Korban) telah melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi pada Kamis, 27 Juli 2023 sekitar pukul 00.15 Wita.

WD (43) alias Om Unyil setelah merudapaksa keponakannya yang masih duduk di bangku SMK kelas 2 berinisial NKDCPW (16) akhirnya ditahan oleh Polres Badung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

CA Ibu Korban didampingi Kantor Advokat & Mediator Siti Sapurah & Rekan Siti Sapurah,SH dan Rekan berdasarkan Surat Kuasa Nomor:0165/17/VIII/2023/Dps.Bali yang ditandatangani pada 17 Agustus 2023.

“Saya telah membatalkan dan mencabut Kuasa tersebut yang Saya tandatangani diatas materai Rp.10.000, -.” kata CA Ibu Korban saat di konfirmasi awak media melalui sambungan telepon pada Selasa (3/10/2023).

CA memaparkan semenjak awal mendapat pendamping hukum saya sudah mengatakan tak mampu membayar pengacara karena memang kami dari kalangan orang tak mampu ,jangankan untuk bayar pengacara untuk makan saja kami kesulitan.

“Klo memang ada biaya.lebih baik nggak jadi kala itu Bu Ipung bilang ini di bayar negara di depan para wartawan media dan tv juga pada saat itu dan saya menganggp Bu Ipung adalah pahlawan kami.” ujar CA (Ibu Korban).

Baca Juga :  PB HMI Kecam dan Mendesak Penegak Hukum Mengusut Tuntas kasus Oknum TNI yang Menganiaya Warga Aceh Hingga Meninggal Dunia

“Saat Ibu Ipung meminta uang ke saya untuk biaya tahlilan anaknya saya memang benar-benar tak ada uang dan akhirnya saya meminta bantuan kakak korban untuk meminjam uang ke GO-JEK dan saya transfer Rp.3.000.000,” imbuhnya.

“Setelah itu saya malah di mintai fee lawyer sebanyak Rp.25.000.000, – (Dua Puluh Lima Juta), jangankan uang puluhan juta, uang 3 Juta saja anak saya meminjam ke kantor Gojek.” ungkapnya.

“Harapan saya kasus tersebut biar cepat selesai jujur tyang stres,anak tyang juga trauma hingga sekolah terganggu dan tyang nggak bisa cari uang,karena sekarang anak tyang tidak mau di tinggal sudah sangat depresi.”jelasnya.

“Saya merasa cemas dan takut karena saya tidak bisa mencarikan fee lawyer oleh sebab itu saya mengajukan Surat Pendampingan ke Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati agar dapat mengawal Kasus yang sedang kami alami,agar pelaku dapat dijatuhi hukuman sesuai perbuatannya.”tegasnya.

Ditempat terpisah Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati menyatakan pada awak media jaringan FPII se-Indonesia,ya betul ibu korban dugaan kasus pemerkosaan telah meminta pendampingan kepada Kami.

Baca Juga :  Marwandi Munthe Apresiasi Koperasi Nahma Gayo Raya, Bahas Perluasan Pasar Kopi Gayo ke Eropa

“Forum Pers Independent Indonesia (FPII) akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan pelaku mendapatkan hukum sesuai perbuatannya.
” tegasnya.

“Kami akan berkordinasi dengan Polda Bali dan Mabes Polri untuk serius menangani kasus tersebut.”ujar Kasihhati.

” Kamipun akan bersurat ke Komnas Perlindungan Anak Indonesia dan Komnas Perempuan agar menyikapi kejadian tersebut dan mengawal hingga tuntas.”imbuhnya.

Memang FPII Organisasi Pers, namun kami tetap akan menerima pengaduan masyarakat dan bersedia mendampingi korban dugaan pemerkosaan sebagai bagian dari alat kontrol sosial masyarakat.

“Seluruh jaringan media yang tergabung di FPII se-Indonesia saya perintahkan untuk mengawal kasus tersebut hingga P21 dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.”ujarnya.

“Kami akan kawal terus sampai putusan incrach pelaku mendapat hukuman yang setimpal, supaya di persidangan nanti tidak ada permainan yang membuat anak-anak negeri ini malas untuk lapor kasus kejahatan seksual terhadap anak.” pungkas Dra.Kasihhati Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII).

Sampai berita ini ditayangkan Kantor Advokat dan Mediator Siti Sapurah serta Polres Badung belum dapat dikonfirmasi.

(Eric_Presidium Forum Pers Independent Indonesia FPII)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Gayo Lues Ikuti Rakor Penguatan Revitalisasi Bahasa Daerah
Gayo Lues Sertakan Satu Orang Peserta Ikuti FTBI Tingkat Nasional
Teuku Okta Randa Ajak Masyarakat Aceh Pusatkan Perhatian ke MK
DPP BARA JP Dorong Jokowi Untuk Memimpin Salah Satu Parpol
Pj. Bupati Bener Meriah Terima Penghargaan Dari Mendikbudristek dan Teknologi
Sengketa Hasil Pileg Dapil Aceh Timur Dua Menuju Medan Merdeka Barat
Uji Undang-Undang Pers, Teva Iris Wajib Dilaporkan ke Mapolda Riau
Anniversary Gayatri Nusantara Ke-2, DPD FPPI DKI Jakarta Berikan Apresiasi dan Dukung Kepada Perempuan Ojol Gayatri

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:18 WIB

Ditlantas Polda Aceh Pasang Papan Rambu Peringatan ETLE di Sejumlah Traffic Light

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:14 WIB

Kapolda Aceh Minta Personel Layani Masyarakat dengan Penuh Tanggung Jawab

Sabtu, 4 Mei 2024 - 00:30 WIB

Pengurus ICMI Aceh Diminta Banyak Ingat Kematian, Harta Tidak Dibawa Mati

Kamis, 2 Mei 2024 - 23:05 WIB

Aktivis SMUR : Setelah Berdarah Aceh Belum Terarah

Kamis, 2 Mei 2024 - 12:18 WIB

Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, 300 Kg Ganja Siap Edar Diamankan

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:41 WIB

Bea Cukai Aceh dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Musnahkan Lebih dari 9 Juta Batang Rokok Ilegal

Rabu, 1 Mei 2024 - 09:06 WIB

Tender Proyek Balai Pelestarian Kebudayaan Diduga Sarat Permainan Kepala

Rabu, 1 Mei 2024 - 06:15 WIB

PUSDA Apresiasi Pj Bupati Aceh Barat Daya Terima Opini WTP untuk 11 Kalinya

Berita Terbaru