GeMPAR Aceh : Hormati Hak Konstitusional Paslon SAH Gugat Sengketa Pilkada Aceh Timur ke MK

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:59 WIB

502,260 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Kasus sengketa Pilkada Aceh timur yang bermuara pada adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Pasangan Nomor urut 1 H Sulaiman Tole dan Abdul Hamid Apong mendapat perhatian dari sejumlah pihak.

Pengajuan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi adalah Hak Konstitusional setiap warga negara,dalam hal ini Pasangan Calon H Sulaiman -Abdul Hamid memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam menempuh upaya hukum ke MK.

Apa yang dilakukan oleh salah satu Paslon Nomor urut 1 H Sulaiman Tole-Abdul Hamid Apong adalah bagian dari serangkaian upaya dan ikhtiar hukum yang dijamin oleh Konstitusi.ini adalah hak konstitusional yang harus dihormati oleh pihak manapun yang mengerti hukum baik dalam konteks Pileg maupun Pilkada sehingga masih ada tahapan yang harus ditunggu sebelum adanya pelantikan terhadap siapapun calon Bupati terpilih nantinya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

pengajuan sengketa Pilkada ke MK itu tidak ada kaitannya dengan konflik antar pasangan calon. akan tetapi itu hanya terkait dengan perlawanan secara normatif yang ditujukan atas produk keputusan KIP Aceh Timur yang dinilai keliru dan mengangkangi aturan dalam menetapkan perolehan suara Paslon tertentu.

Baca Juga :  Aceh Siap Tarik Investasi: PLN dan ketua Komisi III DPRA Kak IIN Pastikan Kelistrikan Stabil

KIP Aceh Timur patut diduga telah berkonspirasi secara sangat terstruktur,sistematis dan massif dengan oknum penyelenggara Pilkada lainnya secara berjenjang sampai ke level bawah

Tidak hanya itu saja,Panwaslih Ad Hoc Aceh Timur yang bertugas melakukan pengawasan terkesan tutup mata terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan.indikasinya adalah dengan adanya intervensi atau tekanan kepada sejumlah jajaran Sekretariat dan Komisioner Panwaslih Kecamatan yang menerima laporan pelanggaran untuk menganulir laporan dengan berbagai macam alasan yang tidak rasional.

Ada pola pergerakan yang sangat terorganisir lintas penyelenggara Pilkada untuk memenangkan salah satu Paslon dan ini menjadi salah satu fakta tidak terbantahkan terkait adanya potensi Terstruktur,Sistematis dan massif.makanya jangan heran bila ada organisasi kepala desa yang berani terang-terangan termasuk PNS/ASN mendukung paslon tertentu tanpa ada tindakan atau sanksi hukum padahal acuan terkait ketidaknetralan aparatur pemerintahan desa dan PNS/ASN itu ada di diatur dalam pasal 70 dan 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada..

Baca Juga :  FAKSI Aceh Dampingi Korban Dugaan Pemukulan Oknum TNI di Mie Gacoan Banda Aceh

Karena itu pengajuan gugatan sengketa pilkada oleh Paslon Nomor urut 1 ke Mahkamah Konstitusi adalah perjuangan untuk mendapatkan keadilan dengan bukti-bukti yang ada sehingga apapun hasilnya nanti adalah untuk memastikan bahwa Pilkada di Aceh Timur berjalan secara demokratis dan tanpa manipulasi.

Pengajuan gugatan ke MK oleh Paslon dengan nomor urut 1 itupun memenuhi ambang batas persentase syarat formil seperti yang dipersyaratkan dalam pasal 158 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Jadi untuk saat ini alangkah baiknya semua pihak menghormati proses yang sedang berlangsung di MK dan kita semua berharap putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu mendatangkan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Aceh timur dalam melahirkan pemimpin yang penuh legitimasi baik secara sosial,politik dan hukum.jangan sampai ada yang alergi terhadap gugatan ke MK tersebut.

Auzir Fahlevi SH
Ketua Gerakan Masyarakat Partisipatif(GeMPAR)

Berita Terkait

H.M Salim Fakhry,SE,M.M – dr. Heri Al Hilal Mengucapkan Selamat & Sukses atas Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan H. Muzakir Manaf H. Fadhlullah, S.E Sebagai Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Masa Jabatan 2025-2030
Keluarga Besar Bara News Mengucapkan Selamat & Sukses atas Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan H. Muzakir Manaf H. Fadhlullah, S.E Sebagai Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Masa Jabatan 2025-2030
Kodam Iskandar Muda Jalin Kerjasama dengan PTPN IV Regional VI.
Bank Aceh Mengucapkan Selamat & Sukses atas Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan H. MUZAKIR MANAF H. FADHLULLAH, S.E Sebagai Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Masa Jabatan 2025 – 2030
LSM RADAR Aceh Apresiasi Keberhasilan Kinerja Dr. Safrizal ZA,. M.Si Selama Jadi Pj. Gubernur Aceh
Fajarul Arwalis: Pelantikan Kadis Perkim Aceh Sudah Sesuai Aturan
Action Mobile Bank Aceh Semua Lebih Mudah
Alamp Aksi Tuntut Kepala Dinas Kesehatan Dan Dinas Pengairan Aceh Untuk Bertanggung Jawab

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 16:55 WIB

RKUHAP Berpotensi Mereduksi Kewenangan Polri, “Kata Praktisi Hukum”

Selasa, 11 Februari 2025 - 06:27 WIB

Polres Subulussalam Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seulawah 2025

Senin, 10 Februari 2025 - 03:52 WIB

Ketua Umum Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh Menghadiri Musyawarah Besar (MUBES) Himpunan Pelajar Perantauan Syekh Hamzah Fansuri (HPP-SHaF) Banda Aceh-Aceh Besar

Jumat, 7 Februari 2025 - 03:52 WIB

Himapakosaka Lhokseumawe Menggelar Goes To School” di Beberapa SMA dan SMK di Kota Subulussalam

Senin, 3 Februari 2025 - 23:51 WIB

Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Di Wilayah Kota Subulussalam

Senin, 3 Februari 2025 - 23:12 WIB

Syahbuddin PJ Resmi Melapor ke Polres Atas Dugaan Penipuan oleh Mantan Kades Panglima Sahman

Sabtu, 1 Februari 2025 - 23:39 WIB

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Mantan Kades Desa Panglima Sahman Terancam Dipidana

Selasa, 28 Januari 2025 - 19:32 WIB

Syahbudin Padang Anggota FW Fast Respon Counter Polri Nusantara Apresiasi Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K.

Berita Terbaru