GeMPAR Aceh : Hormati Hak Konstitusional Paslon SAH Gugat Sengketa Pilkada Aceh Timur ke MK

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:59 WIB

503,922 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Kasus sengketa Pilkada Aceh timur yang bermuara pada adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Pasangan Nomor urut 1 H Sulaiman Tole dan Abdul Hamid Apong mendapat perhatian dari sejumlah pihak.

Pengajuan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi adalah Hak Konstitusional setiap warga negara,dalam hal ini Pasangan Calon H Sulaiman -Abdul Hamid memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam menempuh upaya hukum ke MK.

Apa yang dilakukan oleh salah satu Paslon Nomor urut 1 H Sulaiman Tole-Abdul Hamid Apong adalah bagian dari serangkaian upaya dan ikhtiar hukum yang dijamin oleh Konstitusi.ini adalah hak konstitusional yang harus dihormati oleh pihak manapun yang mengerti hukum baik dalam konteks Pileg maupun Pilkada sehingga masih ada tahapan yang harus ditunggu sebelum adanya pelantikan terhadap siapapun calon Bupati terpilih nantinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

pengajuan sengketa Pilkada ke MK itu tidak ada kaitannya dengan konflik antar pasangan calon. akan tetapi itu hanya terkait dengan perlawanan secara normatif yang ditujukan atas produk keputusan KIP Aceh Timur yang dinilai keliru dan mengangkangi aturan dalam menetapkan perolehan suara Paslon tertentu.

KIP Aceh Timur patut diduga telah berkonspirasi secara sangat terstruktur,sistematis dan massif dengan oknum penyelenggara Pilkada lainnya secara berjenjang sampai ke level bawah

Tidak hanya itu saja,Panwaslih Ad Hoc Aceh Timur yang bertugas melakukan pengawasan terkesan tutup mata terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan.indikasinya adalah dengan adanya intervensi atau tekanan kepada sejumlah jajaran Sekretariat dan Komisioner Panwaslih Kecamatan yang menerima laporan pelanggaran untuk menganulir laporan dengan berbagai macam alasan yang tidak rasional.

Ada pola pergerakan yang sangat terorganisir lintas penyelenggara Pilkada untuk memenangkan salah satu Paslon dan ini menjadi salah satu fakta tidak terbantahkan terkait adanya potensi Terstruktur,Sistematis dan massif.makanya jangan heran bila ada organisasi kepala desa yang berani terang-terangan termasuk PNS/ASN mendukung paslon tertentu tanpa ada tindakan atau sanksi hukum padahal acuan terkait ketidaknetralan aparatur pemerintahan desa dan PNS/ASN itu ada di diatur dalam pasal 70 dan 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada..

Karena itu pengajuan gugatan sengketa pilkada oleh Paslon Nomor urut 1 ke Mahkamah Konstitusi adalah perjuangan untuk mendapatkan keadilan dengan bukti-bukti yang ada sehingga apapun hasilnya nanti adalah untuk memastikan bahwa Pilkada di Aceh Timur berjalan secara demokratis dan tanpa manipulasi.

Pengajuan gugatan ke MK oleh Paslon dengan nomor urut 1 itupun memenuhi ambang batas persentase syarat formil seperti yang dipersyaratkan dalam pasal 158 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Jadi untuk saat ini alangkah baiknya semua pihak menghormati proses yang sedang berlangsung di MK dan kita semua berharap putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu mendatangkan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Aceh timur dalam melahirkan pemimpin yang penuh legitimasi baik secara sosial,politik dan hukum.jangan sampai ada yang alergi terhadap gugatan ke MK tersebut.

Auzir Fahlevi SH
Ketua Gerakan Masyarakat Partisipatif(GeMPAR)

Berita Terkait

Bupati Ir. Tagore Abu Bakar, Usulkan 25 Ribu Hektar Lahan Untuk Masyarakat.
Sebanyak 55 UMKM Aceh Ikuti Bimbingan Teknis Pengisian PEB, Upaya Perluas Peluang Ekspor ke Pasar Global
Sekjen DPW Fast Respon Conter Polri Nusantara Aceh Apresiasi Pelantikan Keuchiek Serentak Di Aceh Timur
Rp10 Triliun di BSI Aceh: Kesempatan Emas atau Dana Mengendap?
SAPA Gugat Kenaikan Dana Hibah Parpol Aceh: “Rakyat Butuh Solusi, Bukan Janji yang Menguras APBA”
Wabup T Zainal : Jangan Sibuk Isu Tak Positif, Saatnya Mengabdi dan Bersatu Membangun Aceh Timur
PEMA UNADA dan STAI Resmi Keluar dari Aliansi BEM Nusantara Aceh
Rp8 Triliun Dana Bank Aceh Parkir Diluar, Tarik Pulang Saja ke Aceh

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 23:43 WIB

PWI Pusat Kukuhkan “Kabinet Persatuan” 2025–2030, Teguhkan Etika dan Perkuat Ekosistem Pers Nasional

Jumat, 12 September 2025 - 13:52 WIB

Satelit Nusantara 5 Meluncur, Indonesia Memasuki Babak Baru Konektivitas Digital

Jumat, 12 September 2025 - 13:36 WIB

JK Dorong Perpanjangan Dana Otsus Aceh: Demi Setara dengan Daerah Lain

Jumat, 12 September 2025 - 13:27 WIB

JK Minta Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Ingatkan Akar Konflik Bukan Syariat

Jumat, 12 September 2025 - 13:22 WIB

JK Soroti Aceh Jadi Provinsi Termiskin di Sumatra Meski Terima Rp100 T Dana Otsus

Jumat, 12 September 2025 - 13:18 WIB

JK Hadiri Rapat DPR, Usul Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Ingatkan MoU Helsinki

Jumat, 12 September 2025 - 13:14 WIB

JK Hadiri Rapat di DPR, Soroti Konflik dan Ketidakadilan Ekonomi di Aceh

Kamis, 11 September 2025 - 20:10 WIB

KPK Bidik Pucuk Pimpinan Kemenag dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terbaru