Editorial: Jangan Biarkan Hukum Dipermainkan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:14 WIB

50328 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANEWS | Dugaan dugaan “tangkap lepas” bandar narkoba oleh oknum Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara bukan hanya mencoreng wajah lembaga kepolisian, tetapi juga melukai rasa keadilan publik. Kasus ini muncul setelah seorang bandar narkoba berinisial AW, yang ditangkap pada Juli 2025, mendadak hilang dari proses hukum. Bukan ditahan atau diserahkan ke kejaksaan, AW justru diinapkan di hotel, lalu dibawa ke rumah sakit, lalu… lenyap begitu saja.

Kepolisian perlu menyadari bahwa praktik seperti ini bukan hanya permasalahan prosedur atau kedisiplinan internal. Ini menyangkut akuntabilitas hukum di mata masyarakat, dan menyangkut integritas aparat sebagai wajah negara di lapangan.

Langkah Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah yang menurunkan tim Propam patut diapresiasi sebagai respon awal. Namun yang dibutuhkan sekarang bukan hanya langkah cepat, tapi juga langkah tegas dan transparan. Pembiaran terhadap praktik “tangkap lepas”, apalagi terhadap pelaku kejahatan narkotika, akan menjadi pintu masuk pada tumbuhnya ketidakpercayaan dan perlawanan publik terhadap hukum.

Apalagi konteksnya bukan ringan. Kita bicara narkoba. Kita berbicara soal ancaman generasi, soal jaringan transnasional yang memanfaatkan celah sistem hukum yang bobrok. Jika aparat sebagai ujung tombak justru berpaling dari misi penegakan hukum, maka yang terjadi bukan hanya kegagalan reformasi Polri, tapi juga krisis integritas negara di tingkat paling dasar.

Aceh Tenggara bukan kasus satu-satunya. Tapi ia bisa menjadi simbol: apakah negara serius dalam membersihkan aparatnya, atau hanya pandai membuat janji. Kita tidak butuh pernyataan normatif. Publik tidak lagi puas dengan “tim sedang bekerja”. Yang ditunggu adalah tindakan nyata—sanksi, proses hukum, pemecatan bila perlu—jika pelanggaran terbukti.

Editorial ini menegaskan: Jangan biarkan hukum dipermainkan. Jangan biarkan keadilan jadi komoditas yang bisa dinegosiasikan. Dan jangan sampai seragam dan pangkat jadi alasan kebal dari hukum. Bila tidak, maka masyarakat punya hak untuk berkata: Negara tidak hadir. (*)

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhri Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Senam dan Pengobatan Gratis
UPTD Puskesmas Lawe Dua Gelar Cek Kesehatan Gratis di Lapangan Pemuda Aceh Tenggara
Bupati Aceh Tenggara: Bangun Daerah dengan Ilmu, UGL Wisuda 388 Mahasiswa
388 Mahasiswa UGL Diwisuda, Pemerintah Daerah Siap Perjuangkan Status Negeri
Sekjen Garuda Sakti Jamal B Apresiasi Universitas Gunung Leuser: “UGL Telah Menyalakan Obor Pendidikan di Tanah Alas”
Bupati Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Desa Batu Hamparan
Pemkab Aceh Tenggara Gelar Bimtek Aplikasi Sigolabang, Dorong Pengelolaan Aset Daerah Berbasis Digital
Antisipasi Bencana, Bupati Aceh Tenggara Tekankan Kesiapsiagaan Kolektif di Apel Gabungan

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 23:37 WIB

Aceh Besar Juara Umum MTQ ke-37 Tingkat Provinsi Aceh di Pidie Jaya

Sabtu, 8 November 2025 - 17:47 WIB

Catatan Pilu Para Kafilah Bener Meriah Di MTQ Ke 37 Pidie Jaya

Kamis, 6 November 2025 - 14:43 WIB

MTQ Aceh XXXVII Ciptakan Kekaguman dan Keakraban Antardaerah di Pidie Jaya

Kamis, 6 November 2025 - 14:40 WIB

Pidie Jaya Perkuat Literasi Al-Qur’an Lewat Rakerda LPTQ Aceh 2025

Kamis, 6 November 2025 - 14:37 WIB

Dukungan Moril dan Evaluasi Lapangan, Komisi A DPRK Pidie Jaya Tinjau Arena MTQ Aceh ke-XXXVII

Rabu, 5 November 2025 - 14:54 WIB

Catatan Pelatih MTQ Aceh 2025

Rabu, 5 November 2025 - 01:09 WIB

Bupati Pidie Jaya Buka Seminar Al-Qur’an, Hadirkan Prof. Dr. Said Agil Husin Al Munawar

Rabu, 5 November 2025 - 01:04 WIB

Semarak Hari Ketiga MTQ Aceh ke-37, Ribuan Peserta Tampilkan Kemampuan Terbaik

Berita Terbaru