Dua Pelajar Banda Aceh Dibekuk Usai Bacok Remaja dengan Samurai, Diduga Terlibat Kelompok Remaja

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 23:48 WIB

50362 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh  —  Tim Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap dua remaja yang diduga pelaku pembacokan terhadap seorang pelajar berusia 16 tahun, dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pusat kota Banda Aceh dan diduga berkaitan dengan konflik antarkelompok remaja.

Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh AKP Donna Briadi menyebutkan, kedua pelaku masing-masing berinisial MSRH (18) dan MAA (16), yang keduanya tercatat masih berstatus pelajar dan berdomisili di Banda Aceh. Mereka ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan.

“Keduanya diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim di lokasi yang berbeda. Penangkapan MSRH dilakukan di Lamlagang, sementara MAA ditangkap di rumahnya tidak lama berselang,” ujar AKP Donna di Banda Aceh, Selasa (30/9).

Peristiwa pembacokan terjadi pada Minggu (21/9) dini hari, di Jalan Diponegoro, tepatnya depan Pasar Aceh, Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman. Korban berinisial MIS (16) menderita luka parah akibat sabetan senjata tajam dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin Banda Aceh.

Menurut keterangan saksi dan pihak keluarga, korban sebelumnya meminta izin untuk keluar rumah bersama temannya menggunakan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BL 4410 AAW. Sekitar pukul 02.30 WIB, keluarga korban menerima kabar bahwa MIS telah dibacok dan sepeda motornya raib dibawa pelaku.

“Korban menyampaikan kepada orang tuanya bahwa ia diserang oleh pelaku yang tidak dikenalnya. Penyerang juga merampas sepeda motor milik korban,” jelas AKP Donna.

Hasil penyelidikan mengarahkan tim ke kawasan Lampeuneurut, Aceh Besar, di mana sepeda motor milik korban berhasil ditemukan. Dari temuan tersebut, tim melacak keberadaan pelaku dan menangkap mereka beberapa hari kemudian.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kedua pelaku tergabung dalam kelompok remaja yang menamakan diri mereka TAM (Timur Anti Mundur). Mereka diduga menyerang korban karena konflik yang melibatkan kelompok lain, yakni IKAO (Ikatan Keluarga Anti Onar).

“Motif pembacokan dilatarbelakangi perselisihan rekan pelaku berinisial RSP dengan anggota kelompok IKAO. Dari hasil pemeriksaan percakapan grup WhatsApp mereka, terungkap bahwa serangan direncanakan,” ungkap Donna.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Sebilah samurai sepanjang satu meter dengan gagang berbalut tali kain merah
  • Sepeda motor Honda Vario milik korban
  • Kendaraan jenis trail Kawasaki milik pelaku
  • Jaket hoodie abu-abu dan celana panjang yang digunakan saat kejadian

Sejauh ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang tergabung dalam kelompok remaja tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 351 Ayat (2) KUHP, serta Pasal 365 Ayat (1), (2) ke-2 dan ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Donna mengimbau para orang tua dan tenaga pendidik agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di luar rumah, terutama saat malam hari.

“Para pelajar harus fokus pada pendidikan, tidak terlibat dalam kelompok atau geng remaja yang justru merusak masa depan. Harapan orang tua dan sekolah harus dijaga sebagai bentuk rasa tanggung jawab,” tegas Donna.

BUAT GAYA KOMPAS Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pelaku yang diduga melakukan pembacokan menggunakan samurai terhadap MIS (16), pelaku dan korban masih sama-sama pelajar.

“Kedua pelaku asal Kota Banda Aceh yang masih menjadi sebagai pelajar, mereka ditangkap di rumah masing-masing diantaranya MSRH (18) dan MAA (16),” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, di Banda Aceh, Selasa.

Peristiwa pembacokan tersebut sebelumnya terjadi di jalan Diponegoro, Depan Pasar Aceh Gampong Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh, Minggu (21/9) dini hari.

Baca juga: Polresta tangkap remaja hendak tawuran di Banda Aceh, ada samurai

AKP Donna menjelaskan, kejadian ini bermula ketika MIS meminta izin kepada orang tuanya untuk pergi bersama temannya menggunakan sepeda motor honda Vario Nomor Polisi BL 4410 AAW.

Selanjutnya, sekitar pukul 02.30 WIB, orang tua korban menerima kabar dari teman anaknya bahwa MIS telah dibacok menggunakan senjata tajam dan telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh.

“Kepada orang tuanya, korban mengaku dibacok oleh pelaku yang tidak dikenalnya serta sepeda motor milik korban juga ikut dibawa lari oleh pelaku,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Donna, tim mendapatkan informasi bahwa sepeda motor milik korban yakni honda Vario Nomor Polisi BL 4410 AAW yang dicuri dan dirampas pelaku di kawasan Lampeuneurut Kabupaten Aceh Besar, dan diamankan.

Kemudian, usai mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di salah satu rumah yang beralamat di Desa Lamlagang, tim menangkap pelaku MSRH, setelah diinterogasi, berlanjut ke penangkapan tersangka lainnya yaitu MAA di rumahnya.

“Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, mereka tergabung ke dalam kelompok atau sekumpulan remaja TAM (Timur Anti Mundur),” katanya.

AKP Donna menjelaskan, dari pengakuan kedua pelaku, sebelumnya sempat terjadi perselisihan antara rekannya berinisial RSP dengan salah satu anggota IKAO (Ikatan Keluarga Anti Onar).

Sehingga RSP mengajak pelaku menyerang anggota IKAO, hal tersebut dibuktikan dari percakapan di grup whatsapp mereka, dan akhirnya berujung terjadinya peristiwa pembacokan serta perampasan sepeda motor milik korban MIS.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam samurai sepanjang satu meter dengan pegangan gagang dibalut dengan tali kain berwarna merah milik MSRH.

Kemudian, sepeda motor milik korban, sepeda motor jenis trail Kawasaki yang digunakan pelaku, jacket hudi warna abu-abu dan celana training panjang.

Selain kedua tersangka, lanjut AKP Donna, penyidik masih terus mendalami perkara ini terkait keterlibatan pelaku lainnya.

Terhadap terduga pelaku, dijerat dengan pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP Jo Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) Huruf 2e dan 4e KUHP dengan pidana penjara maksimum 12 tahun.

Dalam kesempatan ini, Donna mengimbau orang tua dan guru agar terus mengawasi pergaulan anak-anaknya saat melakukan kegiatan di luar rumah.

“Bagi para pelajar tidak perlu mengikuti perkumpulan remaja yang tidak berguna, dan fokus dalam kegiatan menimba ilmu serta menjaga marwah tempat pendidikan dan orang tuanya,” demikian AKP Donna Briadi. (*)

Berita Terkait

DPRA Dorong Bank Aceh Syariah Tingkatkan Transparansi dan Inovasi dalam Rapat Kerja Strategis 2025
LIRA Desak Dinas Perizinan Aceh Segera Segel Kembali PT HOPSON yang Diduga Masih Tetap Beroperasi
KPK Serahkan Tanah Rampasan Negara untuk Pemerintah Aceh: Bukti Nyata Komitmen Antikorupsi
Pemkab Gayo Lues dan USK Bahas Keberlanjutan PSDKU di Banda Aceh
Bunda Ana, Istri Mualem Gubernur Aceh, Apresiasi Inovasi Keumamah Katsuobushi PT Suree Aceh
Bea Cukai Aceh Gelar Edukasi Kesehatan, Dorong Pegawai Tingkatkan Kepedulian terhadap Pencegahan Kanker dan Tumor
Prof. Marniati: Negara Jangan Abai, Tuntaskan Kasus Kematian Pemuda Aceh di Sibolga!
Aceh Siap Kirim Pemain ke Eropa! Akademi Sepak Bola ASSIPA-SIS Resmi Dibuka Januari 2026

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 01:09 WIB

KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Usai Ketahuan Minta Jatah Preman Rp7 Miliar dari Anggaran PUPR

Rabu, 5 November 2025 - 22:14 WIB

Dolar AS Tembus Rp16.630, Kementerian Keuangan Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 5–11 November 2025

Rabu, 5 November 2025 - 12:37 WIB

Rapat Dengar Pendapat DPD RI Bahas Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara, Aspirasi Pemekaran Semakin Mendekati Kenyataan

Rabu, 5 November 2025 - 00:51 WIB

KPK Sita Uang Rp1 Miliar dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Rabu, 5 November 2025 - 00:24 WIB

Panglima TNI dan Menhan Tinjau Penertiban Tambang Ilegal di Morowali

Selasa, 4 November 2025 - 23:03 WIB

Inflasi Oktober 2025 Terkendali dalam Rentang Target Pemerintah

Selasa, 4 November 2025 - 02:35 WIB

Presiden Prabowo Serahkan Airbus A400M/MRTT Alpha 4001 untuk Perkuat Kekuatan Angkatan Udara Indonesia

Senin, 3 November 2025 - 23:35 WIB

Gubernur Riau dan Sejumlah Pejabat Diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan

Berita Terbaru