Bireuen – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh, bekerja sama dengan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Aceh, berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis excavator serta menangkap tiga orang terduga pelaku perambahan hutan di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, pada Rabu, 16 Juli 2025.
Tindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas perambahan dan pembukaan lahan yang diduga ilegal di kawasan hutan produksi Gampong Blang Beururu. Aktivitas tersebut dilaporkan telah berlangsung selama beberapa pekan dengan menggunakan alat berat.
Merespons laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Kepala BKPH Jeumpa Darkasyi, MM, Kepala BKPH Meureudu Jamaluddin, S.Hut, personel Polisi Kehutanan (Polhut), Pengamanan Hutan (Pamhut), penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta anggota Unit KPH II, langsung melakukan patroli dan penyisiran ke sejumlah lokasi yang dicurigai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala UPTD KPH Wilayah II Aceh, Firdaus, S.Hut, mengungkapkan bahwa dari hasil patroli tersebut, tim berhasil menemukan satu unit excavator yang sedang beroperasi, serta tiga orang yang tengah melakukan aktivitas perambahan di kawasan hutan produksi (HP) pada titik koordinat 5.0338 LU, 96.5403 BT.
“Kami telah mengamankan satu unit excavator beserta operator berinisial AZ, warga Kabupaten Pidie, dan dua orang terduga pelaku lainnya. Saat ini, tim penyidik PPNS KPH II telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memintai keterangan dari ketiganya,” kata Firdaus.
Firdaus menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan awal, para pelaku mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik. Ia pun menegaskan bahwa tidak tertutup kemungkinan akan ada pelaku lainnya yang terlibat dalam kegiatan ini.
“Namun saat ini kami lebih mengedepankan penindakan secara preventif dan akan terus menelusuri jaringan di balik aktivitas ini,” ujar Firdaus.
Lebih lanjut, Firdaus menjelaskan bahwa hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya sejumlah titik pembukaan lahan ilegal lainnya di kawasan hutan produksi Kabupaten Bireuen. Tim Gakkum disebutnya telah mengantongi data-data penting terkait pemilik lahan, proses perambahan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh, Dr. A. Hanan, SP, MM, menegaskan pentingnya menjaga kelestarian hutan sebagai bagian dari upaya mempertahankan fungsi ekologis lingkungan. Menurutnya, hutan tidak hanya berfungsi sebagai penghasil oksigen dan penyerap karbon dioksida, tetapi juga berperan penting dalam menjaga ketersediaan air bersih melalui siklus hidrologi.
“Yang kami lakukan hari ini merupakan bagian dari penindakan dan penertiban sebagai perpanjangan tangan pemerintah di bidang teknis. Namun, menjaga kelestarian hutan sebenarnya adalah kewajiban kita bersama,” tegas Hanan.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat, pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, serta unsur TNI dan Polri, untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah perambahan hutan yang merugikan lingkungan dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam.
“Mari kita hentikan aktivitas perambahan hutan. Banyak cara legal dan sesuai regulasi untuk memanfaatkan kawasan hutan tanpa harus melanggar hukum,” tambahnya.
DLHK Aceh berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran di kawasan hutan, sekaligus mendorong pendekatan edukatif dan kolaboratif dengan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan. (RED)


































