Gayo Lues – Keterlambatan pencairan gaji perangkat desa di Kabupaten Gayo Lues hingga pertengahan Juli 2025 memicu polemik yang cukup serius. Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung (BPMK) Gayo Lues disebut-sebut sebagai penyebab utama keterlambatan tersebut.
Kepala desa di Kecamatan Blangkejeren mengeluhkan bahwa hingga kini pihak keuangan belum memproses Surat Perintah Membayar (SPM) karena BPMK Gayo Lues belum menyerahkan berkas ke Badan Pengelola Keuangan Daerah. “Kami sudah datangi kantor dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung, tapi jawabannya selalu ‘masih proses input’. Kalau begini terus, kapan perangkat kami bisa digaji?” keluh salah satu kepala desa.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Gayo Lues, H. Sukri, SE., MM, menyatakan bahwa dana gaji perangkat desa telah tersedia dan siap dicairkan sejak awal bulan. Namun, hingga kini masih banyak desa yang belum bisa diterbitkan SPM-nya karena berkas belum masuk dari BPMK. “Kami siap mencairkan. Tapi bagaimana bisa dicairkan kalau dokumen pendukung belum ada? Itu tanggung jawab dinas teknis, termasuk BPM,” tegas Sukri.
Aktivis LIRA, M Purba, SH, menilai bahwa BPMK Gayo Lues tidak serius dalam menjalankan tugas pendampingan dan pemberdayaan desa. “Ini bukan soal teknis semata. Ini soal hak masyarakat desa yang diabaikan,” ujar Purba.
Perangkat desa berharap persoalan ini segera ditangani secara serius oleh Bupati Gayo Lues agar tidak terus berulang setiap tahunnya. Mereka mendesak agar BPM Gayo Lues melakukan perbaikan sistem kerja dan tidak lagi menghambat proses yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Apakah Bupati Gayo Lues akan turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini?. (TIM)