Nagan Raya : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya Provinsi Aceh melakukan sidak terkait adanya laporan masyarakat soal eksploitasi Batubara diduga tanpa izin di wilayah Nagan Raya. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Rabu tanggal 16 April 2025.
Diketahui, sidak gabungan DPRK Nagan Raya turut diikuti ketua Komisi I, Heri Yanda, ketua Komisi II, Zulkarnain, Ketua Komisi III, Junid Arianto, dan Wakil ketua Komisi IV Tgk Khaidir Main atau Tukim, beserta anggota Komisi. Turut hadir juga wakil ketua II DPRK Nagan Raya, Dr Said Syahrul Rahmad, SH. MH.
Kunjungan sejumlah anggota DPRK Nagan Raya ini turut disambut langsung oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. Agrabudi Jasa Bersama (AJB), Erik Mafut didampingi ibnu Habibi dan Erisman Simanjuntak.

Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya, Zulkarnain mengatakan, sidak ini untuk menindaklanjuti laporan tokoh masyarakat Krueng Mangkom, Alue Buloh dan Paya Udeung, terkait dugaan eksploitasi tambang batubara di wilayah Nagan Raya.
“Sidak ini untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat soal adanya dugaan eksploitasi tambang batubara, dimana perusahaan itu diduga belum memiliki izin eksportasi di Nagan Raya,”kata Zulkarnain.
Ia menjelaskan, pihaknya telah turun ke lokasi ekploitasi batubara guna mengecek langsung terkait laporan dari tokoh masyarakat mantan Keuchik dan tokoh masyarakat Krueng Mangkom.
Bahkan, kata dia, berdasarkan pengakuan dari KTT PT. AJB, Erik Mafut menyebutkan bahwa sebagian besar ekploitasi tambang batubara telah dilakukan di Desa Krueng Mangkom, Nagan Raya.
“Hasil temuan ini kita akan lakukan koordinasi dengan Pemkab Nagan Raya dan aparat Desa untuk mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menyelesaikan persoalan ini,”ucapnya.
Disebutkan Zulkarnain, anggota DPRK Nagan Raya dalam menjalankan fungsi pengawasan tidak sepakat jika ada perusahaan diduga melakukan tambang batubara tanpa izin di Nagan Raya.
“Itu sangat merugikan Kabupaten Nagan Raya, baik dari segi pendapatan daerah, keresahan masyarakat dan ekploitasi yang diduga tanpa izin dan ini sangat bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku,”ucapnya.
Ditambahkan, kehadiran empat ketua komisi DPRK Nagan Raya ke lokasi ini berhubungan langsung dengan laporan dari masyarakat.
“Komisi I berhubungan langsung dengan dugaan pencaplokan wilayah, dan kita sangat khawatir soal potensi kehilangan wilayah di Nagan Raya akibat kegiatan yang dilakukan oleh PT AJB, karena mengingat AJB tidak memiliki izin di Nagan Raya, namun memiliki izin di Aceh Barat, dan sangat dikhawatirkan terjadi pergeseran batas wilayah,”tambahnya.
Kemudian, komisi III yang membidangi sektor pertambangan, persoalan aktivitas tambang yang diduga illegal yang sangat berdampak pada kerusakan lingkungan hidup.
“Kita turun untuk melakukan pengawasan lebih ketat dan hasilnya akan kita sampaikan kepada pemerintah Nagan Raya, dan kita rekomendasikan agar ini ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Wakil Ketua II DPRK Nagan Raya, Said Syahrul Rahmat, SH, MH mengucapkan terima kasih kepada seluruh ketua Komisi dan anggota DPRK Nagan Raya hadir dalam sidak tersebut.
“Kita mengucapkan terima kasih kepada ketua komisi dan anggota DPRK yang hadir, ini merupakan kekompakan dalam melakukan tugas pengawasan guna menindaklanjuti laporan masyarakat,”ucapnya.
Ia berharap hasil sidak yang dilakukan hari ini menjadi rekomendasi yang positif kepada pemerintah daerah.
“Kita siap membantu pemerintah daerah secara regulasi, dan kita akan panggil pihak perusahaan dalam rapat nantinya, agar persoalan ini lebih tertib kedepannya,” harapnya.
Sementara itu, ketua Komisi III Junid Arianto menyebutkan bahwa banyak perusahaan yang belum menjalankan fungsinya dengan baik, mulai dari perekrutan tenaga kerja.
“Harusnya tenaga kerja direkrut dari putra- putri asli daerah, sebagaimana komitmen kita bersama yakni 70 dari putra daerah dan 30 tenaga luar daerah,”sebutnya.
Hal sama disampaikan ketua Komisi I, Heri Yanda menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan tersebut dalam rapat dewan nantinya.
“Kita akan terus mengawal persoalan ini, terutama kami di komisi I akan menindak lanjuti adanya dugaan pencaplokan wilayah di Nagan Raya, sesuai undang-undang yang berlaku,” demikian tutupnya. ( Red )