Jakarta — Dewan Pers mendesak pihak Istana Kepresidenan segera memulihkan akses liputan jurnalis CNN Indonesia yang dicabut setelah bertanya kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai insiden keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Insiden pencabutan akses ini dinilai berpotensi menghambat kerja pers yang dijamin dalam konstitusi.
“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” kata Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dalam pernyataan tertulis, Minggu (28/9/2025).
Dewan Pers mengungkap telah menerima aduan resmi terkait pencabutan kartu identitas peliputan jurnalis Istana dari reporter CNN Indonesia. Sehubungan dengan itu, Dewan Pers juga meminta kepada Biro Pers Sekretariat Presiden untuk memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif atas perlakuan terhadap jurnalis tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana,” ujar Komaruddin.
Lembaga ini menegaskan bahwa setiap pihak wajib menjunjung tinggi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Upaya penghalangan atau pembatasan terhadap aktivitas jurnalistik dapat berdampak pada terbatasnya hak publik atas informasi yang objektif dan akurat.
Peristiwa ini diduga berkaitan dengan pertanyaan yang diajukan oleh reporter CNN Indonesia, Diana Valencia, kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kasus dugaan keracunan makanan dalam program MBG. Pertanyaan tersebut disampaikan saat Presiden berada di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu (27/9/2025).
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) turut menyampaikan keprihatinan terhadap pencabutan kartu identitas peliputan tersebut. Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, bersama Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan, organisasi profesi ini menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.
“IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik,” demikian disampaikan dalam keterangan tersebut.
IJTI menjelaskan bahwa pertanyaan yang disampaikan Diana tidak melanggar kode etik profesi, bahkan merupakan bentuk kepedulian terhadap isu yang menyangkut keselamatan publik.
Lebih jauh, IJTI mengingatkan bahwa tindakan pencabutan kartu identitas tanpa proses yang transparan berpotensi melanggar hukum, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Tindakan semacam ini dapat dipandang sebagai penghalangan kerja jurnalistik, yang pada akhirnya menghambat akses publik terhadap informasi,” kata IJTI.
UU Pers Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan penghalangan terhadap kerja pers dapat dikenai sanksi pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tidak terulang di masa mendatang. Masing-masing pihak diharapkan dapat menjaga komunikasi dan menghormati peran media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat. (*)


































