Desakan Masyarakat Menguat, KPK Diminta Segera Tuntaskan Kasus Suap DPRD Sumut Periode 2009–2014 Secara Menyeluruh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 01:57 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses Hukum Dinilai Timpang, Penerima Dihukum—Pemberi Belum Tersentuh

Medan | 17 Juni 2025 – Kasus dugaan suap massal yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) periode 2009–2014 kembali mencuat ke permukaan dan kini menjadi sorotan publik setelah desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digaungkan.

Desakan terbaru disampaikan oleh Ketua Lembaga Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia, Antony Sinaga, SH, M.Hum, melalui surat resmi yang dilayangkan langsung ke KPK pada tanggal 16 Juni 2025. Surat tersebut menegaskan bahwa penanganan perkara yang sudah berlangsung hampir satu dekade itu harus segera dituntaskan secara menyeluruh dan tidak setengah-setengah.

Langkah Antony Sinaga itu merupakan respon terhadap surat terbuka yang dikirimkan sebelumnya oleh Tohonan Silalahi, mewakili mantan anggota DPRD Sumut periode yang sama. Surat terbuka tersebut tertanggal 13 Juni 2025 dan berisi tuntutan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus suap berjemaah yang telah menjadi preseden buruk dalam sejarah parlemen daerah.

 

Dalam surat tersebut, Tohonan mengingatkan kembali pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Medan, yang menyebutkan bahwa sebanyak 100 orang anggota DPRD Sumut periode 2009–2014 terbukti menerima suap. Dari jumlah itu, sebanyak 64 orang telah menjalani proses hukum dan vonis pengadilan, termasuk dirinya sendiri. Namun yang menjadi pertanyaan besar adalah, masih ada sejumlah anggota DPRD yang disebut dalam perkara namun hingga kini belum diproses hukum.

“Ini bukan lagi soal membuka kasus lama, tapi soal menuntaskan keadilan yang tertunda. Jika 64 orang sudah dihukum, mengapa puluhan lainnya tidak? Apakah hukum hanya berlaku untuk sebagian orang saja?” ujar Tohonan dalam surat terbukanya.

Lebih dari itu, Tohonan juga menyoroti bahwa hingga kini, para pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, justru belum pernah disentuh oleh proses hukum. Termasuk di antaranya adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda), mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), bendahara Sekwan, pejabat Biro Keuangan, bendahara Pemprov Sumut, hingga pihak swasta yang diduga kuat terlibat dalam pemberian dan pengumpulan dana suap tersebut.

Hal inilah yang menjadi pokok desakan utama dalam surat Antony Sinaga. Ia menyebutkan bahwa penegakan hukum yang tebang pilih tidak hanya mencederai rasa keadilan para pihak yang sudah menjalani hukuman, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, dalam hal ini KPK.

“Sebagian besar dari mereka yang telah dihukum saat ini merasa dikorbankan dalam proses hukum yang tidak tuntas. Jika hukum hanya mengincar penerima suap, sementara pemberi dibiarkan bebas, maka sistem hukum kita tidak lagi menjunjung keadilan, tetapi sekadar simbol,” kata Antony dalam surat resminya.

Tohonan juga mengungkapkan bahwa sejak bebas dari masa pidana, dirinya bersama 61 orang mantan anggota DPRD Sumut lainnya telah beberapa kali melaporkan dan menyurati KPK untuk meminta agar kasus ini dibuka kembali secara menyeluruh. Namun sejauh ini, menurutnya, belum ada langkah signifikan dari KPK untuk menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.

“Kami bukan membela diri, tapi kami ingin semua yang terlibat diproses secara adil. Jangan ada kesan bahwa hanya kami yang disorot karena kami legislatif, sementara eksekutif dibiarkan melenggang bebas,” tulis Tohonan.

Desakan ini juga mencerminkan rasa frustrasi yang berkembang di antara publik, terutama masyarakat Sumatera Utara, terhadap lambannya penuntasan kasus besar yang telah mencoreng wajah parlemen daerah. Banyak pihak menilai bahwa jika KPK tidak segera mengambil langkah konkret, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut akan semakin menurun.

Ketidakjelasan penanganan terhadap pihak-pihak pemberi suap juga memunculkan spekulasi liar dan kekhawatiran akan adanya praktik impunitas terhadap elite pemerintahan di tingkat daerah. Terlebih, sebagian nama yang disebut dalam kasus ini masih aktif di birokrasi atau bahkan telah menduduki jabatan yang lebih tinggi.

Desakan agar KPK bertindak tegas dan menyeluruh dinilai bukan hanya soal keadilan untuk para terpidana, tetapi juga sebagai langkah penting dalam memperkuat integritas sistem hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Antony Sinaga menegaskan bahwa Lembaga Kalibrasi Anti Korupsi dan HAM akan terus mengawal kasus ini dan siap mendampingi seluruh proses pelaporan tambahan yang dibutuhkan, baik ke KPK maupun ke lembaga-lembaga pengawasan lainnya seperti Ombudsman dan Komnas HAM.

“Publik berhak tahu siapa saja yang terlibat, dan hukum tidak boleh berhenti pada satu sisi. Jika memang ingin menegakkan keadilan dan memberantas korupsi sampai ke akar, maka KPK harus berani menyentuh semua yang terlibat, bukan hanya sebagian,” tegas Antony.

Dengan menguatnya tekanan dari berbagai pihak, kini bola panas ada di tangan KPK. Masyarakat Sumatera Utara dan Indonesia secara umum menanti jawaban nyata dari lembaga anti-rasuah itu: apakah KPK akan menegakkan hukum secara menyeluruh atau membiarkan keadilan tetap setengah jalan.

Berita Terkait

Fitnah Media Terbongkar: Tidak Ada Kamar C11 di Rutan Labuhan Deli, Sinyal HP pun Diblokir Total
RS Adam Malik Jalin Kerja Sama dengan Korea Selatan dalam Tranplantasi Organ
Semangat Baru Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Medan Ikuti Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61 Secara Virtual
Semangat Hari Bhakti Pemasyarakatan, Lapas Perempuan Medan Ikuti Tasyakuran HBP Ke-61
Putra Surbakti Cs Diduga Kuasai Peredaran Narkoba di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan
PUSDA Kritik Kebijakan CSR Bupati Aceh Barat: Jangan Hambat Investasi!
Kabid Pembimbing Kemasyarakatan Ditjenpas Aceh Sangapta Surbakti Berhasil Amankan Napi Lapas Kutacane Yang Kabur Ke Medan
Mhd Arjunanta: Konten Kreator dan Penulis eBook yang Menginspirasi Generasi Digital

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 22:57 WIB

Aceh Tegaskan Kepemilikan atas Empat Pulau, Tunjukkan Bukti Hukum dan Historis

Senin, 16 Juni 2025 - 18:19 WIB

“Bintang Bulan di Kantor Gubernur”: Aksi Mahasiswa Aceh Tuntut Keadilan dan Marwah Wilayah

Senin, 16 Juni 2025 - 15:16 WIB

Aksi Massa di Banda Aceh Memanas: Tuntut Empat Pulau Dikembalikan, Bawa Bendera Bulan Bintang dan Serukan Referendum

Senin, 16 Juni 2025 - 14:48 WIB

Empat Pulau Dirampas, Ketum HMI FISIP USK: Elite Politik Sumut Jangan Sembarangan Komentar, Pahami Hak dan Sejarah Aceh

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:27 WIB

Gubernur Mualem Tegas Tolak Kompromi: Empat Pulau Itu Milik Aceh Sejak Dahulu, Bukan untuk Dikelola Bersama

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:37 WIB

UUI dan IAI Wilayah Aceh Sinergikan Program Kerja

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:51 WIB

Forbes DPR dan DPD RI Asal Aceh Sepakat Empat Pulau Sengketa Sah Milik Aceh, TA Khalid Terpilih Jadi Ketua Baru

Sabtu, 14 Juni 2025 - 01:00 WIB

Pemuda Muhammadiyah Aceh Kecam Pengalihan Empat Pulau ke Sumut: “Mendagri Jangan Adu Domba, Aceh Punya Bukti Kuat!”

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Kegiatan UPTD Puskesmas Lawe Dua Berjalan Normal

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:02 WIB

ACEH TENGGARA

Kabar Gembira! Gaji ke-13 ASN Aceh Tenggara Cair Sebelum HUT ke-51

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:49 WIB