Cegah Pelanggaran dalam Kampanye dan Tertib Debat Kandidat hingga APK, Panwaslih Nagan Raya Gelar Rakor

Redaksi Nagan Raya

- Redaksi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 15:08 WIB

50166 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya :Tertib berjalan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak untuk Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya tahun 2024 tidak terlepas dari tahapan hingga keterlibatan pengawasan.

Oleh sebab itu, Panwaslih Nagan Raya melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Pelanggaran pada Kampanye Akbar, Debat Kandidat dan APK Pilkada Serentak Tahun 2024 di Hotel Bintang Syariah. Rabu 23 Oktober 2024.

Diikuti antar lembaga instansi sektoral seperti Polres, Kodim 0116, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) di Hotel Bintang Syariah. Rabu 23 Oktober 2024.

Rakor tersebut dipimpin langsung Kordiv Penanganan Pelanggaran, Informasi dan Data (PPID) Said Muhadhar, AMK dan Kordiv P2H, Said Zamzami, S.E.

Dalam rakor tersebut menyimpulkan, semua pihak berkoordinasi dalam pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran kampanye yang melanggar peraturan yang berlaku.

“Panwaslih akan melakukan pemantauan dan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kampanye, debat kandidat, dan pemasangan APK sesuai dengan regulasi,” kata Said Muhadhar.

Baca Juga :  Usai Pendaftaran Cagub Dan Cawagub Ratusan Nelayan Di Aceh Barat Deklarasi Ombus - Tu SOP

Terkait pengamanan Kampanye Akbar, Kapolres, Dandim dan Dishub akan memastikan keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya kampanye akbar, dengan menempatkan personel kepolisian dan TNI di lokasi yang strategis.

“Peserta kampanye wajib mematuhi peraturan terkait jumlah massa, lokasi, dan waktu yang sudah disepakati,” terangnya.

Kemudian lanjut kata Said Muhadhar, terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), nantinya harus mengikuti ketentuan yang sudah diatur oleh KIP dan Panwaslih, seperti lokasi yang tidak diperbolehkan serta batas waktu pemasangan.

“Penindakan penurunan APK di lokasi terlarang dilakukan tiga hari setelah himbauan. Kasatpol PP bersama Panwaslih Nagan Raya akan melakukan pengawasan terhadap APK dan melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar aturan,” bebernya.

Perihal Debat Kandidat, semua pihak sepakat bahwa debat kandidat harus dilakukan secara damai, tertib terbuka, dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan waktu serta aturan yang sudah ditetapkan oleh pihak terkait dalam hal ini KIP dan Panwaslih.

“Tim paslon sepakat untuk menjaga ketertiban dan tidak melakukan provokasi yang dapat memicu konflik selama debat berlangsung,” ungkap Said Muhadhar.

Baca Juga :  Ribuan Masyarakat Nagan Raya Ikut Pawai Takbir Dengan Menggunakan Obor 

Dikesempatan itu, Said Muhadhar mengungkapkan, semua pihak akan aktif berkoordinasi untuk memastikan kelancaran seluruh tahapan kampanye, termasuk penanganan potensi konflik dan pelanggaran hukum di lapangan.

“Pihak paslon atau Tim pemenangan memberitahu Instansi terkait kegiatan yang dilakukan, seperti Kampanye, pertemuan terbuka, dan sebagainya,” cetusnya.

Terhadap kendaraan, diharapkan tim pemenagan atau peserta yang mengikuti kampaye tertib berkendara saat mengikutinya, sehingga meminimalisir kecelakaan, Mobil bak terbuka harap tertib dan menjaga kapasitas peserta, Roda 2 tidak ugal-ugalan dengan mengenakan atribut keselamatan.

Tidak hanya itu, jika dalam berkampanye akbar diadakan konser musik untuk memperhatikan nilai syariat islam kekhususan Aceh, diantaranya penonton dipilah perempuan dan laki-laki termasuk dengan artis yang didatangkan patuhi busana muslim-muslimah.

“Panwaslih dan aparat penegak hukum maupun GAKKUMDU akan memberlakukan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan maupun peraturan kepada pihak yang melanggar,” tutup Said Muhadhar. (*)

Berita Terkait

Iskandar PJ Bupati Nagan Raya Tegaskan SKPK Makmurkan Masjid Giok
BKAD Nagan Raya Berhasil Meraih Grade A Dari Kementerian Keuangan RI.
Safari Subuh di Sungai Raya: Pj Bupati Bagi Kebahagiaan untuk Anak Yatim
3.735 Peserta CPNS Tahun 2024 Ikut Tes SKD PJ Bupati Nagan Raya Tinjau Lansung. Ini Pesannya
HUT Ke-6 Pengadilan Negeri Suka Makmue PJ Bupati Nagan Raya Ucapan Selamat
PJ Bupati Nagan Raya Gelar Silahturahmi Dan Coffee Morning Dengan Cabup Dan Cawabup
Ratusan Siswa SMP 1 Seunagan Sambut Kedatangan PJ Bupati Nagan Raya.
Usai Upacara HSP PJ Bupati Nagan Raya Serahkan Bantuan CSR PT BEL Untuk Masyarakat Miskin

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 14:59 WIB

Mahasiswa Barsela Desak PT MIFA Bersaudara agar Dibekukan

Senin, 4 November 2024 - 14:14 WIB

Pekan Bakti Kesehatan Hewan Bersama Rumah Sakit Hewan Pendidikan Universitas Syiah Kuala

Minggu, 3 November 2024 - 08:08 WIB

Ternyata Terkena Kasus HIV/AIDS 10 Tahun Lalu, Baru Diketahui Sekarang?

Minggu, 3 November 2024 - 00:10 WIB

Plh Presiden PKS Kang Aher Optimis Mualem – Dek Fadh Menang di Pilgub Aceh

Sabtu, 2 November 2024 - 22:47 WIB

Kompi Kavaleri 11/Walet Setia Cakti Program Pembuatan Akta Kelahiran Secara Gratis

Sabtu, 2 November 2024 - 22:39 WIB

ICMI Aceh akan dorong Gubernur terpilih untuk selesaikan RS Regional dan Bangun Pelabuhan Ekspor

Sabtu, 2 November 2024 - 09:11 WIB

Judul “Muallem tanya Wastafel.. Om Bus jadi Follower”

Jumat, 1 November 2024 - 20:23 WIB

Aminullah-Isnaini Akan Luncurkan Program “Peng Rakyat Jok Keu Rakyat”

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Mahasiswa Barsela Desak PT MIFA Bersaudara agar Dibekukan

Senin, 4 Nov 2024 - 14:59 WIB