KUTACANE | Bupati Aceh Tenggara, H.M. Salim Fakhry, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara yang digelar selama dua hari, yakni pada 4 dan 5 Juni 2025. Rapat tersebut membahas dan menerima rekomendasi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati atas pelaksanaan program kerja pemerintah daerah selama Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Tenggara, Dr. Denny Febrian Roza, S.STP, M.Si, berlangsung di ruang sidang DPRK yang dihadiri pula oleh Wakil Ketua DPRK, seluruh anggota dewan, Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Dr. Denny Febrian Roza menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah. “Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini bukan hanya sekedar formalitas, tapi merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan roda pemerintahan secara terbuka kepada publik,” ujarnya. Dr. Denny juga menyampaikan harapannya agar seluruh rekomendasi yang dihasilkan dari rapat ini dapat menjadi bahan evaluasi dan masukan konstruktif bagi Bupati dan jajaran Pemerintah Aceh Tenggara untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja di tahun-tahun berikutnya.
Selama dua hari rapat, setiap komisi di DPRK Aceh Tenggara menyampaikan rekomendasi yang berisi evaluasi mendalam atas pelaksanaan berbagai program kerja pemerintah tahun 2024. Beberapa poin penting yang menjadi sorotan adalah efisiensi anggaran, capaian target pembangunan, serta perbaikan pelayanan publik yang masih perlu ditingkatkan. Menanggapi hal tersebut, Bupati H.M. Salim Fakhry mengaku menerima semua kritik dan masukan dengan lapang dada. “Kami berterima kasih atas perhatian dan rekomendasi yang disampaikan oleh anggota DPRK. Semua hal yang menjadi catatan akan kami jadikan evaluasi dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan agar lebih efektif dan efisien,” katanya.
Penting untuk diketahui, tahun 2024 merupakan tahun di mana pemerintahan Aceh Tenggara dijalankan oleh Penjabat Bupati (Pj), yakni Drs. Syakir, M.Si dan Taufik, S.T. Penjabat Bupati ini menggantikan kepemimpinan definitif sebelumnya yang dipimpin oleh Drs. Raidin Pinim, M.AP, yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Drs. Raidin Pinim, bersama wakilnya Bukhari, merupakan pasangan bupati dan wakil bupati hasil Pilkada 2017. Periode transisi ini menuntut stabilitas dan kesinambungan pembangunan di Aceh Tenggara, sehingga evaluasi dan laporan pertanggungjawaban menjadi instrumen penting untuk memastikan arah kebijakan dan pelaksanaan program tetap berjalan sesuai target.
Forkopimda Aceh Tenggara dan para kepala OPD yang hadir juga menegaskan komitmen bersama dalam mendukung proses evaluasi ini agar pemerintah daerah dapat memperbaiki kinerja demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Aceh Tenggara. Rapat paripurna ini ditutup dengan kesepakatan bahwa rekomendasi yang telah disampaikan akan menjadi bahan kerja utama pemerintah daerah dalam menyusun program dan kebijakan tahun berikutnya. Semua pihak berharap Aceh Tenggara dapat semakin maju dengan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
Pelaksanaan rapat paripurna LKPJ Bupati Aceh Tenggara tahun anggaran 2024 ini menjadi bukti nyata bahwa mekanisme kontrol dan evaluasi pemerintahan berjalan sesuai prinsip demokrasi dan good governance. Bupati bersama DPRK Aceh Tenggara terus berkomitmen untuk menjadikan Aceh Tenggara sebagai daerah yang maju dan sejahtera.
(RED)