Bupati Aceh Singkil dan Gubernur Aceh Harus Perjuangkan 4 Pulau yang Masuk Sumut Kembali ke Pangkuan Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 16:05 WIB

50655 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 – 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2025 telah membuat 4 (empat) pulau di Aceh empat pulau beralih kepemilikan ke Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara. Keempat pulau yang berada di Kabupaten Aceh Singkil itu yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Ketua DPD PAN Aceh Singkil, Syafriadi SH mengatakan, beralihnya kepemilikan 4(empat) pulau di Aceh ke Sumatra Utara itu secara langsung telah melukai hati masyarakat Aceh, hal itu bukan hanya sebatas bicara wilayah turitorial namun lebih jauh hal itu sudah menyentuh persoalan marwah Aceh.

“Untuk itu, kita meminta Bupati Aceh Singkil dan juga Gubernur Aceh Bapak Muzakir Manaf yang juga merupakan sahabat dekat Presiden RI Bapak Prabowo Subianto untuk dapat memperjuangkan dan mempertahankan wilayah Aceh demi menjaga marwah rakyat Aceh dengan memperjuangkan kembali agar 4 pulau tersebut dikembalikan ke pangkuan Aceh,” ungkap Syafriadi SH, Senin 26 Mei 2025.

Menurut Syafriadi SH, batas-batas Aceh secara langsung telah termaktub di dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang merupakan buah dari perjuangan rakyat Aceh. Jika terjadi pergeseran peta dan batas-batas wilayah maka secara nyata menunjukkan bahwa UUPA sudah dengan mudah diotak atik begitu saja.

Lanjut Syafriadi, dilihat dari berbagai bukti-bukti bahwa empat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

“Bukti tersebut mulai dari bangunan yang dibuat oleh pemerintah Aceh. Kemudian bukti surat kepemilikan tanah yang dikeluarkan Pemerintah Aceh, yaitu Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh tertanggal 17 Juni 1965 Nomor 125/IA/1965. Selain itu, juga kesaksian dari masyarakat Aceh maupun Tapteng, menyatakan empat pulau itu masuk dalam wilayah Aceh. Semua itu menunjukkan bahwa pulau tersebut milik Aceh yang kini dikeluarkan dari wilayah Aceh,”jelasnya.

Kata Syafriadi, keputusan sepihak yang dilakukan Mendagri patut ditinjau ulang, mengingat Keputusan sepihak itu dapat melukai hati rakyat Aceh dan berpotensi merusak citra pemerintah pusat yang sudah membaik selama ini di mata rakyat Aceh.

“Mengingat Bapak Gubernur kita adalah sahabat dekat Bapak Presiden Prabowo, maka tak ada salahnya jika Gubernur langsung menyampaikan aspirasi masyarakat Aceh tersebut kepada Bapak Presiden. Kami yakin Presiden Prabowo akan berdiri di pihak yang benar dan tidak mengabaikan suara hati rakyat Aceh yang disampaikan langsung oleh sahabatnya sendiri, apalagi sebagai Panglima Rakyat Aceh keberadaan wilayah turitorial juga merupakan marwah bagi Mualem sendiri,” tambahnya.

Selain itu, empat pulau tersebut wajib dipertahankan oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil karena daerah pesisir dan laut Aceh Singkil sangat banyak potensi sumber daya alamnya seperti migas dan perikanan.

“Jangan sampai potensi sumber daya alam di pesisir yang seharusnya milik Aceh justru dialihkan ke provinsi lain. Jadi, harus kita pertahankan secara seksama,” tegas Syafriadi yang jufa kandidat magister sumber daya alam (MPSDA) USK tersebut. (*)

Berita Terkait

Bea Cukai Aceh Tegaskan Peran Strategis dalam Rakernis Ditpolairud Polda Aceh 2025
PW KB PII Aceh dan PW PII Aceh Serentak Dukung Mualem Pertahankan Empat Pulau Milik Aceh
Eksponen 98 Sumut-Aceh Kecam Keras Keputusan Mendagri Caplok Empat Pulau Milik Aceh: “Langkah Ini Bisa Ancaman Disintegrasi”
IMP Seramoe Mekah Serukan Referendum: Tegaskan Penolakan atas Ketidakadilan Terhadap Aceh
Aceh Tegaskan Kepemilikan atas Empat Pulau, Tunjukkan Bukti Hukum dan Historis
“Bintang Bulan di Kantor Gubernur”: Aksi Mahasiswa Aceh Tuntut Keadilan dan Marwah Wilayah
Aksi Massa di Banda Aceh Memanas: Tuntut Empat Pulau Dikembalikan, Bawa Bendera Bulan Bintang dan Serukan Referendum
Empat Pulau Dirampas, Ketum HMI FISIP USK: Elite Politik Sumut Jangan Sembarangan Komentar, Pahami Hak dan Sejarah Aceh

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 00:20 WIB

Tragis, Pemuda Cibrek yang Hilang Ditemukan Tewas di Sungai Krueng Pirak

Jumat, 30 Mei 2025 - 04:04 WIB

Bupati Aceh Utara Murka Usai Kebakaran Rumah Tewaskan Seorang Bocah, Ancam Tindak Petugas Damkar yang Lalai

Rabu, 28 Mei 2025 - 06:33 WIB

Personel Korem 011/Lilawangsa Musnahkan Ladang Ganja 4 Hektare di Perbukitan Aceh Utara

Senin, 26 Mei 2025 - 00:49 WIB

Satreskrim Polres Aceh Utara Tangkap Pemuda Pembawa Pistol, Terkait Kasus Penembakan Polisi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 01:41 WIB

Peredaran Obat dan Jamu Palsu di Aceh Utara Masuk Tahap II, Dua Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Jumat, 9 Mei 2025 - 00:35 WIB

Pererat Sinergi, Bea Cukai Lhokseumawe Berkunjung ke Universitas Malikussaleh

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:04 WIB

Buka Bhakti Sosial Operasi Katarak, Wagub Fadhullah Ajak Dunia Usaha Perkuat Kepedulian Sosial

Sabtu, 19 April 2025 - 14:01 WIB

Surat Pindah Anak Sekolah Ditahan, Warga Geram

Berita Terbaru