Berkat Jumat Curhat, Polres Aceh Utara Ungkap Kasus 6 Kg Sabu Modus Kirim Paket Ikan Asin

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 1 September 2023 - 02:30 WIB

50451 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSUKON – Polres Aceh Utara kembali menggagalkan peredaran narkoba dengan barang bukti 6 kg sabu, dalam kasus ini Polisi menangkap 1 orang tersangka berinisial MY, 43 tahun warga Sunggal, Deling Serdang, Sumut.

Hal itu diungkapkan Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Utara, Kamis (31/8/2023).

“Keberhasilan ini berawal dari kegiatan Jum’at curhat yang dilaksanakan secara rutin setiap Jum’at oleh Polres Aceh Utara yang mana kemudian kami mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya pengiriman paket yang berisi narkotika jenis sabu dari Kota Lhokseumawe menuju ke Provinsi Sumatera Utara dengan menggunakan angkutan umum jenis Hiace,” ujar Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro, S.I.K., M.H dan Kasat Res Narkoba AKP Novrizaldi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 Wib, Kapolres menyampaikan,  Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melaksanakan controlled delivery dan survailance terhadap satu unit mobil angkutan umum jenis Hiace yang diduga membawa paket kiriman berisi narkotika jenis sabu tersebut menuju ke Kota Medan.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 05.00 Wib Mobil yang diduga membawa paket kiriman narkotika jenis sabu tersebut tiba dan berhenti di Loket angkutan Umum Adiguna Jalan Gagak Hitam B No.17 C, Sei Sikambing B Kec. Medan Sunggal Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, kemudian tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengamatan disekitar areal Loket, selanjutnya sekira pukul 08.00 Wib tersangka MY tiba seorang diri dengan menggunakan 1 (satu) unit becak motor penumpang.

“Tersangka langsung ke Loket dan menemui petugas loket serta mengambil paket kiriman berupa 1 (satu) kotak Styrofoam warna putih selanjutnya tersangka MY meletakan paket tersebut kedalam becak miliknya, setelah itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MY,” tutur Kapolres.

Dari pemeriksaan terhadap kotak Styrofoam tersebut ditemukan Ikan asin lalu dibawah ikan ditemukan enam bungkusan narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik teh cina warna kuning dan dibungkus dengan plastik kresek dengan berat keseluruhan seberat 6 Kg.
.
“Dari hasil introgasi tersangka MY menjelaskan bahwa kotak Styrofoam tersebut adalah milik temanya yang berinisial “A” sementara M diperintah oleh sdra “A” untuk mengambil dan mengantar paket tersebut” ujar AKBP Deden.

Kapolres menerangkan, dar hasil pemeriksaan 1 (satu) unit Hp merk Nokia milik tersangka dapat dipastikan bahwa Hp tersebut merupakan alat komunikasi khusus yang digunakan oleh tersangka untuk berhubungan dengan sdra ‘A’ yang kini ditetapkan sebagai DPO.

“Dalam perkara ini tersangka MY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengedar Sabu di Desa Ngkeran, Lawe Alas
Kemenko Polkam Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkotika: 592 Kg Barang Bukti Dimusnahkan
Dari Parang Berdarah Hingga Sajadah Cokelat: Polisi Beberkan Barang Bukti Kasus Uning Sigugur
Brimob Polda Aceh Ungkap 25 Hektare Ladang Ganja, Sita 180 Ton Barang Bukti di Nagan Raya
Dalam Konferensi Pers Resmi, Kapolres Aceh Tenggara Beberkan Kronologi Pembantaian Sadis di Uning Sigugur
Pelaku Pembunuhan Lima Anggota Keluarga di Aceh Tenggara Ditangkap di Tanoh Alas, Polisi Gerak Senyap
Diduga Setubuhi Cucu Kandung Berusia 13 Tahun, Seorang Kakek di Aceh Tenggara Resmi Dilaporkan Keluarga ke Polisi
Kronologi Mencekam Pembunuhan Berantai di Aceh Tenggara: Pelaku Diburu Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:16 WIB

Tanwir Ayubi Akhirnya Pulang ke Bener Meriah: Korban Pekerja Migran di Kamboja Difasilitasi Pemkab dan Diaspora Gayo

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:20 WIB

92 Anggota Damkar Bener Meriah Dipeseujuek

Jumat, 11 Juli 2025 - 02:11 WIB

Pemkab Bener Meriah Fasilitasi Pemulangan Warga yang Terlantar di Kamboja

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:04 WIB

Travel Zein Wisata Islami Bener Meriah Berangkatkan 54 Jamaah Umroh

Minggu, 6 Juli 2025 - 18:53 WIB

Kapolres Bener Meriah Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Pante Raya Cup II dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Rabu, 2 Juli 2025 - 21:26 WIB

Bener Meriah Gelar Sunat Massal Gratis, Wujud Kepedulian Terhadap Anak Yatim dan Keluarga Kurang Mampu

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:44 WIB

Ketua PSSI Bener Meriah Serukan Semangat Kemenangan dan Dukung Penuh Persibamer di Ajang Pra PORA

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:07 WIB

Bupati Bener Meriah Bertemu dengan Regional Head of Corn Partnership PT Charoen Pokphand Group Indonesia

Berita Terbaru