Beredar Surat Panwascam Darul Makmur Batalkan Rekomendasi untuk PSU di TPS 03, Ini Tanggapan Ketua KIP

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 20 Februari 2024 - 02:48 WIB

50767 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue – Beredar surat tertanggal 18 februari 2024 dari Panwascam Darul Makmur untuk PPK setempat perihal pencabutan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Desa Lamie, Senin, (18/02/2024).

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Darul Makmur, Teuku Raja Zulfikar, ST berbunyi menimbang dan memutuskan bahwa rekomendasi yang telah dikeluarkan pada tanggal 15 februari 2024 dengan nomor surat 012/PM.00.02/AC-K-10/02/2024 terhadap pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 03 Desa Lamie dibatalkan.

“Karena tidak sesuai dengan aturan undang-undang pemilu nomor: 07 tahun 2017 pasal 372 ayat 1 dan seterusnya,” demikian bunyi surat Ketua Panwascam Darul Makmur yang turut ditembuskan surat tersebut kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Nagan Raya dan Polsek Kecamatan Darul Makmur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait beredarnya surat tersebut sebagian besar masyarakat di dapil 2 (Darul Makmur-Tripa Makmur) menyambut baik tidak adanya PSU dengan alibi tidak terkuras waktu dan tenaga masyarakat untuk kembali melakukan pemilihan di TPS 03.

Ketua KIP Nagan Raya, Arif Budiman, M.Pd saat dikonfirmasi media ini menjawab singkat terkait beredarnya surat panwascam Darul Makmur tersebut.

“Ini ada dua surat yang masuk (pertama rekomendasi PSU kedua surat pembatalan rekomendasi PSU) KIP Nagan Raya menjadi gamang, Maka KIP telah menanyakan duduk perkara itu karna ada surat rekomendasi PSU dan pembatalan,” ungkap Arif Budiman.

“Kami menunggu balasan surat dari Panwaslih Nagan Raya jika membatalkan rekomendasi PSU apa dasar hukumnya, dan jika PSU sudah ada (dasar hukum) dalam rekomendasi pertama. Kami hanya melaksanakan rekomendasi Bawaslu/Panwaslih,” tambah Arif Budiman saat awak media melakukan konfirmasi di ruang kerjanya.
Sementara itu, Komisioner Panwaslih Kabupaten Nagan Raya saat dikonfirmasi media ini belum merespon pesan WhatsApp yang media ini kirimkan. (Ris)

 

Berita Terkait

Maulid Nabi Muhammad SAW di Keude Seumot Meriah, Ratusan Idang Meulapeh Disiapkan
Ustaz Habibi An Nawawi Akan Hadir di Nagan Raya, Brimob Gelar Maulid Akbar Kamis Malam
Ratusan Warga Cot Manyang Larut dalam Zikir Sambut Malam 12 Rabiul Awal 1448 H
HSFCI Aceh Silaturahmi dengan RAPI Nagan Raya, Perkuat Persaudaraan dan Komunikasi
Lomba Rakyat Demokrat Nagan Raya Semarakkan HUT ke-25 dan HUT RI ke-81 di Pantai Naga Permai
DPC Demokrat Nagan Raya Gerakkan Aksi Peduli Lingkungan, Sukseskan Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI
Mubes HSFCI Aceh Tetapkan Miswar sebagai Ketua Pengurus Daerah Periode Baru
Bakti Kesehatan di Meunasah Dayah, Keuchik Apresiasi Kolaborasi Lintas Lembaga

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Bangun Soliditas Melalui Olahraga, Kementerian ATR/BPN Berpartisipasi dalam Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026*

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Mulai 17 Agustus, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah*

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Rakor Bersama DPR RI Bahas Konflik Agraria, Menteri Nusron Jelaskan Tiga Kategori dan Mekanisme Penyelesaiannya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:04 WIB

Groundbreaking_ Hunian Terjangkau, Ketua Satgas Perumahan RI Sampaikan Dukungan Sertipikasi Gratis bagi MBR dari Kementerian ATR/BPN

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Umpan Balik Penilaian Kompetensi, Proses Penentuan Arah Pengembangan Pegawai Kementerian ATR/BPN

Berita Terbaru