Bea Cukai Aceh Bersama Satpol PP WH Aceh Gelar Sosialisasi Cukai Hasil Tembakau di Bireuen

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:22 WIB

50389 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen, 16 Mei 2025 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Aceh menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ketentuan cukai hasil tembakau di Kabupaten Bireuen, Jumat (16/5). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur pemerintah daerah terkait pentingnya pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pemberantasan rokok ilegal.

Acara ini dibuka oleh Kepala Satpol PP WH Aceh, Bapak Jalaludin, yang dalam sambutannya mengapresiasi kolaborasi sinergis antara instansinya dengan Bea Cukai dalam upaya penegakan hukum dan edukasi masyarakat.

Hadir sebagai narasumber dari Kanwil Bea Cukai Aceh, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Bapak Muparrih, serta Plt. Kepala Seksi Penindakan I, Bapak Martua. Dalam paparannya, Muparrih menjelaskan bahwa cukai hasil tembakau memiliki dampak eksternalitas terhadap kesehatan dan lingkungan, sehingga hasil penerimaannya dibagikan kepada pemerintah daerah melalui skema DBHCHT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk mengelola DBHCHT secara tepat sasaran. Bea Cukai memiliki kewenangan untuk menilai dan melakukan monitoring serta evaluasi atas pelaksanaan penggunaannya, khususnya di bidang penegakan hukum,” ujar Muparrih. Ia menambahkan bahwa semakin banyak kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, maka akan semakin tinggi nilai pengelolaan DBHCHT, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan alokasi dana di tahun berikutnya.

Sementara itu, Martua menyampaikan materi seputar ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal. “Rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, salah peruntukan, atau menggunakan pita cukai bekas. Pelaku yang memperjualbelikan rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Martua.

Dalam kesempatan tersebut, Muparrih juga menginformasikan bahwa Kanwil Bea Cukai Aceh saat ini tengah berproses membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM). Ia mengajak seluruh stakeholder, termasuk pengguna jasa barang kena cukai dan aparat Satpol PP selaku mitra kerja strategis, untuk bersama-sama mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun sinergi antarlembaga untuk memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus memastikan manfaat dari cukai hasil tembakau benar-benar kembali ke masyarakat melalui program-program yang tepat guna.

Berita Terkait

Iswahyudi Terima SK DPP PAN, Konsolidasi Politik PAN Bireuen Diperkuat Jelang Agenda Strategis Daerah
350 Hektare Sawah di Gandapura Terselamatkan dari Ancaman Gagal Panen, Respons Cepat Pemerintah Jadi Kunci
Aksi Kemanusiaan Bea Cukai Lhokseumawe Salurkan Lebih dari 7 Ton Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Aceh
Aksi Kemanusiaan Bea Cukai Lhokseumawe Salurkan Lebih dari 7 Ton Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Aceh
Salurkan Bantuan, Bea Cukai Lhokseumawe ke Gampong Teupin Raya
Dek Gam Tunjuk Wapres Persiraja Nahkodai PAN Bireuen
Rehab Rumah Ketua DPR Aceh Rp4,6 Miliar Dipersoalkan, JASA Bireuen: Tamparan Keras bagi Rakyat Miskin
Konflik Elite Menguat, JASA Makmur Bireuen Desak Mualem Copot Ketua DPRA

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 00:48 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Sabtu, 11 April 2026 - 00:46 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Jumat, 10 April 2026 - 00:44 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terbaru