Bagi Calon Pejabat Publik, Belum Melekat Unsur Keterbukaan Informasi Publik

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 28 Maret 2024 - 05:53 WIB

50384 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA  – Apabila mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, jenis informasi yang diatur di dalamnya berupa informasi publik termasuk pula badan yang mengelola informasi tersebut yakni badan publik. Sehingga, posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik yang dimaksud dalam norma tersebut merupakan jabatan yang melekat pada seseorang yang telah menjadi bagian dari badan-badan publik yang dimaksud dan tidak dapat melekat pada seseorang yang masih dalam posisi calon pejabat publik. Oleh karenanya, terhadap seseorang yang masih dalam posisi calon pejabat publik tidak dapat diberlakukan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP.

Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani terhadap perkara yang diajukan oleh Rega Felix yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 18 ayat (2) UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sidang Pengucapan Putusan terhadap Perkara Nomor 132/PUU-XXI/2023 ini dilaksanakan pada Kamis (21/3/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK.

Hakim Konstitusi Arsul meneruskan bahwa informasi yang melekat pada calon pejabat publik tersebut dapat saja berupa informasi rahasia pribadi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf h UU KIP. Untuk mengungkap informasi tersebut dibutuhkan persetujuan tertulis dari pihak yang rahasianya akan diungkap. Sehingga Mahkamah berpandangan, Pemohon tidak dapat mempersamakan pengertian mengenai frasa “posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik” dengan posisi seseorang yang masih “calon pejabat publik”.

Spesifik dan Umum

Lebih lanjut Hakim Konstitusi Arsul menyebutkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP sejatinya hanya diperuntukkan untuk mengungkap informasi seseorang dalam jabatan-jabatan publik, sehingga Mahkamah tidak dapat mengakomodir dalil Pemohon yang meminta agar keterbukaan daftar nama peserta dan persyaratan kualifikasi minimum bagi seseorang yang masih dalam tahapan proses seleksi untuk penempatan jabatan-jabatan publik. Sebab, jelas Arsul,  seseorang yang masih dalam proses seleksi untuk penempatan jabatan publik tidak dapat dikategorikan sebagai pejabat publik dan terhadapnya masuk dalam ranah perlindungan informasi pribadi yang penggunaannya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU 27/2022), bukan termasuk dalam UU KIP.

“Dalam kaitan ini, norma Pasal 4 ayat (1) UU KIP menentukan data pribadi terbagi atas data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum. Terkait dengan nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang termasuk dalam kategori data pribadi yang bersifat umum,” sebut Arsul.

Nama seseorang memang tidak termasuk data yang rahasia, namun tetap saja termasuk data pribadi. Sekalipun tidak ada pelanggaran jika mengumumkan nama-nama peserta yang lulus, namun jika dikaitkan dengan norma pasal yang dimohonkan pengujian maka tidak ada kaitannya, karena dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP hanya berkaitan dengan seseorang yang sedang menjabat dalam jabatan publik. Terhadap permintaan Pemohon agar dapat memperoleh informasi daftar nama peserta dan persyaratan kualifikasi minimum dalam proses seleksi terbuka untuk penempatan jabatan-jabatan publik, menurut Mahkamah Pemohon telah mencampuradukkan antara permintaan data yang menyangkut pribadi seseorang dengan seseorang yang telah menduduki jabatan publik.

“Konklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum, Mahkamah berkesimpulan, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Permohonan provisi Pemohon tidak beralasan menurut hukum; pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Amar Putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan Pasal 18 ayat (2) UU KIP mengecualikan data pribadi berupa riwayat dan kondisi anggota keluarga hingga hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan satuan pendidikan formal dan nonformal sebagaimana yang termuat pada Pasal 17 huruf h UU KIP bagi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.

Dalam kasus konkret, Pemohon menceritakan tentang kronologis saat mengikuti seleksi penempatan jabatan yang bersifat publik di Bank Indonesia. Namun Pemohon dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi. Kemudian Pemohon meminta daftar nama peserta, hasil evaluasi Pemohon tidak diterima, dan daftar hasil tinjauan kesehatan Pemohon. Akan tetapi pihak penyelenggara ujian menolak dan hanya memberikan catatan kesehatan Pemohon, sehingga Pemohon tidak mendapatkan hak sanggah terhadap informasi yang sejatinya bersifat informasi publik. Berdasarkan hal itu, terdapat multitafsir dari causal verband dari norma Pasal 18 ayat (2) UU KIP dengan kerugian konstitusional Pemohon karena hasil tes dari ujian yang dimintakan oleh Pemohon dinyatakan dikecualikan sebagai informasi publik.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Pemohon juga Mahkamah menyatakan frasa ‘posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik’ dalam Pasal 18 ayat (2) UU KIP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk daftar nama peserta dalam proses seleksi terbuka dalam rangka penempatan posisi jabatan-jabatan publik’. (*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha

 

HUMAS MKRI

Berita Terkait

PWI Pusat Serukan Rekonsiliasi Pasca Penyelidikan Terhadap Hendry Ch. Bangun Dihentikan
Pimpin Bara JP, Fran Ansanay Tegaskan Komitmen Bangkitkan UMKM, Perbaiki Gizi, dan Tingkatkan Literasi Relawan
KLB BaraJP Tetapkan Frans Ansanay Sebagai Ketum Baru, Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
Pulau-Pulau yang Diperebutkan: Akhir Kisruh Aceh-Sumut dan Jejak Kepentingan di Baliknya
BNN Berikan Penghargaan kepada Bea dan Cukai atas Kolaborasi dalam Pengungkapan 2 Ton Sabu
Kapolri Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Kukuhkan Semangat Pengabdian Bhayangkara di HUT ke-79
Polri Perkuat SDM Unggul Hadapi Era Digital, Kalemdiklat Tekankan Peran AI Menuju Indonesia Emas 2045
Fadli Zon Disorot: Pernyataan Kontroversial Soal Pemerkosaan Massal 1998 Dinilai Mengingkari Luka Sejarah

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:35 WIB

Diduga Setubuhi Cucu Kandung Berusia 13 Tahun, Seorang Kakek di Aceh Tenggara Resmi Dilaporkan Keluarga ke Polisi

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:22 WIB

ASN Gayo Lues Diajak Belanja di Pasar Tradisional, Bupati Suhaidi Dorong Pemulihan Ekonomi Rakyat

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:37 WIB

Warga Kuta Buluh Gelar Gotong Royong dan Deklarasi Anti-Narkoba: Momentum Kolektif Jelang HUT ke-51 Aceh Tenggara

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:25 WIB

Pj. Pengulu Kute Kuta Buluh, H. Muhammad Ramli, ST: “HUT ke-51 Momentum Bersama Menuju Aceh Tenggara Hebat, Bebas Narkoba, dan Rakyat Sejahtera”

Jumat, 20 Juni 2025 - 03:30 WIB

Fitra Handika Selian Sampaikan Ucapan HUT ke-51 Aceh Tenggara: Wujudkan Daerah Hebat dan Bebas Narkoba

Jumat, 20 Juni 2025 - 03:21 WIB

Kepala BPKD Aceh Tenggara Ucapkan Selamat HUT ke-51 Kabupaten Aceh Tenggara

Jumat, 20 Juni 2025 - 01:12 WIB

Kronologi Mencekam Pembunuhan Berantai di Aceh Tenggara: Pelaku Diburu Polisi

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Imbau Masyarakat Tidak Sebarkan Informasi Simpang Siur Terkait Kasus Pembunuhan Sadis di Uning Segugur

Berita Terbaru

Teuku Zikril Hakim

OPINI

NABI KITA ADALAH SANG PELOPOR TOLERANSI

Sabtu, 21 Jun 2025 - 12:06 WIB