Bagi Calon Pejabat Publik, Belum Melekat Unsur Keterbukaan Informasi Publik

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 28 Maret 2024 - 05:53 WIB

50366 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA  – Apabila mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, jenis informasi yang diatur di dalamnya berupa informasi publik termasuk pula badan yang mengelola informasi tersebut yakni badan publik. Sehingga, posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik yang dimaksud dalam norma tersebut merupakan jabatan yang melekat pada seseorang yang telah menjadi bagian dari badan-badan publik yang dimaksud dan tidak dapat melekat pada seseorang yang masih dalam posisi calon pejabat publik. Oleh karenanya, terhadap seseorang yang masih dalam posisi calon pejabat publik tidak dapat diberlakukan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP.

Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani terhadap perkara yang diajukan oleh Rega Felix yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 18 ayat (2) UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sidang Pengucapan Putusan terhadap Perkara Nomor 132/PUU-XXI/2023 ini dilaksanakan pada Kamis (21/3/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK.

Hakim Konstitusi Arsul meneruskan bahwa informasi yang melekat pada calon pejabat publik tersebut dapat saja berupa informasi rahasia pribadi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf h UU KIP. Untuk mengungkap informasi tersebut dibutuhkan persetujuan tertulis dari pihak yang rahasianya akan diungkap. Sehingga Mahkamah berpandangan, Pemohon tidak dapat mempersamakan pengertian mengenai frasa “posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik” dengan posisi seseorang yang masih “calon pejabat publik”.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Spesifik dan Umum

Lebih lanjut Hakim Konstitusi Arsul menyebutkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP sejatinya hanya diperuntukkan untuk mengungkap informasi seseorang dalam jabatan-jabatan publik, sehingga Mahkamah tidak dapat mengakomodir dalil Pemohon yang meminta agar keterbukaan daftar nama peserta dan persyaratan kualifikasi minimum bagi seseorang yang masih dalam tahapan proses seleksi untuk penempatan jabatan-jabatan publik. Sebab, jelas Arsul,  seseorang yang masih dalam proses seleksi untuk penempatan jabatan publik tidak dapat dikategorikan sebagai pejabat publik dan terhadapnya masuk dalam ranah perlindungan informasi pribadi yang penggunaannya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU 27/2022), bukan termasuk dalam UU KIP.

“Dalam kaitan ini, norma Pasal 4 ayat (1) UU KIP menentukan data pribadi terbagi atas data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum. Terkait dengan nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang termasuk dalam kategori data pribadi yang bersifat umum,” sebut Arsul.

Nama seseorang memang tidak termasuk data yang rahasia, namun tetap saja termasuk data pribadi. Sekalipun tidak ada pelanggaran jika mengumumkan nama-nama peserta yang lulus, namun jika dikaitkan dengan norma pasal yang dimohonkan pengujian maka tidak ada kaitannya, karena dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP hanya berkaitan dengan seseorang yang sedang menjabat dalam jabatan publik. Terhadap permintaan Pemohon agar dapat memperoleh informasi daftar nama peserta dan persyaratan kualifikasi minimum dalam proses seleksi terbuka untuk penempatan jabatan-jabatan publik, menurut Mahkamah Pemohon telah mencampuradukkan antara permintaan data yang menyangkut pribadi seseorang dengan seseorang yang telah menduduki jabatan publik.

“Konklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum, Mahkamah berkesimpulan, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Permohonan provisi Pemohon tidak beralasan menurut hukum; pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Amar Putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan Pasal 18 ayat (2) UU KIP mengecualikan data pribadi berupa riwayat dan kondisi anggota keluarga hingga hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan satuan pendidikan formal dan nonformal sebagaimana yang termuat pada Pasal 17 huruf h UU KIP bagi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.

Dalam kasus konkret, Pemohon menceritakan tentang kronologis saat mengikuti seleksi penempatan jabatan yang bersifat publik di Bank Indonesia. Namun Pemohon dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi. Kemudian Pemohon meminta daftar nama peserta, hasil evaluasi Pemohon tidak diterima, dan daftar hasil tinjauan kesehatan Pemohon. Akan tetapi pihak penyelenggara ujian menolak dan hanya memberikan catatan kesehatan Pemohon, sehingga Pemohon tidak mendapatkan hak sanggah terhadap informasi yang sejatinya bersifat informasi publik. Berdasarkan hal itu, terdapat multitafsir dari causal verband dari norma Pasal 18 ayat (2) UU KIP dengan kerugian konstitusional Pemohon karena hasil tes dari ujian yang dimintakan oleh Pemohon dinyatakan dikecualikan sebagai informasi publik.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Pemohon juga Mahkamah menyatakan frasa ‘posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik’ dalam Pasal 18 ayat (2) UU KIP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk daftar nama peserta dalam proses seleksi terbuka dalam rangka penempatan posisi jabatan-jabatan publik’. (*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha

 

HUMAS MKRI

Berita Terkait

Puncak Arus Mudik Diprediksi Mulai 28 Maret, Kapolri Dirikan 2.835 Posko Pengamanan
Kejagung dan Pertamina Bersinergi Aksi Bersih Bersih
Jaksa Agung Dukung PT. Pertamina Wujudkan Good Corporate Governance
Waspada Penipuan Berkedok Media KPK
Kasus Mega Korupsi Pertamina, Tuntut Erick Thohir Non Aktif Sebagai Menteri BUMN
Backstagers Indonesia: Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Industri Event Melalui Riset dan Inovasi Berkelanjutan
Presiden Prabowo saling memberikan Penghormatan Militer kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Parade Senja Magelang
Kapolri dan Panglima TNI Buka Kegiatan Baksos Presisi : Pastikan Kebutuhan Pokok Terjaga Selama Ramadan

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:40 WIB

Pengguna Jalan Sambut Positif Pembagian Takjil Oleh Bidhumas Polda Aceh

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:35 WIB

Dirjen PAS Sebutkan, Napi yang Menyerahkan Diri di Lapas Kelas IIB Kutacane Tidak Akan Dikenakan Sangsi Hukum

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:18 WIB

Kolaborasi Petugas, Warga Binaan, dan TNI-Polri dalam Memperbaiki Fasilitas yang Rusak di Lapas Kutacane

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:07 WIB

Jalin Silahturahmi Bersama Para Kepala Desa dan Sekdes. Bupati : Gunakan Dana Desa Dengan Bijak dan Sesuai Dengan Aturan.

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:30 WIB

Puluhan Napi Kabur, Ditjenpas Tinjau Lapas Kelas IIB Kutacane

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:44 WIB

Puluhan Tahanan Kabur Klas Lapas Kuta Cane Anggota DPR RI Kunker

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:42 WIB

Buntut Penyebab Larinya 52 Napi Lapas Kelas IIB Kutacane, Ditjen PAS dan Bupati Langsung Datangi Lapas Kelas IIB Kutacane

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:08 WIB

Puluhan Tahanan Lapas Kutacane Melarikan Diri jadi Heboh di Sosmed dan Agara

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Ribuan Masyarakat Serbu Program Pasar Sembako Murah PLN

Kamis, 13 Mar 2025 - 02:42 WIB