BANDA ACEH | Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh menjatuhkan vonis 200 bulan penjara kepada seorang ayah berusia 55 tahun atas kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur. Sidang tersebut berlangsung pada Senin (6/10/2025), dipimpin oleh hakim ketua Rokhmadi.
Terdakwa yang berinisial A merupakan warga Kota Banda Aceh. Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sejak Desember 2022 hingga Februari 2025 di rumah mereka. Korban, yang saat itu masih duduk di bangku kelas tiga SMP, mengalami tindak kekerasan seksual di bawah ancaman terdakwa. Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada anggota keluarganya.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Dalam putusannya, majelis hakim menyebut bahwa terdakwa mengancam korban dengan ancaman kekerasan, termasuk ancaman akan membunuh korban jika melaporkan perbuatannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luthfan Al Kamil menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya meskipun vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang dibacakan sebelumnya. “Kami masih pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Kami mengapresiasi putusan majelis hakim,” ujar Luthfan.
Hal serupa diungkapkan penasihat hukum terdakwa, Zaki. Ia menyatakan bahwa kliennya belum menentukan sikap terkait putusan tersebut. “Klien kami berharap ada keringanan karena kondisi kesehatannya yang menurun serta sikap kooperatifnya dalam persidangan. Namun, majelis hakim tidak memberikan keringanan apa pun,” kata Zaki.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan hubungan mahram, yang secara tegas dilarang dalam hukum jinayat di Aceh. (*)












































