Ayah di Banda Aceh Divonis 200 Bulan Penjara atas Kasus Pemerkosaan Anak Kandung

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 01:43 WIB

50334 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh menjatuhkan vonis 200 bulan penjara kepada seorang ayah berusia 55 tahun atas kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur. Sidang tersebut berlangsung pada Senin (6/10/2025), dipimpin oleh hakim ketua Rokhmadi.

Terdakwa yang berinisial A merupakan warga Kota Banda Aceh. Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sejak Desember 2022 hingga Februari 2025 di rumah mereka. Korban, yang saat itu masih duduk di bangku kelas tiga SMP, mengalami tindak kekerasan seksual di bawah ancaman terdakwa. Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada anggota keluarganya.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Dalam putusannya, majelis hakim menyebut bahwa terdakwa mengancam korban dengan ancaman kekerasan, termasuk ancaman akan membunuh korban jika melaporkan perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luthfan Al Kamil menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya meskipun vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang dibacakan sebelumnya. “Kami masih pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Kami mengapresiasi putusan majelis hakim,” ujar Luthfan.

Hal serupa diungkapkan penasihat hukum terdakwa, Zaki. Ia menyatakan bahwa kliennya belum menentukan sikap terkait putusan tersebut. “Klien kami berharap ada keringanan karena kondisi kesehatannya yang menurun serta sikap kooperatifnya dalam persidangan. Namun, majelis hakim tidak memberikan keringanan apa pun,” kata Zaki.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan hubungan mahram, yang secara tegas dilarang dalam hukum jinayat di Aceh. (*)

Berita Terkait

Wabup Nagan Raya Hadiri Seminar dan Diskusi Buku “Langkah dan Jejak Pembangunan Nagan Raya” di UIN Ar-Raniry
DPRA Dorong Bank Aceh Syariah Tingkatkan Transparansi dan Inovasi dalam Rapat Kerja Strategis 2025
LIRA Desak Dinas Perizinan Aceh Segera Segel Kembali PT HOPSON yang Diduga Masih Tetap Beroperasi
KPK Serahkan Tanah Rampasan Negara untuk Pemerintah Aceh: Bukti Nyata Komitmen Antikorupsi
Pemkab Gayo Lues dan USK Bahas Keberlanjutan PSDKU di Banda Aceh
Bunda Ana, Istri Mualem Gubernur Aceh, Apresiasi Inovasi Keumamah Katsuobushi PT Suree Aceh
Bea Cukai Aceh Gelar Edukasi Kesehatan, Dorong Pegawai Tingkatkan Kepedulian terhadap Pencegahan Kanker dan Tumor
Prof. Marniati: Negara Jangan Abai, Tuntaskan Kasus Kematian Pemuda Aceh di Sibolga!

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 23:39 WIB

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo Pimpin Pembinaan Spiritual Tahanan Lewat Kegiatan Yasinan Bersama

Kamis, 6 November 2025 - 21:02 WIB

Peningkatan Kasus ISPA, Dinas Kesehatan Gayo Lues Minta Fasilitas Kesehatan Tingkatkan Kewaspadaan

Kamis, 6 November 2025 - 17:16 WIB

Plt.Sekda Gayo Lues Buka Lomba Baca Puisi DWP, Tekankan Peran Perempuan sebagai Penjaga Harmoni

Kamis, 6 November 2025 - 02:13 WIB

Pemkab Gayo Lues Perkuat Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat

Kamis, 6 November 2025 - 02:09 WIB

Tingkatkan Kualitas SDM, Bupati Minta Kepala Desa Pantau Proses Belajar dan Hadirkan Layanan Hingga Pelosok

Kamis, 6 November 2025 - 02:04 WIB

Bupati Gayo Lues Dorong Pemberdayaan Pasca-Pelatihan Melalui Kemitraan Lokal

Kamis, 6 November 2025 - 01:56 WIB

Penguatan Budidaya Kopi Dimulai dari Desa, Kepala Desa Diminta Ambil Peran Nyata dalam Pengelolaan dan Pendataan Lahan

Kamis, 6 November 2025 - 01:36 WIB

Bupati Gayo Lues Tinjau Dinas Pertanian, Pastikan Program Budidaya Kopi Tepat Sasaran

Berita Terbaru