Atas Dugaan Aktivitas Ilegal Dua Perusahaan Tambang GeRAK Desak Pemerintah & APH Segera Bertindak.

Redaksi

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025 - 19:52 WIB

50921 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

ACEH BARAT : Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat dan Nagan Raya, Edy Syahputra, mendesak pemerintah untuk mengambil sikap atas adanya aktivitas perusahaan tambang yang diduga beraktivitas secara illegal di luar Kabupaten yang menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Edy meyampaikan kepada kedua Pemerintah yakni Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat segera berumbuk agar menentukan tapal batas yang selama ini masih mejanggal.

“Jangan sampai ini menimbulkan konflik kepentingan kemudian hari,” kata Edy kepada baranewsaceh.com di seputaran Kota Meulaboh. Selasa, 29 April 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edy meminta kepada apparat penegak hukum juga jangan berdiam diri jika dugaan aktivitas perusahaan PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Mifa Bersaudara benar terjadi di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Sementara IUP nya berada di Kabupaten Aceh Barat. Sebagaimana hasil overlay data koordinat antara Pemerintah Nagan Raya dan pihak perusahaan, sehingga ditemukan adanya ketidaksesuaian lokasi.

“Aparat hukum juga memiliki peran untuk mencegah aktivitas tak sesuai ketentuan,” sebutnya.

Untuk itu. Dalam kesempatan ini Edy meminta kepada pemerintah mengajak stakeholder lainnya untuk meblokir atau meminta penundaan aktivitas ekplorasi dan eksploitasi batu bara yang berada di wilayah administrasi Nagan Raya.

Hal ini menyangkut berkaitan dengan sumber pendapatan bagi daerah setempat, tentunya pemerintah tersebut merasa dirugikan dengan aktifitas penambangan (eksploitasi batubara) yng telah dilakukan. Ucap Edy.

Bila ini benar-benar terjadi, ada sumber pendapatan yang jebol dan kemudian ini juga menyangkut dengan reklamasi paska tambang yang nantinya harus dikejar pertanggung jawabannya!.

Namun Ada dua hal yang kami soroti. Pertama berkaitan dengan dugaan aktifitas pertambangan ilegal atas komplain atau persoalan yang dikemukakan oleh pihak pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan kami menduga bahwa atas aktifitas pertambangan tersebut yang kemudian menimbulkan persoalan atau dugaan kerugian bagi daerah Nagan Raya.

Maka ada aturan tentang aktivitas penambangan yang tidak baik yang telah dilakukan oleh perusahaan. Hal ini dengan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU ini mengatur sanksi pidana bagi orang yang melakukan penambangan tanpa izin, termasuk sanksi pidana penjara dan denda.

Yang kedua.Selain UU Minerba, peraturan lainnya yang relevan meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ini artinya, sebagaimana telah kami sebutkan diawal.

Sudah sepatutnya pihak kepolisian dan utamanya pihak dinas terkait yaitu Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh atau pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera turun untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut-larut.

Dan bila terbukti, aparatur penegak hukum dan dinas terkait tidak boleh menutup mata. Jangan kemudian ini menjadi preseden buruk dalam hal tata kelola pertambangan di republik ini.

Kemudian pemerintah dan aparat penegak hukum gencar melakukan psosialisasi pertambangan yang legal dan atau kaidah penambangan yang baik atau Good Mining Practice (GMP) adalah prinsip dan praktik yang harus ditaati dalam seluruh kegiatan pertambangan untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan sosial. Tutup Edy. ( Red )

Berita Terkait

Keluarga Pasien di RS Harapan Bunda Jadi Korban Pencurian, Tas Berisi Uang dan Ponsel Hilang
Polda Metro Jaya Tetapkan 49 Tersangka Kerusuhan Aksi DPR, Polisi Ungkap Enam Klaster Pelaku
Polisi Tangkap Admin Medsos Penyebar Tutorial Bom Molotov Jelang Aksi 27 Agustus
Misteri Kematian Pedagang Cermin Saat Demo 27 Agustus Belum Terungkap
Mahkamah Konstitusi Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP
Keluarga Desak Kepastian Hukum Kasus Kematian Sutrimo, Ponsel Korban Masih Misterius
DPR Tekankan Prinsip Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset
DPR RI Matangkan RUU Perampasan Aset untuk Pulihkan Kerugian Negara

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:19 WIB

Warga: Mualem Fokus Sembuh Dulu, Urusan Pemerintahan Didelegasikan Sementara

Selasa, 1 September 2026 - 18:12 WIB

Polda Aceh Beri Penghargaan kepada Polwan Polres Aceh Tenggara, Dedikasi Iptu Yesi Mendapat Apresiasi

Selasa, 1 September 2026 - 17:44 WIB

Lebih dari 8.500 Hektare Hutan Aceh Rusak Akibat Tambang Emas Ilegal

Selasa, 1 September 2026 - 16:08 WIB

Keluarga Pasien di RS Harapan Bunda Jadi Korban Pencurian, Tas Berisi Uang dan Ponsel Hilang

Selasa, 1 September 2026 - 15:49 WIB

Tingkatkan Kompetensi, Kanwil Bea Cukai Aceh Gelar PKP Bertema Security Awareness

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Agustus 2026 Azanuddin Kurnia Terima Dua Penghargaan Bergengsi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:25 WIB

Sikula Legislatif Bergema dengan Pukulan Rapai Geleng, Cetak Kader Muda Pengawal Kebijakan Publik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:23 WIB

DPR Aceh Nurchalis Dorong Sikula Legislatif Perkuat Sistem Legislasi di Kampus untuk Aceh-Indonesia

Berita Terbaru