Atas Dugaan Aktivitas Ilegal Dua Perusahaan Tambang GeRAK Desak Pemerintah & APH Segera Bertindak.

Redaksi

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025 - 19:52 WIB

50671 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

ACEH BARAT : Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat dan Nagan Raya, Edy Syahputra, mendesak pemerintah untuk mengambil sikap atas adanya aktivitas perusahaan tambang yang diduga beraktivitas secara illegal di luar Kabupaten yang menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Edy meyampaikan kepada kedua Pemerintah yakni Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat segera berumbuk agar menentukan tapal batas yang selama ini masih mejanggal.

“Jangan sampai ini menimbulkan konflik kepentingan kemudian hari,” kata Edy kepada baranewsaceh.com di seputaran Kota Meulaboh. Selasa, 29 April 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edy meminta kepada apparat penegak hukum juga jangan berdiam diri jika dugaan aktivitas perusahaan PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Mifa Bersaudara benar terjadi di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Sementara IUP nya berada di Kabupaten Aceh Barat. Sebagaimana hasil overlay data koordinat antara Pemerintah Nagan Raya dan pihak perusahaan, sehingga ditemukan adanya ketidaksesuaian lokasi.

“Aparat hukum juga memiliki peran untuk mencegah aktivitas tak sesuai ketentuan,” sebutnya.

Untuk itu. Dalam kesempatan ini Edy meminta kepada pemerintah mengajak stakeholder lainnya untuk meblokir atau meminta penundaan aktivitas ekplorasi dan eksploitasi batu bara yang berada di wilayah administrasi Nagan Raya.

Hal ini menyangkut berkaitan dengan sumber pendapatan bagi daerah setempat, tentunya pemerintah tersebut merasa dirugikan dengan aktifitas penambangan (eksploitasi batubara) yng telah dilakukan. Ucap Edy.

Bila ini benar-benar terjadi, ada sumber pendapatan yang jebol dan kemudian ini juga menyangkut dengan reklamasi paska tambang yang nantinya harus dikejar pertanggung jawabannya!.

Namun Ada dua hal yang kami soroti. Pertama berkaitan dengan dugaan aktifitas pertambangan ilegal atas komplain atau persoalan yang dikemukakan oleh pihak pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan kami menduga bahwa atas aktifitas pertambangan tersebut yang kemudian menimbulkan persoalan atau dugaan kerugian bagi daerah Nagan Raya.

Maka ada aturan tentang aktivitas penambangan yang tidak baik yang telah dilakukan oleh perusahaan. Hal ini dengan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU ini mengatur sanksi pidana bagi orang yang melakukan penambangan tanpa izin, termasuk sanksi pidana penjara dan denda.

Yang kedua.Selain UU Minerba, peraturan lainnya yang relevan meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ini artinya, sebagaimana telah kami sebutkan diawal.

Sudah sepatutnya pihak kepolisian dan utamanya pihak dinas terkait yaitu Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh atau pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera turun untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut-larut.

Dan bila terbukti, aparatur penegak hukum dan dinas terkait tidak boleh menutup mata. Jangan kemudian ini menjadi preseden buruk dalam hal tata kelola pertambangan di republik ini.

Kemudian pemerintah dan aparat penegak hukum gencar melakukan psosialisasi pertambangan yang legal dan atau kaidah penambangan yang baik atau Good Mining Practice (GMP) adalah prinsip dan praktik yang harus ditaati dalam seluruh kegiatan pertambangan untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan sosial. Tutup Edy. ( Red )

Berita Terkait

Kritik Pedas Presiden Mahasiswa UTU: CSR PT Mifa Dianggap Cacat Transparansi dan Sarat Pencitraan
Ketua HIMMA UTU Desak Evaluasi Menyeluruh terhadap PT Mifa Bersaudara: “Rakyat Jangan Jadi Penonton di Tanah Sendiri”
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengedar Sabu di Desa Ngkeran, Lawe Alas
Kemenko Polkam Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkotika: 592 Kg Barang Bukti Dimusnahkan
PUSDA Ajak Masyarakat Bijak Menilai Peran PT Mifa
Dari Parang Berdarah Hingga Sajadah Cokelat: Polisi Beberkan Barang Bukti Kasus Uning Sigugur
Brimob Polda Aceh Ungkap 25 Hektare Ladang Ganja, Sita 180 Ton Barang Bukti di Nagan Raya
Dalam Konferensi Pers Resmi, Kapolres Aceh Tenggara Beberkan Kronologi Pembantaian Sadis di Uning Sigugur

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 01:54 WIB

Ratusan Mahasiswa UIA Lakukan KPM di Sejumlah Kabupaten

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:35 WIB

Berkedok Kecelakaan, Fakta Pembunuhan di Bireuen Terungkap Usai Pemeriksaan Mendalam oleh Satreskrim

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:46 WIB

Gubernur BEM FIKOM Umuslim, M. Akbar: Mahasiswa Harus Berdiri di Garda Terdepan Menolak Perampasan Wilayah Aceh

Jumat, 30 Mei 2025 - 01:48 WIB

19 Pejabat Struktural Universitas Islam Aceh Dilantik, Ini Harapan Rektor

Rabu, 28 Mei 2025 - 00:53 WIB

Tingkatkan Kualitas Kurikulum, Prodi Magister HKI UIA Gelar FGD dan Workshop

Jumat, 23 Mei 2025 - 03:34 WIB

Ketua LPPM UIA Berbagi Kisah “The Journey to Scopus Q1”

Jumat, 23 Mei 2025 - 03:33 WIB

Dosen UIA Isi PKU MPU Bireuen dengan Materi Tafsir dan Ilmu Tafsir

Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:03 WIB

Kaprodi Pendidikan Bahasa Arab UIA Isi Seminar Nasional PPPBA Indonesia

Berita Terbaru