Atas Dugaan Aktivitas Ilegal Dua Perusahaan Tambang GeRAK Desak Pemerintah & APH Segera Bertindak.

Redaksi

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025 - 19:52 WIB

50871 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

ACEH BARAT : Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat dan Nagan Raya, Edy Syahputra, mendesak pemerintah untuk mengambil sikap atas adanya aktivitas perusahaan tambang yang diduga beraktivitas secara illegal di luar Kabupaten yang menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Edy meyampaikan kepada kedua Pemerintah yakni Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat segera berumbuk agar menentukan tapal batas yang selama ini masih mejanggal.

“Jangan sampai ini menimbulkan konflik kepentingan kemudian hari,” kata Edy kepada baranewsaceh.com di seputaran Kota Meulaboh. Selasa, 29 April 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edy meminta kepada apparat penegak hukum juga jangan berdiam diri jika dugaan aktivitas perusahaan PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Mifa Bersaudara benar terjadi di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Sementara IUP nya berada di Kabupaten Aceh Barat. Sebagaimana hasil overlay data koordinat antara Pemerintah Nagan Raya dan pihak perusahaan, sehingga ditemukan adanya ketidaksesuaian lokasi.

“Aparat hukum juga memiliki peran untuk mencegah aktivitas tak sesuai ketentuan,” sebutnya.

Untuk itu. Dalam kesempatan ini Edy meminta kepada pemerintah mengajak stakeholder lainnya untuk meblokir atau meminta penundaan aktivitas ekplorasi dan eksploitasi batu bara yang berada di wilayah administrasi Nagan Raya.

Hal ini menyangkut berkaitan dengan sumber pendapatan bagi daerah setempat, tentunya pemerintah tersebut merasa dirugikan dengan aktifitas penambangan (eksploitasi batubara) yng telah dilakukan. Ucap Edy.

Bila ini benar-benar terjadi, ada sumber pendapatan yang jebol dan kemudian ini juga menyangkut dengan reklamasi paska tambang yang nantinya harus dikejar pertanggung jawabannya!.

Namun Ada dua hal yang kami soroti. Pertama berkaitan dengan dugaan aktifitas pertambangan ilegal atas komplain atau persoalan yang dikemukakan oleh pihak pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan kami menduga bahwa atas aktifitas pertambangan tersebut yang kemudian menimbulkan persoalan atau dugaan kerugian bagi daerah Nagan Raya.

Maka ada aturan tentang aktivitas penambangan yang tidak baik yang telah dilakukan oleh perusahaan. Hal ini dengan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU ini mengatur sanksi pidana bagi orang yang melakukan penambangan tanpa izin, termasuk sanksi pidana penjara dan denda.

Yang kedua.Selain UU Minerba, peraturan lainnya yang relevan meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ini artinya, sebagaimana telah kami sebutkan diawal.

Sudah sepatutnya pihak kepolisian dan utamanya pihak dinas terkait yaitu Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh atau pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera turun untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut-larut.

Dan bila terbukti, aparatur penegak hukum dan dinas terkait tidak boleh menutup mata. Jangan kemudian ini menjadi preseden buruk dalam hal tata kelola pertambangan di republik ini.

Kemudian pemerintah dan aparat penegak hukum gencar melakukan psosialisasi pertambangan yang legal dan atau kaidah penambangan yang baik atau Good Mining Practice (GMP) adalah prinsip dan praktik yang harus ditaati dalam seluruh kegiatan pertambangan untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan sosial. Tutup Edy. ( Red )

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Terduga Pelaku Judi Online Jenis Slot
Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku
Sat Intelkam dan Satresnarkoba Polres Nagan Raya Berhasil Bongkar Jaringan Peredaran Sabu Dua Tersangka di Amankan
Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Narkoba
Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Tiga Remaja Terkait Dugaan Pencurian Kotak Amal Masjid
Buronan Kasus Pencurian yang Kabur dari Rutan Singkil Ditangkap di Sumatera Utara
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen UMP Bergulir, Korban Bertambah
Keluarga Korban Kekerasan Gugat UU Peradilan Militer, Minta Tindak Pidana Umum oleh TNI Diadili di Pengadilan Umum

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:07 WIB

Relawan Masjid Nusantara Bangun Masjid Darurat di Desa yang Hilang Akibat Banjir Bandang

Minggu, 11 Januari 2026 - 23:24 WIB

Yayasan Masjid Nusantara Salurkan Bantuan ke Daerah Terisolir di Bener Meriah

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:45 WIB

Jum’at Berkah, Satgas Aman Nusa II Brimob Polda Aceh Bersihkan Masjid di Bener Meriah dan Aceh Tengah

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:15 WIB

Saat Petani Gayo Menggantungkan Harapan Di Pesawat Kargo

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:42 WIB

Paska Bencana Alam : Polri Kembali Bangun Bendungan Irigasi Blang Rongka

Selasa, 6 Januari 2026 - 00:34 WIB

Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Pembunuhan Pasutri, Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam

Senin, 5 Januari 2026 - 22:22 WIB

Kolaborasi KADIN Bener Meriah Salurkan Bantuan ke Daerah Terisolasi

Senin, 5 Januari 2026 - 22:20 WIB

Belajar di Tengah Keterbatasan, Harapan Tetap Tumbuh di Sekolah Terdampak Bencana Bener Meriah

Berita Terbaru