ACEH BARAT : Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat dan Nagan Raya, Edy Syahputra, mendesak pemerintah untuk mengambil sikap atas adanya aktivitas perusahaan tambang yang diduga beraktivitas secara illegal di luar Kabupaten yang menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Edy meyampaikan kepada kedua Pemerintah yakni Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat segera berumbuk agar menentukan tapal batas yang selama ini masih mejanggal.
“Jangan sampai ini menimbulkan konflik kepentingan kemudian hari,” kata Edy kepada baranewsaceh.com di seputaran Kota Meulaboh. Selasa, 29 April 2025.
Edy meminta kepada apparat penegak hukum juga jangan berdiam diri jika dugaan aktivitas perusahaan PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Mifa Bersaudara benar terjadi di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Sementara IUP nya berada di Kabupaten Aceh Barat. Sebagaimana hasil overlay data koordinat antara Pemerintah Nagan Raya dan pihak perusahaan, sehingga ditemukan adanya ketidaksesuaian lokasi.
“Aparat hukum juga memiliki peran untuk mencegah aktivitas tak sesuai ketentuan,” sebutnya.
Untuk itu. Dalam kesempatan ini Edy meminta kepada pemerintah mengajak stakeholder lainnya untuk meblokir atau meminta penundaan aktivitas ekplorasi dan eksploitasi batu bara yang berada di wilayah administrasi Nagan Raya.
Hal ini menyangkut berkaitan dengan sumber pendapatan bagi daerah setempat, tentunya pemerintah tersebut merasa dirugikan dengan aktifitas penambangan (eksploitasi batubara) yng telah dilakukan. Ucap Edy.
Bila ini benar-benar terjadi, ada sumber pendapatan yang jebol dan kemudian ini juga menyangkut dengan reklamasi paska tambang yang nantinya harus dikejar pertanggung jawabannya!.
Namun Ada dua hal yang kami soroti. Pertama berkaitan dengan dugaan aktifitas pertambangan ilegal atas komplain atau persoalan yang dikemukakan oleh pihak pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan kami menduga bahwa atas aktifitas pertambangan tersebut yang kemudian menimbulkan persoalan atau dugaan kerugian bagi daerah Nagan Raya.
Maka ada aturan tentang aktivitas penambangan yang tidak baik yang telah dilakukan oleh perusahaan. Hal ini dengan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU ini mengatur sanksi pidana bagi orang yang melakukan penambangan tanpa izin, termasuk sanksi pidana penjara dan denda.
Yang kedua.Selain UU Minerba, peraturan lainnya yang relevan meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ini artinya, sebagaimana telah kami sebutkan diawal.
Sudah sepatutnya pihak kepolisian dan utamanya pihak dinas terkait yaitu Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh atau pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera turun untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut-larut.
Dan bila terbukti, aparatur penegak hukum dan dinas terkait tidak boleh menutup mata. Jangan kemudian ini menjadi preseden buruk dalam hal tata kelola pertambangan di republik ini.
Kemudian pemerintah dan aparat penegak hukum gencar melakukan psosialisasi pertambangan yang legal dan atau kaidah penambangan yang baik atau Good Mining Practice (GMP) adalah prinsip dan praktik yang harus ditaati dalam seluruh kegiatan pertambangan untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan sosial. Tutup Edy. ( Red )