slot preparation.lsrs.lu

APP-Sultra Demo Kejagung, Mendesak Direktur PT. Cinta Jaya Segera Tahan Terkait Kasus Mega Korupsi Pertambangan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 21 September 2023 - 12:11 WIB

50805 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Asosiasi Pemantau pertambangan Sulawesi tenggara (APP-Sultra) menggelar aksi massa di depan kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Mereka meminta lembaga hukum untuk melibas kasus Mega Korupsi pertambnagan di sultra di PT. Antam
Blok Mandiodo Sulawesi Tenggara, 20/09/2023.

APP-Sultra Menduga penanganan kasus Mega Korupsi pertambnagan di sultra di PT. Antam Blok Mandiodo Sulawesi Tenggara yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 5,7 Triliun
(berdasarkan hasil audit BPK) belum menemui titik terang.

Ada berapa perusahaan yang ikut terlibat dan sejumlah direktur Perusahaan sudah di jadikan tersangka dan ditahan Oleh Kejaksaan Tinggi Sultra seperti dierktur PT. Lawu Agung Mining, PT.Kabaena Kromit Pratama (PT.KKP), PT. Tristaco Mineral Makmur, PT. Antam dan ada beberapa orang pejabat kementrian ESDM saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Sultra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Joko Priono sebagain jendral lapangan dalam orasinya menyampaikan dalam penanganan kasus Mega Korupsi pertambnagan di Sultra di PT. Antam Blok Mandiodo dimana salah satu Perusahaan yang juga ikut terlibat yaitu PT Cinta Jaya, akan tetapi Kejaksaan Tinggi Sultra hanya menahan Kuasa Diereksinya yaitu saudara AS (nisial) dan kejati sultra telah melakukan pemanggilan pertama terhadap saudara YYK (inisial) pada tanggal 30 agustus 2023 sebagai Direktur
Perusahaan PT Cinta Jaya sekaligus Ownernya yang belum dilakukan penahanan.

“Kami dari (APP-Sultra) Meminta Kepada Kejaksaan Agung RI untuk melakukan penyeledikan serta membentuk tim infestigasi dan mengitruksikan kepada
Kejaksaan Tinggi Sultra untuk melakukan pemeriksaan dan Pemanggilan ke-2 (dua) sekaligus melakukan penahanan terhadap terduga saudara YYK atas dugaan keterlibatannya dalam peneribitan dokument terbang penjualan Ore Nikel dan penggunaan Jety di WIUP PT. Antam Blok Mandiodo,” ujar Joko.

APP-Sultra menilai dibalik penahanan kuasa Direksi PT. Cinta Jaya Saudara AS ada yang lebih berperan penting di dalamnya yaitu saudara YYK sebagai Direktur Perusahaan atau Owner perusahaan.

Dugaan Keterlibatan saudara YYK adalah sebegai orang yang ikut mengatur dan ikut sebagai menerima manfaat atau menerima aliran dana segar dari hasil Penerbitan Dokumen penjualan Ore Nikel dan penggunaan Jety.

APP-Sultra meyakini bahwa, hal yang sangat mustahil ketika Direktur perusahaan/pemilik IUP
tidak mengetahui secara lansung kegiatan yang di laukan oleh manajemen perusahaan PT Cinta
Jaya, Termasuk asal-ususl keuangan perusahaan.

Joko menjelaskan pada saat di wawancarai, terkait penyelidikan Kasus ini Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Tenggara diharapkan untuk selalu terbuka terhadap Publik dalam memberikan
informasi terkait kegiatan Koorporasi sebagaimana diatur dalam Pepres No 13 Tahun
2018 Tentang penerapan Prinsip mengenali pemilik manfaat dari Koorporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Kami meminta Kejaksaan Agung RI mengitruksiakan kepada Kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara
untuk tidak bermain-main dalam melakukan penyelidikan kasus ini, apalagi terkait
peristiwa pidana Korupsi dan pencucian uang,” tugas Joko.

Sebagaimana penjelasan dalam KUHP Pasal 55 ayat (1) dimana pasal yang erat sekali kaitan hubungan Hukum antara sebagai aktor utama yang menyuruh melakukan peristiwa pidana artinya orang yang menyuruh untuk melakukan perbuatan dan turut melakukan perbuatan itu didalam pengawasan dan atau dalam kekuasaannya.

Adapun tuntutan
APP-Sultra dalam aksi tersebut sebagai berikut :

1. Mendukung Kejaksaan Agung RI segera membentuk TIM investigasi untuk mengususut tuntas kasus pertambangan di sulawesi tenggara yang melibatkan PT Cinta jaya terkait Penerbitan Dokumen Terbang untuk penjualan Ore nikel dan penggunaan Jety di WIUP
PT. Antam Blok Mandiodo.

2. Meminta Kejaksaan Agung RI untuk segera mengitruksiakan Kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera mengagendakan Pemanggilan ke-2 (dua) dan Pemeriksaan ulang Terhadap Owner PT.CINTA JAYA saudara YYK (inisial) sebagai saksi dan di
tingkatkan statusnya sebagai tersangka dan segera dilakukan penahanan atas dugaan
keterlibatanya dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Terkait keterlibatanya dalam
kegiatan pertambangan Sebagai Onwer PT. Cinta Jaya dalam Penggunana Dokumen
terbang, pengguaan jety dan Penjualan Ore Nikel di Blok PT.Antam Mandiodo.

3. Meminta kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memblokir semua harta kekayaan saudara YYK dan melakukan penggeledahan dan
penyitaan dokumen penting terkait TPPU. Karena jangan sampai mereka Sudah merubah dan menggelapkan dokumen untuk alat bukti penyelidikkan.

4. Meminta kepada Kejaksaan Agung RI dan memberikan Atensi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk selalu terbuka kepada Publik khususnya Masyarakat Sulawesi tenggara mengenai penyelidika.

(DM)

Berita Terkait

LSM ABA Dukung Kapolri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden, Suryadi: Jangan Ada yang Kebal Hukum!
Sumpah Pemuda ke-98, Arief Martha Rahadyan Serukan Aksi Nyata Menuju Indonesia Emas 2045
Siasat Apartemen Mewah Jadi Sarang Judi Online, Sindikat Internasional Dibongkar
Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik
Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan
Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah
Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 13:04 WIB

DPC dan 10 PAC PPP Nagan Raya Nyatakan Sikap, Serukan Persatuan dan Kekompakan Kader

Kamis, 5 November 2026 - 17:31 WIB

Festival Santri Dayah MUQ Nagan Raya Jadi Ajang Unjuk Bakat, Siswa MIN 3 Raih Tiga Penghargaan

Kamis, 5 November 2026 - 11:29 WIB

Wagub Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Warga Pidie dalam Insiden Pengibaran Bendera

Rabu, 4 November 2026 - 10:11 WIB

LSM ABA Dukung Kapolri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden, Suryadi: Jangan Ada yang Kebal Hukum!

Rabu, 4 November 2026 - 10:00 WIB

Pererat Kemitraan dengan Forkopimda dan Lintas Sektor, PWI Nagan Raya Gelar Makan Siang Bersama

Senin, 2 November 2026 - 13:26 WIB

Kapolres Nagan Raya Berikan Penghargaan kepada 63 Personel Berprestasi, Apresiasi Dedikasi dan Kinerja dalam Pelaksanaan Tugas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 02:20 WIB

Jamaluddin Idham Raih Penghargaan JAB Award 2026 sebagai Wakil Rakyat Responsif dan Aspiratif

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Dekat dengan Masyarakat, Brimob Kompi 2 Batalyon C Pelopor Tebar Kebaikan di Nagan Raya

Berita Terbaru