Banda Aceh – Seorang Anggota DPRK Aceh Besar berinisial WKN resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel COVID-19 oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh.
Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian mengatakan, WKN ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (1/10/2025), usai penyidik menerima surat persetujuan pemeriksaan dari Gubernur Aceh. Hal ini karena tersangka masih menjabat sebagai anggota legislatif aktif.
“Penyidik menetapkan WKN sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel, setelah menerima surat persetujuan pemeriksaan dan penyidikan dari Gubernur Aceh,” ujar Zulhir di Banda Aceh, Jumat (3/10/2025).
Setelah penetapan, penyidik langsung melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka untuk diperiksa pada Rabu (8/10/2025) mendatang.
Sebelumnya, penyidik juga lebih dulu menetapkan satu tersangka lain, yakni SMY yang disebut sebagai rekanan proyek. SMY kini telah ditahan di Rutan Polda Aceh untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“SMY ditahan agar proses penyidikan berjalan lancar dan tidak menghilangkan barang bukti,” ucapnya.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) yang digelar Dinas Pendidikan Aceh pada masa pandemi 2020. Total anggaran mencapai Rp43,59 miliar, dengan pelaksanaan tersebar di seluruh SMA, SMK, dan SLB se-Aceh. Proyek tersebut melibatkan 219 perusahaan dengan 390 paket pekerjaan.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan banyak kejanggalan. Hasil audit menunjukkan adanya pekerjaan yang tidak dilakukan, volume pemasangan wastafel yang tidak sesuai kontrak, serta proses pencairan dana yang dilakukan 100 persen meski fisik tidak sesuai.
Berdasarkan audit BPKP Aceh, kerugian negara dari korupsi proyek ini mencapai Rp7,2 miliar.
Kasus ini sebelumnya juga telah menjerat tiga pejabat Dinas Pendidikan Aceh, yakni Rachmat Fitri (Kepala Dinas), Muchlis (PPBJ), dan Zulfahmi (PPTK). Ketiganya telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan kini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Banda Aceh. *












































