Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Wastafel COVID-19

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 05:22 WIB

50273 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Seorang Anggota DPRK Aceh Besar berinisial WKN resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel COVID-19 oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian mengatakan, WKN ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (1/10/2025), usai penyidik menerima surat persetujuan pemeriksaan dari Gubernur Aceh. Hal ini karena tersangka masih menjabat sebagai anggota legislatif aktif.

“Penyidik menetapkan WKN sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel, setelah menerima surat persetujuan pemeriksaan dan penyidikan dari Gubernur Aceh,” ujar Zulhir di Banda Aceh, Jumat (3/10/2025).

Setelah penetapan, penyidik langsung melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka untuk diperiksa pada Rabu (8/10/2025) mendatang.

Sebelumnya, penyidik juga lebih dulu menetapkan satu tersangka lain, yakni SMY yang disebut sebagai rekanan proyek. SMY kini telah ditahan di Rutan Polda Aceh untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“SMY ditahan agar proses penyidikan berjalan lancar dan tidak menghilangkan barang bukti,” ucapnya.

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) yang digelar Dinas Pendidikan Aceh pada masa pandemi 2020. Total anggaran mencapai Rp43,59 miliar, dengan pelaksanaan tersebar di seluruh SMA, SMK, dan SLB se-Aceh. Proyek tersebut melibatkan 219 perusahaan dengan 390 paket pekerjaan.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan banyak kejanggalan. Hasil audit menunjukkan adanya pekerjaan yang tidak dilakukan, volume pemasangan wastafel yang tidak sesuai kontrak, serta proses pencairan dana yang dilakukan 100 persen meski fisik tidak sesuai.

Berdasarkan audit BPKP Aceh, kerugian negara dari korupsi proyek ini mencapai Rp7,2 miliar.

Kasus ini sebelumnya juga telah menjerat tiga pejabat Dinas Pendidikan Aceh, yakni Rachmat Fitri (Kepala Dinas), Muchlis (PPBJ), dan Zulfahmi (PPTK). Ketiganya telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan kini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Banda Aceh. *

Berita Terkait

DPRA Dorong Bank Aceh Syariah Tingkatkan Transparansi dan Inovasi dalam Rapat Kerja Strategis 2025
LIRA Desak Dinas Perizinan Aceh Segera Segel Kembali PT HOPSON yang Diduga Masih Tetap Beroperasi
KPK Serahkan Tanah Rampasan Negara untuk Pemerintah Aceh: Bukti Nyata Komitmen Antikorupsi
Pemkab Gayo Lues dan USK Bahas Keberlanjutan PSDKU di Banda Aceh
Bunda Ana, Istri Mualem Gubernur Aceh, Apresiasi Inovasi Keumamah Katsuobushi PT Suree Aceh
Bea Cukai Aceh Gelar Edukasi Kesehatan, Dorong Pegawai Tingkatkan Kepedulian terhadap Pencegahan Kanker dan Tumor
Prof. Marniati: Negara Jangan Abai, Tuntaskan Kasus Kematian Pemuda Aceh di Sibolga!
Aceh Siap Kirim Pemain ke Eropa! Akademi Sepak Bola ASSIPA-SIS Resmi Dibuka Januari 2026

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 01:09 WIB

KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Usai Ketahuan Minta Jatah Preman Rp7 Miliar dari Anggaran PUPR

Rabu, 5 November 2025 - 22:14 WIB

Dolar AS Tembus Rp16.630, Kementerian Keuangan Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 5–11 November 2025

Rabu, 5 November 2025 - 12:37 WIB

Rapat Dengar Pendapat DPD RI Bahas Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara, Aspirasi Pemekaran Semakin Mendekati Kenyataan

Rabu, 5 November 2025 - 00:51 WIB

KPK Sita Uang Rp1 Miliar dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Rabu, 5 November 2025 - 00:24 WIB

Panglima TNI dan Menhan Tinjau Penertiban Tambang Ilegal di Morowali

Selasa, 4 November 2025 - 23:03 WIB

Inflasi Oktober 2025 Terkendali dalam Rentang Target Pemerintah

Selasa, 4 November 2025 - 02:35 WIB

Presiden Prabowo Serahkan Airbus A400M/MRTT Alpha 4001 untuk Perkuat Kekuatan Angkatan Udara Indonesia

Senin, 3 November 2025 - 23:35 WIB

Gubernur Riau dan Sejumlah Pejabat Diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan

Berita Terbaru