Anggota DPR Periode 2024-2029 Terima Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta per Bulan, Berlaku Hingga Oktober 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:04 WIB

50381 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Anggota DPR RI periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta setiap bulannya. Aturan terkait tunjangan ini tercantum dalam Surat Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 Tahun 2024.

Tunjangan perumahan diberikan lantaran anggota DPR periode ini tidak lagi memperoleh rumah dinas. Rumah dinas anggota DPR yang terletak di kawasan Kalibata dan Ulujami, Jakarta, dinilai sudah tidak layak huni dan telah diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemenstneg).

Jika dihitung, seorang anggota DPR dapat mengantongi Rp 600 juta per tahun dari tunjangan perumahan, yaitu Rp 50 juta dikalikan 12 bulan. Selama satu masa jabatan lima tahun, tunjangan tersebut dapat mencapai Rp 3 miliar untuk masing-masing legislator.

Dengan jumlah anggota DPR sebanyak 580 orang, total anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk tunjangan perumahan anggota DPR mencapai Rp 348 miliar per tahun, jika angka Rp 50 juta per bulan diberlakukan untuk seluruh anggota.

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan telah melalui perhitungan matang, sebagai bagian dari penyesuaian terkait tidak tersedianya rumah dinas.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa tunjangan perumahan tersebut hanya berlaku hingga Oktober 2025. “Uang Rp 50 juta per bulan itu hanya akan diterima anggota DPR pada rentang Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Dengan demikian, jika publik melihat daftar tunjangan anggota DPR pada November 2025, angka Rp 50 juta per bulan itu tidak akan ada lagi,” kata Dasco.

Pemberian tunjangan ini menimbulkan perhitungan signifikan dari sisi anggaran, namun menjadi bagian dari mekanisme kompensasi anggota DPR setelah rumah dinas dinyatakan tidak layak huni. Program ini juga diharapkan memberikan fleksibilitas bagi legislator dalam memenuhi kebutuhan perumahan mereka selama menjabat. (*)

Berita Terkait

Dewan Pakar PWI Pusat H. Muhammad Amru Ingatkan Pentingnya Peran Jurnalis dalam Menjaga Keberlanjutan Kebudayaan Lokal
Tomy Suswanto Resmi Pimpin Ikatan Alumni BEM Nusantara Periode 2025 2030
Dolar Tembus Rp16.581: Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 22–28 Oktober 2025
Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing
Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang
Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional
Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia
BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Sesuai Instruksi Gubernur, Bupati Aceh Selatan Didesak Evaluasi IUP KSU Tiega Manggis dan IUPK PT Pinang Sejati Utama

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:05 WIB

Keuchik Kuta Blang Samadua Cabut Rekomendasi untuk PT Empat Pilar Bumindo

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:18 WIB

Kisruh di MUQ Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:12 WIB

Kapolres Aceh Selatan Gelar Program “Sawaeu Kupi” Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:27 WIB

Hadi Surya Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan dalam Reses III Tahun 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Desak Evaluasi IUP Tak Produktif, GeMPA Ingatkan Bupati Aceh Selatan Taat Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:37 WIB

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur Aceh, Potensi Konflik dan Masalah Tata Kelola SDA Mengemuka

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:32 WIB

Ketua PeTA: Cukup Rp 2 Triliun dari Lebih Rp100 T Dana Otsus Telah Dikucurkan Dijadikan Tabungan Abadi, Semua Mantan Kombatan GAM Bisa Hidup Layak

Berita Terbaru