Aksi Razia Truk Pelat Aceh oleh Gubernur Sumut Picu Polemik, Pemprov Sumut Minta Maaf dan Klarifikasi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 01:37 WIB

50662 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Aksi Gubernur Sumatera Utara yang menghentikan dan mempersoalkan kendaraan truk bernomor polisi Aceh (BL) di wilayah Kabupaten Langkat menuai polemik di tengah masyarakat. Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial dan memicu reaksi luas, terutama dari masyarakat Aceh.

Dalam video yang beredar, Gubernur Sumatera Utara tampak turun langsung didampingi seorang pejabat daerah, kemudian menghentikan truk berpelat BL yang tengah melintas di kawasan perbatasan Aceh Tamiang dan Langkat. Kepada sopir truk, rombongan meminta agar pelat kendaraan dipindah ke nomor polisi Sumut (BK) dengan dalih bahwa kendaraan tersebut beraktivitas di wilayah Sumatera Utara.

Menyusul viralnya video tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyampaikan permohonan maaf atas reaksi publik yang timbul akibat aksi itu. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, Erwin Hotmansyah Harahap, menyatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud melarang kendaraan dengan pelat luar beraktivitas di wilayah Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mohon maaf bila pesan yang sampai di masyarakat terkesan berbeda. Pemerintah provinsi berkomitmen untuk terus memperbaiki komunikasi publik dan selalu terbuka terhadap masukan dari masyarakat,” kata Erwin dalam keterangan tertulis, Senin (29/9).

Ia menjelaskan bahwa maksud dari pejabat yang tampak dalam video tersebut adalah mengajak pemilik kendaraan yang berdomisili dan menjalankan usaha tetap di wilayah Sumatera Utara untuk memindahkan registrasi kendaraannya ke pelat BK atau BB. Tujuannya, agar pendapatan dari pajak kendaraan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik di daerah tersebut.

“Yang ingin disampaikan adalah ajakan kepada pemilik kendaraan yang memang berdomisili dan berusaha di Sumatera Utara, agar menggunakan pelat BK atau BB. Pajak kendaraan itu akan kembali sebagai pembiayaan fasilitas umum di Sumut,” jelasnya.

Meski telah ada klarifikasi dan permintaan maaf, peristiwa ini tetap menuai respons tegas dari berbagai pihak. Anggota DPR RI Dapil Aceh, Nasir Djamil, menjadi salah satu tokoh yang mengecam keras tindakan tersebut. Ia menyebut kebijakan yang dijalankan oleh Gubernur Sumatera Utara sebagai upaya yang bertentangan dengan prinsip nasionalisme dan bisa merusak keharmonisan antarwilayah.

“Cabut kebijakan itu segera, sebab kebijakan itu adalah produk yang mengingkari keharmonisan antardaerah. Tanyakan kepada Gubernur, apakah STNK itu produk nasional atau daerah?” ujar Nasir dalam pernyataannya pada Senin (29/9).

Menurutnya, kendaraan dengan pelat nomor dari provinsi mana pun di Indonesia memiliki hak penuh untuk melintas dan beroperasi di seluruh wilayah negara. Ia mengingatkan bahwa pembangunan ruas-ruas jalan di berbagai provinsi dibiayai oleh APBN dan APBD yang bersumber dari pajak seluruh rakyat Indonesia.

“Semua ruas jalan di Indonesia ada uang rakyat di dalamnya,” tegasnya.

Anggota Komisi III DPR RI itu juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak apabila kebijakan diskriminatif tersebut tetap dipertahankan. Ia menilai aparat kepolisian berwenang mengambil tindakan terhadap pihak mana pun yang mengganggu ketertiban umum dan merusak kesatuan sosial antarwilayah.

“Kalau ada yang salah dari pengangkutan, ada pihak berwenang yang menindak. Bukan malah membuat kebijakan yang membenturkan warga antardaerah,” ujarnya.

Polemik ini menjadi sorotan nasional karena menyentuh prinsip dasar hubungan antarwilayah di dalam negara kesatuan. Pada saat yang sama, isu ini menyoroti pentingnya kehati-hatian pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan yang berdampak lintas provinsi, terutama dalam konteks pemulihan ekonomi, mobilitas logistik, dan stabilitas sosial di tanah air. (*)

Berita Terkait

Menko Polkam Kirimkan 4 Ton Bantuan dan Kendaraan Water Treatment untuk Korban Bencana Aceh
Pertamina Pulihkan SPBU di Gayo Lues, Distribusi BBM Tempuh Jalur Ekstrem Dua Hari
Aktivitas BERSATU Dorong Pelajar Tangerang Raya Jauhi Narkoba dan Tawuran
Publik Apresiasi BGN Wujudkan Program Makan Bergizi Geratis Di Pesantren
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 10–16 Desember 2025
Kemendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Selama Tiga Bulan karena Pergi Umrah di Tengah Bencana tanpa Izin Resmi
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Penanganan Bencana di Aceh
BNPB Gerakkan Lebih dari 9.500 Relawan untuk Percepatan Penanganan Bencana di Sumatra

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 08:01 WIB

Kecelakaan Mobil Makanan Bergizi di Cilincing Akibat Sopir Kurang Tidur, BGN Perketat SOP

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:44 WIB

Tolak Narasi dan Fitnah Bernuansa Politis Terhadap Zulkifli Hasan di Media Sosial

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:23 WIB

Aksi Unjuk Rasa Oleh GEBRAK Sukses Digelar, Polri Jaga Stabilitas dan Ketertiban di Lapanga

Senin, 8 Desember 2025 - 17:54 WIB

Mahasiswa UNUSIA Soroti Fenomena Ucapan Ulang Tahun Serempak Kepada Pimpinan di Instansi Publik

Senin, 8 Desember 2025 - 11:12 WIB

BRI BO Tanjung Duren Kembali Gelar Brilian Sportartcular Kategori Futsal Wanita.

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:49 WIB

Operasi Zebra 2025 Sukses Di Gelar, Kakorlantas dan Jajaran Di Apresiasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:15 WIB

Publik Kecam Penyebaran Hoaks Kaitkan Zulkifli Hasan: “Stop Framing Bencana di Sumatera untuk Kepentingan Apa Pun

Jumat, 28 November 2025 - 19:11 WIB

*Langkah Konkret BGN Wujudkan Asta Cita Presiden, Publik Apresiasi dan Dukung Badan Gizi Nasional Bantu Pesantren Cari Mitra Bangun Dapur Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Muhsin (Pj. Presma USM)

BANDA ACEH

Tarif Melonjak di Tengah Bencana: Presma USM Suarakan Kekecewaan

Jumat, 12 Des 2025 - 23:49 WIB

BENER MERIAH

Presiden Prabowo Tinjau Daerah Bencana Kabupaten Bener Meriah

Jumat, 12 Des 2025 - 22:26 WIB