Aksi Razia Truk Pelat Aceh oleh Gubernur Sumut Picu Polemik, Pemprov Sumut Minta Maaf dan Klarifikasi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 01:37 WIB

50369 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Aksi Gubernur Sumatera Utara yang menghentikan dan mempersoalkan kendaraan truk bernomor polisi Aceh (BL) di wilayah Kabupaten Langkat menuai polemik di tengah masyarakat. Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial dan memicu reaksi luas, terutama dari masyarakat Aceh.

Dalam video yang beredar, Gubernur Sumatera Utara tampak turun langsung didampingi seorang pejabat daerah, kemudian menghentikan truk berpelat BL yang tengah melintas di kawasan perbatasan Aceh Tamiang dan Langkat. Kepada sopir truk, rombongan meminta agar pelat kendaraan dipindah ke nomor polisi Sumut (BK) dengan dalih bahwa kendaraan tersebut beraktivitas di wilayah Sumatera Utara.

Menyusul viralnya video tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyampaikan permohonan maaf atas reaksi publik yang timbul akibat aksi itu. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, Erwin Hotmansyah Harahap, menyatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud melarang kendaraan dengan pelat luar beraktivitas di wilayah Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mohon maaf bila pesan yang sampai di masyarakat terkesan berbeda. Pemerintah provinsi berkomitmen untuk terus memperbaiki komunikasi publik dan selalu terbuka terhadap masukan dari masyarakat,” kata Erwin dalam keterangan tertulis, Senin (29/9).

Ia menjelaskan bahwa maksud dari pejabat yang tampak dalam video tersebut adalah mengajak pemilik kendaraan yang berdomisili dan menjalankan usaha tetap di wilayah Sumatera Utara untuk memindahkan registrasi kendaraannya ke pelat BK atau BB. Tujuannya, agar pendapatan dari pajak kendaraan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik di daerah tersebut.

“Yang ingin disampaikan adalah ajakan kepada pemilik kendaraan yang memang berdomisili dan berusaha di Sumatera Utara, agar menggunakan pelat BK atau BB. Pajak kendaraan itu akan kembali sebagai pembiayaan fasilitas umum di Sumut,” jelasnya.

Meski telah ada klarifikasi dan permintaan maaf, peristiwa ini tetap menuai respons tegas dari berbagai pihak. Anggota DPR RI Dapil Aceh, Nasir Djamil, menjadi salah satu tokoh yang mengecam keras tindakan tersebut. Ia menyebut kebijakan yang dijalankan oleh Gubernur Sumatera Utara sebagai upaya yang bertentangan dengan prinsip nasionalisme dan bisa merusak keharmonisan antarwilayah.

“Cabut kebijakan itu segera, sebab kebijakan itu adalah produk yang mengingkari keharmonisan antardaerah. Tanyakan kepada Gubernur, apakah STNK itu produk nasional atau daerah?” ujar Nasir dalam pernyataannya pada Senin (29/9).

Menurutnya, kendaraan dengan pelat nomor dari provinsi mana pun di Indonesia memiliki hak penuh untuk melintas dan beroperasi di seluruh wilayah negara. Ia mengingatkan bahwa pembangunan ruas-ruas jalan di berbagai provinsi dibiayai oleh APBN dan APBD yang bersumber dari pajak seluruh rakyat Indonesia.

“Semua ruas jalan di Indonesia ada uang rakyat di dalamnya,” tegasnya.

Anggota Komisi III DPR RI itu juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak apabila kebijakan diskriminatif tersebut tetap dipertahankan. Ia menilai aparat kepolisian berwenang mengambil tindakan terhadap pihak mana pun yang mengganggu ketertiban umum dan merusak kesatuan sosial antarwilayah.

“Kalau ada yang salah dari pengangkutan, ada pihak berwenang yang menindak. Bukan malah membuat kebijakan yang membenturkan warga antardaerah,” ujarnya.

Polemik ini menjadi sorotan nasional karena menyentuh prinsip dasar hubungan antarwilayah di dalam negara kesatuan. Pada saat yang sama, isu ini menyoroti pentingnya kehati-hatian pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan yang berdampak lintas provinsi, terutama dalam konteks pemulihan ekonomi, mobilitas logistik, dan stabilitas sosial di tanah air. (*)

Berita Terkait

Dua Hakim Dijatuhi Sanksi Pemberhentian, Komisi Yudisial dan MA Tegaskan Integritas Peradilan
Presiden Prabowo: Fondasi Indonesia Kokoh untuk Menjadi Bangsa Maju
KPK dan ACA Uzbekistan Sepakat Perkuat Kerja Sama Antikorupsi Berbasis Teknologi dan Pendidikan
KPK Tahan Direktur PT WA Terkait Suap Pengurusan Perkara di MA
Aipda MR Penumpang Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol Dihukum Etik, Disanksi Minta Maaf ke Pimpinan Polri
Razia Truk Plat BL, Anggota DPD RI Asal Aceh Surati Mendagri Minta Atensi Serius
Tim Mahasiswa UGM Raih Empat Penghargaan di Ajang Formula SAE Italy 2025
Kelangkaan BBM di SPBU Shell Digugat, Menteri ESDM hingga Pertamina Jadi Tergugat

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:26 WIB

PPA Gelar FGD Bahas Putusan MK 135, Tokoh Aceh Dorong Revisi UUPA dan Penguatan Partai Lokal

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:00 WIB

Polda Bali Tetapkan WNA Jerman Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan

Senin, 16 September 2024 - 23:18 WIB

SPBU di Buleleng Diduga Layani Mafia BBM Bersubsidi, Petani dan Nelayan Kecewa

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 06:53 WIB

Kohati Cabang Denpasar Dorong Pemerintah Tindak Tegas BPIP terhadap Peristiwa Sakral Pengukuhan Paskibraka Nasional

Kamis, 25 Juli 2024 - 04:49 WIB

Kombes Pol Daniel Siapkan 10 Atlet Polda Bali untuk Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2024

Senin, 13 Mei 2024 - 04:19 WIB

Gelar Latpraops Puri Agung 2024, Polri Nyatakan Siap Amankan World Water Forum di Bali

Senin, 9 Oktober 2023 - 23:37 WIB

Pengamanan KTT AIS Forum 2023, Polri Kedepankan Tindakan Humanis dan Utamakan HAM

Minggu, 8 Oktober 2023 - 00:12 WIB

Polri Pastikan Kesiapan Pengamanan KTT AIS di Bali Berjalan Aman dan Lancar

Berita Terbaru