Akselerasi Kinerja, Menteri PANRB: Pejabat Pimpinan Tinggi Kini Bisa Mutasi Kurang Dari 2 Tahun

Redaksi Bara News

- Author

Sabtu, 30 September 2023 - 02:55 WIB

50702 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Peluang pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN) kini semakin diperluas. ASN khususnya pejabat pimpinan tinggi (PPT) saat ini diberikan kesempatan untuk mengikuti mutasi/rotasi meskipun masih menduduki jabatan kurang dari dua tahun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan dirinya kerap kali menerima keluhan terkait fleksibilitas pola karier ASN. “Selama ini saya mendapat keluhan tentang belum fleksibelnya penataan birokrasi, salah satunya misalnya proses mutasi pejabat yang menduduki jabatan kurang dari dua tahun. Banyak kepala daerah mengeluhkan karena mereka tidak bisa leluasa melakukan penataan untuk peningkatan kinerja,” ujar Menteri Anas, di Jakarta, Selasa (26/09).

Untuk itu pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun. “Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai dua tahun berdasarkan sejumlah pertimbangan,” demikian SE tersebut.

Baca Juga :  Kasus Suap, Sidang Etik Tidak Pecat Irjen Pol Napoleon Bonaparte

Mutasi/rotasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan kinerja pegawai (hasil kerja dan perilaku kerja pegawai) dan/atau kinerja unit kerja. Pertimbangan lainnya yaitu strategi akselerasi/percepatan pencapaian kinerja organisasi; kemampuan PPT dalam melaksanakan tugas jabatan; serta rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin.

“Rotasi/mutasi juga dapat dilakukan jika terdapat unsur benturan/konflik kepentingan (conflict of interest) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah,” tegas Anas.

Anas mengungkapkan, aturan teranyar ini diterbitkan untuk mengakselerasi kinerja instansi pemerintah dan mendorong pencapaian percepatan pembangunan nasional. Lanjutnya dijelaskan, di dalam UU No. 5/2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS mengatur bahwa PPK dilarang mengganti PPT selama dua tahun terhitung sejak pelantikan PPT tersebut, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

Baca Juga :  Panglima TNI ke Gedung MPR, Ada Apa?

Namun di sisi lain, UU ASN dan PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS juga mengatur bahwa hasil penilaian kinerja PNS digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai salah satu persyaratan mutasi jabatan. Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan PPT fokus pada pencapaian kinerja unit kerja yang dipimpinnya. Dan apabila terjadi permasalahan yang berpotensi mengakibatkan kegagalan kinerja organisasi, maka PPK diberikan ruang untuk melakukan mutasi jabatan PPT.

Kewenangan yang diberikan kepada PPK harus dimaknai sebagai ruang untuk mempercepat pencapaian prioritas nasional seperti penurunan angka kemiskinan, stunting, percepatan transformasi digital dan lainnya, melalui perbaikan kinerja Instansi Pemerintah

“Aturan ini bukan dimaksudkan untuk memberikan ruang kepentingan politik praktis untuk mempengaruhi ASN bersikap tidak netral,” pungkas Anas. (del/HUMAS MENPANRB)

Tautan surat edaran: https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/SE/jenis/1773?SURAT%20EDARAN

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Alasan Polri Belum Tahan Firli Bahuri Usai Diperiksa Sebagai Tersangka
Alex Tirta Akui Rumah Kertanegara 46 Disewa Firli Bahuri Dibayar Tunai
Jadi Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Minta Masyarakat Tak Menghakiminya
Dicecar 13 Pertanyaan, Alex Tirta: Tak Ada Konfrontir dengan Firli Bahuri
Kalah Konsep Dengan Istilah Gemoy, Pengamat : Paslon Lain Kurang Kreatif
Ketua Umum DPP IWO Indonesia Angkat Bicara Terkait Dugaan Penipuan Di Kulonprogo
Dicecar 13 Pertanyaan, Alex Tirta: Tak Ada Konfrontir dengan Firli Bahuri
Usai Diperiksa Bareskrim Polri, Firli Bahuri Akhirnya Temui Wartawan

Berita Terkait

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:40 WIB

PT PEMA Raih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023

Rabu, 6 Desember 2023 - 19:45 WIB

Batas Waktu Pembahasan Berakhir, Pemuda Aceh Minta APBA 2024 Segera Disahkan Melalui Pergub

Rabu, 6 Desember 2023 - 19:43 WIB

PEMKAB ACEH BARAT DAYA RAIH PENGHARGAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2023

Rabu, 6 Desember 2023 - 19:40 WIB

PLN UID Aceh Raih Penghargaan ISDA 2023 Kategori Silver Berkat Program TJSL Kelompok Usaha Tani Buah Naga Lhokseumawe

Selasa, 5 Desember 2023 - 22:44 WIB

Masa Penahanan MY Terkait Kasus Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis,  Polisi: Perkara Tetap Lanjut Sampai ke Persidangan!

Selasa, 5 Desember 2023 - 22:05 WIB

Mahasiswa Demo Pemerintah, Desak Usir Rohingya dan UNHCR dari Aceh

Selasa, 5 Desember 2023 - 12:40 WIB

Pesan Damai Pangdam IM Untuk Pemilu Tahun 2024

Senin, 4 Desember 2023 - 22:20 WIB

Hingga Saat Ini PON Aceh Masih Belum Jelas : IMP Seramoe Meukah Akan Terus Kawal Dan Suarakan Hingga Tuntas

Berita Terbaru

OPINI

KEMANUSIAAN YANG TERABAIKAN DI TANAH PALESTINA

Rabu, 6 Des 2023 - 21:43 WIB

GAYO LUES

Babinsa Pining Komsos Dengan Pedagang Kecil

Rabu, 6 Des 2023 - 21:23 WIB