Aipda MR Penumpang Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol Dihukum Etik, Disanksi Minta Maaf ke Pimpinan Polri

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 23:06 WIB

50333 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Aipda M Rohyani (MR), anggota Polri yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob saat insiden tewasnya driver ojek online, Affan Kurniawan, resmi dijatuhi hukuman etik. Ia dinilai melanggar kode etik karena tak menjalankan tanggung jawab etiknya dalam insiden tersebut.

Putusan terhadap Aipda MR dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mabes Polri, Selasa (30/9/2025). Dalam putusan itu, Aipda MR dijatuhi dua jenis sanksi, yakni sanksi etik dan sanksi administratif.

“Dari sisi etik, perilaku Aipda MR dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aipda MR diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang serta tertulis kepada pimpinan Polri. Sementara itu, dari sisi administratif, ia dijatuhi hukuman penempatan di tempat khusus selama 20 hari yang telah dijalani mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Divpropam Polri dan Korbrimob.

“Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini,” ujar Erdi.

Dalam kasus ini, Aipda MR memang tidak mengendarai rantis dan bukan komandan lapangan. Tapi, ia disebut lalai menjalankan tanggung jawab etik karena tidak mengingatkan Komandan Kompi, Kompol Kosmas Kaju Gae, dan pengemudi Bripka Rohmad, soal prosedur penanganan aksi massa.

Kelalaian itu turut berkontribusi dalam tewasnya Affan Kurniawan yang terlindas saat mengikuti aksi massa di Jakarta. Sementara, dua personel lain, yakni Kompol Kosmas dan Bripka Rohmad, lebih dulu diproses etik dan pidana. Kompol Kosmas bahkan sudah dipecat dari Polri.

Sidang etik Aipda MR dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto sebagai Ketua Komisi, bersama empat anggota dari Divpropam dan Korbrimob Polri. Sebanyak empat saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Erdi menegaskan, setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kolektif dalam menjalankan tugas, terutama dalam situasi pengamanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Setiap anggota harus peka, proaktif, dan bertanggung jawab. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan, seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Diketahui, Aipda MR menerima putusan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme Polri ke depan.

Kasus tewasnya Affan Kurniawan mendapat sorotan luas publik dan memicu tuntutan agar Polri serius melakukan evaluasi internal terhadap setiap anggota yang bertugas dalam penanganan aksi unjuk rasa. (*)

Berita Terkait

Menko Polkam Kirimkan 4 Ton Bantuan dan Kendaraan Water Treatment untuk Korban Bencana Aceh
Pertamina Pulihkan SPBU di Gayo Lues, Distribusi BBM Tempuh Jalur Ekstrem Dua Hari
Aktivitas BERSATU Dorong Pelajar Tangerang Raya Jauhi Narkoba dan Tawuran
Publik Apresiasi BGN Wujudkan Program Makan Bergizi Geratis Di Pesantren
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 10–16 Desember 2025
Kemendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Selama Tiga Bulan karena Pergi Umrah di Tengah Bencana tanpa Izin Resmi
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Penanganan Bencana di Aceh
BNPB Gerakkan Lebih dari 9.500 Relawan untuk Percepatan Penanganan Bencana di Sumatra

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 08:01 WIB

Kecelakaan Mobil Makanan Bergizi di Cilincing Akibat Sopir Kurang Tidur, BGN Perketat SOP

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:44 WIB

Tolak Narasi dan Fitnah Bernuansa Politis Terhadap Zulkifli Hasan di Media Sosial

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:23 WIB

Aksi Unjuk Rasa Oleh GEBRAK Sukses Digelar, Polri Jaga Stabilitas dan Ketertiban di Lapanga

Senin, 8 Desember 2025 - 17:54 WIB

Mahasiswa UNUSIA Soroti Fenomena Ucapan Ulang Tahun Serempak Kepada Pimpinan di Instansi Publik

Senin, 8 Desember 2025 - 11:12 WIB

BRI BO Tanjung Duren Kembali Gelar Brilian Sportartcular Kategori Futsal Wanita.

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:49 WIB

Operasi Zebra 2025 Sukses Di Gelar, Kakorlantas dan Jajaran Di Apresiasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:15 WIB

Publik Kecam Penyebaran Hoaks Kaitkan Zulkifli Hasan: “Stop Framing Bencana di Sumatera untuk Kepentingan Apa Pun

Jumat, 28 November 2025 - 19:11 WIB

*Langkah Konkret BGN Wujudkan Asta Cita Presiden, Publik Apresiasi dan Dukung Badan Gizi Nasional Bantu Pesantren Cari Mitra Bangun Dapur Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Muhsin (Pj. Presma USM)

BANDA ACEH

Tarif Melonjak di Tengah Bencana: Presma USM Suarakan Kekecewaan

Jumat, 12 Des 2025 - 23:49 WIB

BENER MERIAH

Presiden Prabowo Tinjau Daerah Bencana Kabupaten Bener Meriah

Jumat, 12 Des 2025 - 22:26 WIB