Aceh Menolak Hasil Pilpres 2024

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 20 Maret 2024 - 18:11 WIB

50570 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Ratusan anggota Kesatuan Aksi Daerah Modal Bergerak (KODAM Bergerak) mengadakan demonstrasi pada Rabu pagi, 20/3, di sekitar simpang lima Banda Aceh, menolak hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2024.

“Kami menentang hasil pemilu ini karena jelas terjadi kecurangan oleh calon presiden yang sudah terbukti dan diakui oleh penyelenggara serta pengawas pemilu,” ujar Sayuti, seorang aktivis Aceh era 1999, dalam orasinya.

Sayuti menyatakan bahwa meskipun reformasi telah membawa perbaikan demokrasi di Indonesia, namun era Presiden Jokowi telah melanggar demokrasi dengan menggunakan konstitusi sebagai alat untuk meraih kekuasaan dinasti Jokowi.

“Selain kecurangan dalam pemilu, kami juga menolak Indonesia dipimpin oleh seorang jenderal yang sebelumnya dipecat dari TNI karena kasus pelanggaran HAM di tanah air. Sebagai daerah modal, Aceh ingin keputusan pemilu di Jakarta tidak memenangkan calon presiden yang curang,” tambah Sayuti, yang diakui oleh peserta aksi lainnya.

Pada akhir aksi, koordinator lapangan membacakan pernyataan sikap di depan media dan polisi yang mengawal aksi. Yusuf Qardawy, dalam pernyataan sikapnya, menegaskan penolakan terhadap segala bentuk intervensi penguasa dalam proses dan penentuan pemenang calon presiden dan wakil presiden Republik Indonesia 2024-2029.

Aceh, kata Yusuf, dengan tegas menolak semua hasil pemilu presiden 2024. “Meskipun di Aceh paslon 01 memenangkan perolehan suara, namun melihat banyaknya kecurangan di provinsi lain, kami menolak semua hasil pemilu tersebut,” ungkap Yusuf.

Baca Juga :  Prof.Abdullah Puteh di Seminar Gagasan Politik di Fisip USK

Yusuf juga menegaskan dukungan Aceh terhadap proses penangkapan dan pengadilan terhadap pelaku kejahatan demokrasi dalam pemilu 2024. “Kami masyarakat Aceh mendukung hak angket di DPR RI yang sedang digulirkan,” tambahnya.

Terakhir, Yusuf menyatakan penolakan Aceh terhadap politik dinasti dan nepotisme di negeri ini. “Kami berharap agar Presiden Jokowi dapat segera diberhentikan dari jabatannya dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tutup Yusuf. (Ridha Yunawardi)

Berita Terkait

Ketua Komisi IV DPR Aceh Puji Langkah Cepat Pj Gubernur Safrizal Tangani Banjir di Aceh Tenggara
Ketua Komisi IV DPRA Puji Responsip Pj Gubernur Tangani Bencana Daerah
Kak IIN Dukung Regulasi Tambang Rakyat Sesuai Visi Misi Gubernur Aceh Terpilih Demi Kesejahteraan Aceh
Perkuat Komitmen Kerja dengan Budaya K3, PLN Gelar Apel Bulan K3 Nasional 2025
PLN Luncurkan Program Diskon 50% untuk Tambah Daya Listrik di Awal Tahun 2025
GeMPAR Aceh : Hormati Hak Konstitusional Paslon SAH Gugat Sengketa Pilkada Aceh Timur ke MK
Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”
Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 19:55 WIB

Pemuda Lawe Sigala-Gala Apresiasi Respon Cepat Pj. Bupati Taufik dan Bupati Terpilih Salim Fakhri Bangun Jembatan Billy Bridge

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:55 WIB

Pj Bupati Agara Serahkan 11 Unit Mobil Ambulance ke Puskesmas

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:14 WIB

Pj Bupati Agara Tinjau Proyek Jembatan di Kecamatan Leuser

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:40 WIB

KIP Agara Tetapkan Salim Fakhri – Heri Al Hilal Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih periode 2025-2030

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:17 WIB

Upacara Hari Amal Bhakti (HAB) Ke-79 Kementrian Agama RI Ummat Rukun Menuju Indonesia Emas

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:32 WIB

Keberhasilan Pj Bupati Taufik ST M.Si Dalam Membangun Aceh Tenggara

Jumat, 3 Januari 2025 - 20:40 WIB

Kamtibmas Agara Kondusif, Para Tokoh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara Tahun 2024

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:32 WIB

Pj Bupati Aceh Tenggara Adakan Rekor Bahas Penanganan Banjir

Berita Terbaru

PIDIE

Pj. Bupati Pidie Buka Diklat Paralegal YARA – FH Unigha

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:14 WIB