JAKARTA | Daftar sasaran penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo disebut memuat lebih dari 6.000 nomor telepon milik warga negara, mulai dari aktivis, akademisi, politisi, jurnalis senior, hingga pejabat tinggi Polri sendiri. Namun di tengah panjangnya daftar yang diklaim mencakup hampir semua lingkar kekuasaan, satu fakta justru memicu kecurigaan publik: tidak ada satu pun nomor yang terafiliasi dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, keluarganya, maupun orang-orang dekatnya.
Kejanggalan itu terungkap dari sumber eksklusif yang mengaku telah memeriksa langsung dokumen daftar sadap tersebut. Dokumen yang disusun dalam bundel tebal berisi nama, nomor telepon, serta jabatan atau profesi target itu telah ditelusuri satu per satu. Hasilnya nihil. Nama Jokowi tidak ditemukan. Nama keluarga dan kelompok yang selama ini diidentikkan dengan lingkar Solo juga tidak ada. Bahkan nama Pratikno, Menteri Sekretaris Negara di era pemerintahan Jokowi, absen dari daftar.
“Sudah fix, tidak ada nama Jokowi, keluarganya, maupun kroni-kroninya di daftar itu,” ungkap sumber tersebut di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius tentang motif dan selektivitas operasi intelijen gelap tersebut. Jika penyadapan dilakukan secara acak atau atas dasar keamanan nasional, mengapa justru pusat kekuasaan sebelumnya luput? Sebaliknya, daftar itu justru memuat nama-nama yang selama ini dikenal kritis terhadap pemerintahan Jokowi.
Dua di antaranya adalah pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Zainal Arifin Mochtar, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Keduanya tampil dalam film dokumenter “Dirty Vote” menjelang Pemilu 2024, film yang mengkritik keras penyelenggaraan pemilu dan sempat membuat mereka dilaporkan ke Mabes Polri. Pola ini mengindikasikan bahwa penyadapan tidak diarahkan untuk penegakan hukum, melainkan untuk pemetaan dan pembungkaman suara kritis.
Ironisnya, praktik penyadapan ilegal ini bahkan menyasar internal Polri sendiri. Sumber menyebut salah satu nomor yang masuk dalam sistem adalah milik Komjen Dedy Kusuma Bakti, yang kini menjabat Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri. “Sampai pejabat kepolisian sendiri juga disadap. Daftarnya panjang sekali,” ujarnya, menggambarkan betapa liarnya penggunaan alat sadap negara.
Hingga kini, Badan Reserse Kriminal Polri belum membuka identitas korban secara transparan. Saat mengumumkan penetapan tersangka, Kabareskrim Komjen Asep Safrudin hanya menyebut secara umum bahwa sasaran penyadapan meliputi Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha. Penyidik menduga ribuan nomor itu dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur verifikasi dan tanpa kaitan dengan proses hukum yang sah.
Temuan absennya nama Jokowi sejalan dengan bocoran daftar 43 nama tokoh yang sempat beredar di media sosial. Dalam daftar yang belum diverifikasi kepolisian itu, nama Presiden Prabowo Subianto tercantum sebagai target, begitu pula dua mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Soekarnoputri. Lagi-lagi, nama Jokowi tidak ada di dalamnya.
Kasus ini kini memasuki babak baru. Listyo Sigit bersama Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso telah ditahan di Rutan Mabes Polri. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan dari sistem LIMS pada Oktober 2026, sebuah tindakan yang mengarah pada upaya obstruction of justice. Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk menuntaskan perkara ini tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Publik kini menunggu: apakah pengusutan skandal penyadapan terbesar dalam sejarah kepolisian ini akan benar-benar menyentuh akar persoalannya, atau kembali berhenti sebagai drama pergantian pucuk pimpinan semata, sementara pertanyaan paling mendasar – siapa yang memerintahkan penyadapan lawan politik dan siapa yang dilindungi agar tidak tersadap – dibiarkan menggantung tanpa jawaban. (*)









































