JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan keberatan jika ijazah aslinya kembali menjalani pemeriksaan laboratorium forensik dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jokowi beralasan dokumen pendidikannya tersebut sudah pernah diperiksa oleh laboratorium forensik Polri.
Keberatan itu disampaikan Jokowi saat menjawab pertanyaan penasihat hukum Roy Suryo, Refly Harun, dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 5 November 2026. Refly menanyakan kesediaan Jokowi apabila majelis hakim memerintahkan pengujian ulang terhadap ijazah fisik miliknya secara terbuka di persidangan untuk membandingkan dokumen asli dengan file digital yang sebelumnya dianalisis pihak terdakwa.
“Saya keberatan, Yang Mulia. Karena ijazah saya sudah diuji di Lab Forensik milik Polri,” jawab Jokowi di hadapan majelis hakim.
Jokowi juga menegaskan ijazah merupakan dokumen pribadi sehingga dirinya keberatan apabila dokumen tersebut dibawa dan diperlihatkan ke berbagai tempat.
“Ini ijazah itu adalah dokumen pribadi saya. Jadi, saya merasa keberatan kalau ijazah itu ditenteng-tenteng ke mana-mana waktu itu,” sambungnya.
Dalam persidangan tersebut, Refly kembali menggali keterangan mengenai kesesuaian antara ijazah fisik yang dimiliki Jokowi dengan file digital yang pernah diunggah Dian Sandi melalui akun media sosial X.
“Apakah ijazah fisik milik Saudara, sama dengan file ijazah digital yang diunggah Dian Sandi melalui akun X-nya?” tanya Refly.
Menjawab pertanyaan tersebut, Jokowi mengaku tidak pernah melakukan pemeriksaan secara terperinci dengan membandingkan kedua dokumen tersebut. Ia menegaskan pihak yang menyampaikan tuduhan mengenai keaslian ijazah seharusnya membuktikan tuduhan tersebut.
“Saya tidak meneliti sampai sedetail itu, Yang Mulia. Yang menuduh yang membuktikan,” ujar Jokowi. (*)







































