JAKARTA – Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terkait informasi mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pada dakwaan primer, jaksa mendakwa dr Tifa melanggar Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara pada dakwaan subsider, ia didakwa melanggar Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Jaksa juga mencantumkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Persidangan masih berlangsung dan keterangan Jokowi sebagai saksi korban menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Penentuan kesalahan terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan. (*)







































