JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan Irjen Slamet Uliandi dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Slamet diduga memiliki peran memberikan persetujuan sebelum penyadapan dilakukan serta menyetujui penghapusan file hasil penyadapan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menjelaskan posisi Slamet dalam struktur Monitoring Center Bareskrim Polri. Slamet sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019. Saat ini ia disebut berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.
Posisi tersebut membuat peran Slamet menjadi krusial dalam mekanisme persetujuan kegiatan penyadapan. Dua tersangka lainnya, yakni Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta Nasution, disebut harus memperoleh izin dari Slamet apabila hendak melakukan provisioning atau penyadapan.
“Saudara SU pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim Polri periode 2010 hingga 2019. Peran yang bersangkutan sangat krusial, di mana setiap pelaksanaan provisioning atau penyadapan oleh Kabagmon saat ini, yakni tersangka EH dan AS, harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Saudara SU,” ujar Suhermanto dalam keterangan kepada wartawan pada Kamis, 5 November 2026.
Selain dugaan pemberian izin penyadapan, penyidik juga mengungkap keterlibatan Slamet dalam penghapusan file hasil penyadapan. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada awal Oktober 2026. Saat itu Ahrie Sonta meminta persetujuan kepada Slamet untuk menghapus hasil penyadapan yang tersimpan dan permintaan tersebut disetujui.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file-file hasil penyadapan yang ada selama ini,” ungkap Suhermanto.
Bareskrim telah menetapkan Slamet sebagai tersangka setelah gelar perkara yang menyimpulkan adanya dugaan unsur perbuatan melawan hukum sehingga statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal ini menjadi empat orang, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Tiga tersangka yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi telah ditahan di Mako Brimob Depok, sementara Slamet belum ditahan karena dalam kondisi sakit pascastroke.
Dalam perkara ini Slamet disangkakan pasal terkait dugaan akses ilegal, penyadapan, serta penghapusan informasi atau dokumen elektronik dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara. Kasus masih dalam proses penyidikan untuk membuktikan peran masing-masing tersangka sesuai proses hukum yang berlaku. (*)







































