JAKARTA – Suasana ruang sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah memanas setelah tim penasihat hukum terdakwa terlibat adu argumen sengit dengan Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim. Ketegangan terjadi saat jaksa tengah mengajukan pertanyaan kepada saksi pelapor.
Perselisihan dipicu interupsi yang dilakukan penasihat hukum di tengah pemeriksaan saksi. Interupsi tersebut memicu reaksi keras dari jaksa penuntut umum hingga berujung aksi saling tunjuk dan nada tinggi antara kedua pihak. Situasi yang terjadi pada Jumat, 6 November 2026 itu memaksa majelis hakim mengambil tindakan tegas untuk menertibkan jalannya persidangan.
Majelis hakim memperingatkan semua pihak agar menjaga sikap dan etika persidangan serta memberikan opsi bagi pihak yang tidak sanggup mengikuti aturan untuk meninggalkan ruang sidang. Peringatan tersebut disampaikan untuk memastikan sidang tetap berjalan tertib dan fokus pada pembuktian perkara.
Selain ketegangan soal interupsi, perdebatan teknis mengenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik turut menjadi sorotan. Tim hukum terdakwa berupaya mengonfirmasi pemahaman saksi terkait unsur pasal yang didakwakan, termasuk pasal mengenai manipulasi dokumen elektronik. Namun pihak jaksa berkeberatan dengan pola pertanyaan penasihat hukum yang dinilai berulang dan cenderung mengarahkan saksi.
Majelis hakim kemudian menengahi perselisihan itu dan meminta agar setiap pertanyaan yang diajukan tim hukum terdakwa tetap fokus, lugas, dan tidak bersifat memelintir keterangan saksi. Setelah situasi kembali kondusif, persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor terkait pembuktian materiil kasus tersebut. (*)







































