JAKARTA – Riwayat nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo menjadi materi pertanyaan dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pertanyaan itu dilontarkan kuasa hukum terdakwa Roy Suryo, Refly Harun, saat Jokowi hadir sebagai saksi.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 5 November 2026, Refly menanyakan apakah Jokowi memiliki nama lain seperti Mulyono, Purwoko, atau nama panggilan yang digunakan saat menjalankan Kuliah Kerja Nyata. Pertanyaan tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari upaya menggali latar belakang personal saksi.
Menanggapi pertanyaan itu, Jokowi menegaskan dirinya tidak memiliki nama lain selain Joko Widodo untuk kepentingan dokumen resmi. Namun di ruang sidang, ia membenarkan bahwa Mulyono merupakan nama masa kecilnya.
Perkara yang menjerat Roy Suryo sebagai terdakwa berkaitan dengan dakwaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menyangkut tudingan keaslian dokumen ijazah. Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU ITE atas dugaan penyebaran informasi yang merugikan nama baik saksi korban.
Sidang tersebut menjadi perhatian publik karena menghadirkan langsung mantan kepala negara sebagai saksi korban di persidangan terbuka. (*)







































