JAKARTA – Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di titik kritis kepercayaan publik setelah skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mencuat dan menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka. Peristiwa ini memberikan sinyal serius adanya keretakan fatal dalam struktur keamanan negara yang seharusnya menjadi benteng pelindung kepala negara.
Kasus tersebut resmi menjadi sorotan luas setelah kepolisian mengumumkan penetapan status tersangka pada 5 November 2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan. Fakta bahwa terduga pelaku berasal dari kalangan internal dan pernah menjadi orang kepercayaan menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai motif, apakah sekadar pencurian informasi pribadi atau upaya sistematis yang mengarah pada tindakan makar.
Narasi musuh dalam selimut pun menguat. Ketika pagar yang seharusnya melindungi justru diduga berbalik mengintai pimpinan negara, publik berhak mempertanyakan sejauh mana sistem pengawasan internal Polri bekerja selama ini dan mengapa praktik penyalahgunaan teknologi intelijen dapat berlangsung tanpa terdeteksi.
Bagi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang baru dilantik pada 1 Oktober 2026, perkara ini menjadi ujian integritas yang tidak ringan. Masyarakat menuntut ketegasan dan transparansi, bukan penyelesaian secara politis dengan dalih stabilitas. Penyelesaian yang mengedepankan kompromi politik hanya akan menciptakan preseden buruk bahwa hukum dapat dinegosiasikan ketika menyentuh elite.
Polri dituntut mengungkap secara terang siapa aktor intelektual atau pihak yang memberi perintah di balik aksi tersebut. Pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaksana lapangan, melainkan harus menyentuh pihak yang mengendalikan operasi dan memanfaatkan hasilnya. Hanya dengan kerja objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu, Polri dapat membuktikan bahwa reformasi institusi bukan sekadar slogan dan bahwa tidak ada kekuasaan yang kebal dari jeratan hukum. (*)







































