JAKARTA – Proses pemilihan Kepala Kepolisian Republik Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan setelah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap dinamika di balik pencalonan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.
Mahfud menjelaskan pencalonan Listyo merupakan inisiatif langsung Presiden Joko Widodo, meski nama tersebut pada awalnya tidak menempati urutan teratas dalam pemeringkatan yang disusun Komisi Kepolisian Nasional. Dalam proses seleksi yang berlangsung pada Januari 2021, Kompolnas melakukan penilaian profesional terhadap sejumlah perwira tinggi. Tiga nama teratas yang muncul dalam daftar itu adalah Arif Sulistianto, Boy Rafli Amar, dan Agus Andrianto.
Di tengah proses tersebut, terdapat permintaan dari pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno agar nama Listyo Sigit Prabowo dimasukkan ke dalam daftar kandidat calon Kapolri yang diusulkan kepada Presiden. Permintaan itu didasari adanya kesesuaian atau chemistry antara Presiden dengan sosok Listyo.
Mahfud menegaskan langkah tersebut merupakan prosedur administrasi yang lumrah dan tidak menyalahi aturan. Kewenangan pengusulan calon Kapolri sepenuhnya berada di tangan Presiden untuk kemudian diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Terkait teknis surat usulan, sempat ada permintaan agar daftar nama disusun berdasarkan abjad untuk menghindari kesan adanya pemeringkatan skor yang menempatkan nama tertentu di posisi bawah. Keputusan akhir sepenuhnya mencerminkan hak prerogatif Presiden dalam menentukan pimpinan tertinggi institusi penegak hukum.
Selain menyoroti proses rekrutmen Kapolri, Mahfud juga mengkritisi praktik pengistimewaan terhadap beberapa personel kepolisian tertentu yang tidak sesuai dengan jenjang karier atau syarat kepangkatan yang berlaku di internal Polri. Praktik tersebut menurutnya perlu menjadi perhatian serius dalam kerangka reformasi kepolisian ke depan, terutama untuk memastikan profesionalisme dan meritokrasi tetap terjaga tanpa intervensi yang tidak proporsional. (*)







































