JAKARTA | Dokter Tifa bersama tim kuasa hukumnya melayangkan protes keras terhadap jalannya persidangan terkait perkara ijazah yang menghadirkan mantan Presiden RI Joko Widodo sebagai saksi. Pihak Dokter Tifa menilai durasi pemeriksaan silang atau cross examination yang diberikan oleh majelis hakim sangat terbatas, sehingga membatasi ruang bagi mereka untuk menggali keterangan secara mendalam terkait keabsahan dokumen tersebut.
Dalam keterangannya, Dokter Tifa mengeklaim menemukan sejumlah kejanggalan substansial terkait transkrip nilai, kronologi perkuliahan, hingga prosedur penyusunan skripsi yang dipaparkan di persidangan. Selain itu, tim kuasa hukum turut menyoroti belum terbukanya daftar barang bukti, termasuk laporan laboratorium forensik yang disebut belum disertakan secara utuh oleh Jaksa Penuntut Umum. Mereka juga mempertanyakan dasar penggunaan ijazah pembanding yang digunakan dalam pembuktian hukum tersebut.
Persidangan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat, 6 November 2026. Menanggapi keterbatasan waktu yang dirasakan, pihak Dokter Tifa menyatakan akan menempuh jalur administratif dengan mengirimkan surat keberatan kepada Komisi Yudisial, Komisi III DPR RI, serta Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mereka untuk mengawal proses hukum agar berlangsung transparan dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh pihak untuk melakukan pembelaan.
Selain persoalan teknis persidangan, tim kuasa hukum juga menyinggung kembali proses hukum sebelumnya, termasuk mekanisme penghentian penyidikan melalui restorative justice yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Mereka berencana melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwenang guna menguji validitas prosedur yang telah dijalankan sebelumnya. (*)







































