JAKARTA | Ketegangan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat Presiden ke-7 RI memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo. Suasana persidangan sempat memanas akibat perdebatan sengit antara kuasa hukum terdakwa, Refly Harun, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipicu oleh keberatan pihak jaksa atas pertanyaan yang dinilai berulang.
Perdebatan yang berlangsung pada Kamis, 5 November 2026 tersebut mencapai puncaknya ketika Refly Harun melayangkan protes kepada pihak jaksa hingga menunjuk-nunjuk ke arah kursi JPU. Refly merasa pihaknya telah bersikap sopan dengan tidak memotong jalannya persidangan saat saksi memberikan keterangan, namun ia merasa terganggu dengan interupsi yang dilakukan oleh pihak penuntut umum.
Dalam keterangannya, saksi menjelaskan secara rinci mengenai poin-poin yang dianggap sebagai fitnah dan serangan terhadap nama baiknya, termasuk tuduhan mengenai ijazah S1 serta skripsi palsu yang pernah disampaikan terdakwa melalui kanal YouTube. Saksi dengan tegas membantah seluruh tuduhan tersebut dan memaparkan bukti-bukti terkait keaslian identitas serta dokumen yang dipermasalahkan.
Majelis hakim berupaya menengahi situasi dengan meminta kedua belah pihak untuk menjaga ketertiban dan etika selama persidangan berlangsung. Hakim menegaskan agar komunikasi antar pihak dilakukan melalui perantaraan majelis hakim guna menghindari konflik yang berlarut-larut. Setelah suasana kondusif, persidangan kembali dilanjutkan dengan agenda pendalaman materi pertanyaan dari tim kuasa hukum terdakwa terkait isi laporan polisi yang menjadi dasar perkara tersebut. (*)







































