JAKARTA | Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengaku heran dengan pihak-pihak yang menuding ijazahnya palsu, padahal belum pernah melihat dokumen aslinya. Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.
Pernyataan tersebut disampaikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat majelis hakim mendalami keterangan saksi. Jokowi mempertanyakan logika tudingan yang dialamatkan kepadanya tanpa dasar pemeriksaan terhadap ijazah asli.
“Belum lihat ijazah asli kok bilang ijazah palsu, logika berpikirnya seperti apa,” kata Jokowi.
Dalam kesaksian yang berlangsung pada Kamis, 5 November 2026 itu, Jokowi juga meluruskan informasi yang beredar mengenai skripsi miliknya dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Ia menegaskan dokumen kelulusannya merupakan skripsi, bukan tesis.
Jokowi menyebut istilah tesis identik dengan jenjang magister, sementara dirinya menempuh pendidikan sarjana. Ia juga menyoroti halaman pengesahan yang beredar di publik yang dinilainya tidak sesuai.
“Halaman pengesahan tidak ada kredit skripsi Jokowi, ditampilkan wajah orang lain,” ujar Jokowi.
Ia menambahkan, tulisan pada dokumen miliknya jelas tertulis skripsi. “Tulisan di saya juga skripsi, tidak ada tulisan tesis,” katanya.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik menyangkut tudingan ijazah palsu Jokowi. Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Roy melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.
Atas perbuatan tersebut, Jokowi disebut mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara personal. Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)









































