JAKARTA | Momen berbeda terjadi saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan kesaksian dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. Di tengah persidangan, Jokowi memilih menunjukkan langsung ijazah miliknya kepada pengunjung sidang dan awak media.
Peristiwa itu terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebelum memperlihatkan ijazah tersebut, Jokowi terlebih dahulu meminta izin kepada majelis hakim yang memimpin jalannya sidang.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, yang mulia,” kata Jokowi di hadapan majelis.
Majelis hakim sempat tidak memberikan izin dan meminta agar penunjukan ijazah dilakukan di lain kesempatan setelah persidangan selesai. “Nanti bisa di kesempatan yang lain, mungkin setelah persidangan,” ujar hakim.
Meski demikian, Jokowi tetap menyampaikan keinginannya untuk memperlihatkan dokumen pendidikan miliknya. Ia menyebut telah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, yang mulia,” jelas Jokowi.
Setelah menyampaikan hal tersebut, Jokowi kemudian membalikkan badan dan memperlihatkan ijazah tersebut ke arah pengunjung sidang. Momen tersebut terjadi pada Kamis, 5 November 2026, saat sidang masih berlangsung.
Tampak terdakwa Roy Suryo yang duduk tidak jauh dari Jokowi turut melihat langsung ijazah yang ditunjukkan. Roy terlihat tertawa saat Jokowi memperlihatkan dokumen tersebut kepada publik di dalam ruang sidang.
Usai menunjukkan kepada pengunjung, Jokowi kemudian memperlihatkan ijazah tersebut kepada majelis hakim sebelum kembali duduk di kursi saksi.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi dan transaksi elektronik menyangkut tudingan ijazah palsu. Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Roy melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum.
Atas perbuatan tersebut, Jokowi disebut mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara personal. Roy didakwa dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)









































