KUTACANE | Ambisi Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk memacu produktivitas pertanian melalui percepatan proyek infrastruktur pascabencana yang didanai Dana Transfer ke Daerah kini berada di persimpangan kritis. Di satu sisi, perbaikan jembatan dan infrastruktur irigasi menjadi urat nadi untuk menyambut masa panen raya, namun di sisi lain, cara pemerintah daerah mengejar target fisik tersebut terancam menabrak prinsip akuntabilitas keuangan negara.
Peringatan keras datang dari Kementerian Dalam Negeri. Di tengah upaya pemerintah daerah untuk merampungkan seluruh proyek fisik sebelum akhir tahun anggaran, Kemendagri secara tegas mengingatkan agar percepatan di lapangan tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan pelaporan administrasi yang transparan dan akuntabel. Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Pola kejar tayang menjelang tutup tahun anggaran kerap menjadi celah terjadinya kelalaian fatal, di mana laporan pertanggungjawaban dikorbankan demi mengejar progres seratus persen.
Sorotan tajam itu mengemuka dalam peninjauan lapangan yang dilakukan pada 3 November 2026. Dalam agenda tersebut, pemerintah daerah ditekan untuk memastikan seluruh rencana aksi kegiatan mencapai progres seratus persen sebelum tahun anggaran berakhir. Namun, tekanan untuk tuntas fisik itu kini dihadapkan pada kewajiban yang sama beratnya, yakni memastikan setiap rupiah dana transfer dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kolaborasi lintas instansi, termasuk koordinasi intensif dengan pihak Inspektorat Jenderal, disebut menjadi kunci untuk meminimalisir potensi penyimpangan. Pemerintah daerah tidak lagi bisa berlindung di balik dalih keterlambatan alam atau urgensi panen raya. Kepatuhan terhadap regulasi administrasi menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar, sebab jika tidak, manfaat ekonomi dari jembatan dan irigasi yang dibangun untuk petani justru akan meninggalkan residu masalah hukum yang membelit pemerintah daerah di masa depan. (*)








































