ACEH TENGGARA – Sepuluh paket sabu ditemukan, dua pria diamankan. Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mengungkap kasus narkotika di Desa Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Pengungkapan ini turut mengamankan sejumlah peralatan yang kini menjadi barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 10 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,37 gram, yang ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak plastik berwarna ungu di sekitar pondok milik warga.
Penindakan dilakukan oleh personel Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara melalui serangkaian penyelidikan di lokasi. Saat pemeriksaan awal terhadap kedua pria tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti pada tubuh mereka. Namun, pemeriksaan lanjutan di sekitar pondok menemukan kotak plastik berisi 10 paket sabu tersebut.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu timbangan elektrik berwarna hitam, satu bal plastik klip bening, satu mancis yang telah dipasangi jarum, satu kaca pirex, satu sendok takar, satu jarum, serta satu alat isap sabu atau bong.
Adapun kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial K (39), Desa Lawe Mengkudu, serta AP (25), Desa Makmur Jaya, Keduanya bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Iptu Zulfikri mengajak masyarakat menjauhi narkotika serta mendukung upaya pemberantasan peredarannya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat membantu melindungi generasi muda sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Polisi Bersama Masyarakat: Melindungi, Mengayomi, dan Melayani.









































