JAKARTA | Presiden Prabowo Subianto akhirnya bersikap tegas terkait polemik administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tengah menjadi sorotan publik. Dalam posisinya sebagai kepala eksekutif, Prabowo memastikan tidak akan mencampuri kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perkara gugatan syarat administrasi pendidikan tersebut. Sikap ini ditegaskan setelah Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Syahganda Nainggolan, melakukan pertemuan langsung dengan Presiden di Hambalang untuk membahas posisi pemerintah terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Prabowo menyatakan bahwa persoalan legitimasi administrasi tersebut merupakan ranah yudikatif yang sepenuhnya menjadi otoritas Mahkamah Konstitusi. Menurut Syahganda, sikap tidak mengintervensi ini bukanlah hal baru, mengingat Presiden sebelumnya juga telah menunjukkan komitmen serupa dalam berbagai proses pengujian undang-undang lainnya, termasuk dalam polemik Omnibus Law. Pemerintah memilih untuk bersikap pasif dan membiarkan lembaga hukum bekerja tanpa tekanan politik, di mana putusan tersebut dijadwalkan akan dibacakan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
Di sisi lain, anggota Wantimpres Rocky Gerung memberikan pandangan kritis terkait situasi yang tengah terjadi. Menurutnya, keresahan publik mengenai legitimasi jabatan Wakil Presiden Gibran telah mencapai titik jenuh. Rocky menekankan bahwa putusan yang akan dikeluarkan oleh MK nantinya harus menjadi pintu keluar untuk menghentikan spekulasi serta kegaduhan berkepanjangan di ruang publik. Baginya, putusan tersebut nantinya akan menjadi fakta hukum yang menentukan stabilitas politik nasional, mengingat dunia internasional dan para investor kini tengah memantau ketat perkembangan kasus ini sebagai cerminan kepastian hukum di Indonesia. Putusan akhir dari Mahkamah Konstitusi nantinya diharapkan mampu menjadi panduan awal bagi kepastian kepemimpinan nasional ke depan. (*)









































