JAKARTA | Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan agar unsur kerugian negara tidak lagi dijadikan sebagai bagian dari definisi atau kualifikasi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan tersebut telah disampaikan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya evaluasi kebijakan hukum yang dinilai menghambat dunia bisnis.
Luhut menjelaskan bahwa gagasan ini berangkat dari kajian yang merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), sebuah konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa melawan korupsi yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Berdasarkan acuan tersebut, definisi korupsi yang disepakati secara internasional lebih menitikberatkan pada tindakan penyuapan atau bribery, bukan kerugian negara.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026. Menurut Luhut, Indonesia saat ini menjadi satu-satunya negara yang masih menerapkan kerugian negara sebagai unsur utama dalam tindak pidana korupsi. Ia menilai penerapan unsur tersebut selama ini memberikan beban tersendiri bagi para pelaku usaha, mengingat setiap kegiatan bisnis tentu memiliki risiko inheren yang tidak selalu berkaitan dengan tindak pidana.
Dengan mengacu pada standar global yang telah diratifikasi dua dekade lalu, pemerintah berupaya meninjau kembali pendekatan penegakan hukum agar lebih sejalan dengan praktik internasional sekaligus menciptakan iklim bisnis yang lebih sehat dan berani dalam mengambil risiko tanpa bayang-bayang kriminalisasi yang tidak relevan. (*)









































