HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Luhut Usulkan Kerugian Negara Dihapus dari Definisi Korupsi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:39 WIB

50178 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan agar unsur kerugian negara tidak lagi dijadikan sebagai bagian dari definisi atau kualifikasi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan tersebut telah disampaikan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya evaluasi kebijakan hukum yang dinilai menghambat dunia bisnis.

Luhut menjelaskan bahwa gagasan ini berangkat dari kajian yang merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), sebuah konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa melawan korupsi yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Berdasarkan acuan tersebut, definisi korupsi yang disepakati secara internasional lebih menitikberatkan pada tindakan penyuapan atau bribery, bukan kerugian negara.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026. Menurut Luhut, Indonesia saat ini menjadi satu-satunya negara yang masih menerapkan kerugian negara sebagai unsur utama dalam tindak pidana korupsi. Ia menilai penerapan unsur tersebut selama ini memberikan beban tersendiri bagi para pelaku usaha, mengingat setiap kegiatan bisnis tentu memiliki risiko inheren yang tidak selalu berkaitan dengan tindak pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan mengacu pada standar global yang telah diratifikasi dua dekade lalu, pemerintah berupaya meninjau kembali pendekatan penegakan hukum agar lebih sejalan dengan praktik internasional sekaligus menciptakan iklim bisnis yang lebih sehat dan berani dalam mengambil risiko tanpa bayang-bayang kriminalisasi yang tidak relevan. (*)

Berita Terkait

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Program B50 Tidak Berkaitan dengan Kebakaran Hutan
Presiden Prabowo Terima Apresiasi PBB atas Dukungan Indonesia dalam Dinamika Global
Pemerintah Fokuskan Pengamanan Aset Bangsa dan Hilirisasi di Dua Tahun Pemerintahan
Prioritaskan Kebutuhan Domestik, Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura
SIPD Terganggu Pasca Setelah Prabowo Bicara Percepatan Akses Keuangan Daerah, Praktisi Intelijen Curigai Operasi Garis Dalam
Lebih Baik Mundur Daripada Dimakzulkan, Aliansi Rakyat Bergerak Solo Desak Gibran Rakabuming Raka Tinggalkan Kursi Wapres
Presiden Prabowo Tegaskan Tak Intervensi Gugatan Ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi
Presiden Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna: Dua Tahun Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 02:37 WIB

Presiden Prabowo Terima Apresiasi PBB atas Dukungan Indonesia dalam Dinamika Global

Minggu, 25 Oktober 2026 - 02:32 WIB

Pemerintah Fokuskan Pengamanan Aset Bangsa dan Hilirisasi di Dua Tahun Pemerintahan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 01:25 WIB

Prioritaskan Kebutuhan Domestik, Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:11 WIB

SIPD Terganggu Pasca Setelah Prabowo Bicara Percepatan Akses Keuangan Daerah, Praktisi Intelijen Curigai Operasi Garis Dalam

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Lebih Baik Mundur Daripada Dimakzulkan, Aliansi Rakyat Bergerak Solo Desak Gibran Rakabuming Raka Tinggalkan Kursi Wapres

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Tak Intervensi Gugatan Ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:39 WIB

Luhut Usulkan Kerugian Negara Dihapus dari Definisi Korupsi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:20 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna: Dua Tahun Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Pengurus Baitul Mal Aceh Tenggara Enam Bulan Belum Gajian

Minggu, 25 Okt 2026 - 12:15 WIB

GAYO LUES

Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam

Minggu, 25 Okt 2026 - 11:41 WIB